SERANG, BewaraNews.Com -KETUA
LSM KARAT BANTEN Iwan Hermawan alias Adung Lee sapaan akrab yang sering di
dengar, menjadikan hari anti korupsi sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran budaya anti
korupsi.
Mal administrasi adalah
pangkal korupsi, potensi ini berawal dari minim nya kesadaran dan tidak patuhnya
terhadap perundang undangan, para pejabat terutama pejabat pengadaan
barang/jasa mengikuti pelatihan sertifikasi kompentensi.
Kesuksesan sebuah
pemerintahan dibidang pengadaan barang/jasa ditentukan oleh kualitas sumber
daya manusia (SDM) yang ada didalamnya, keberadaan mereka mampu meningkatkan
kinerja dan produktivitas pemerintah yang menanganinya.
Dalam hal ini untuk
membuktikan bahwa SDM tersebut memiliki kualitas dan profesionalitas yang
teruji dan diakui perlu adanya sertifikasi.
Sertifikat kompetensi
dibidang pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut sertifikat kompetensi
adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LKPP untuk menentukan bahwa
seseorang telah memenuhi aspek kompetensi yang sesuai dengan peraturan
perundang undangan dibidang pengadaan barang/jasa.
Menurutnya, ditetapkannya
9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia
peran serta masyarakat
juga harus hadir dalam hal pencegahan korupsi sesuai fungsi kontrolnya maka
dari itu kami akan melayangkan surat
penyampaian pendapat "Tentang wajibnya Kepala UKPBJ memiliki Sertifikat
Kompentensi teknis dibidang Pengadaan barang/jasa" kepada seluruh bupati,
walikota se-Banten dan PJ Gubernur Banten.
Integritas sebagai
penjamin anti korupsi menjadi begitu amat penting mengingatkan agar Kepatuhan
terhadap perundang undangan adalah sebagai ketaatan dalam hukum begitu juga
sertifikat kompetensi bagi pejabat pengadaan barang/Jasa adalah sebuah
kewajiban agar semua proses kegiatan pengadaan Barang/Jasa baik swakela ataupun
lewat penyedia tidak dikatakan Maladministrasi, dan secara konstruksi
berpotensi penolakan LKPJ para pemimpin tertinggi di Banten oleh legislatif
sangat besar peluangnya.
« Prev Post
Next Post »