Berita Terbaru

Proses Perjalanan Kasus Basarnas Tak Perlu Diperdebatkan Lagi, Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Basarnas itu yang Harus Dilanjutkan


JAKARTA, BewaraNews.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menanggapi isu yang berkembang di publik tentang  penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar menilai, proses perjalanan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas saat ini sudah sangat terbuka dan sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku, dapat dibuktikan dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas.

Menurut Dedi Siregar, KPK sudah sejak awal melibatkan POM TNI, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait, pihak sewasta yang terlibat dan saat ini proses penegakan hukumnya sudah diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan tim gabungan penyidik KPK dan Pupom Mabes TNI untuk dilakukan proses lebih lanjut pada pradilan militer. 

“Kita dapat melihat dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum yang saat ini berlangsung. Jadi menurut pandangan kami, KPK sudah sesuai prosedur dalam penanganan kasus di Basarnas tersebut, dan KPK menjalankan tugas sesuai Undang-Undang seperti Pasal 1 butir 19 KUHAP tentang OTT dan Pasal 42 UU KPK,” kata Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu, 30 Juli 2023.

“Kami melihat terdapat oknum-oknum yang memframing isu Basarnas menjadi narasi negatif untuk melemahkan kinerja KPK. Seperti diketahui, kelompok-kelompok yang menggiring opini yang terkesan menyudutkan kinerja KPK tersebut diisi oleh beberapa mantan Pimpinan KPK dan mantan pegawai KPK yang kini rajin berkomentar di media,” pungkasnya. 

Dedi Siregar juga mengatakan, kalau diamati dari barisan mereka ini merupakan kelompok yang sedari awal tidak loyal terhadap Komisioner KPK, dan mereka acap kali menjadi oposisi di internal KPK. Selain itu, mereka juga adalah para tokoh yang selalu tampil di media bersuara dan mengklaim diri mereka adalah orang yang paling bersih dan paling benar di republik ini.

“Untuk itu, kami sangat berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh framing dan ocehan-ocehan eks Pimpinan KPK dan eks pegawai KPK Abraham Samad dan Novel Baswedan yang mencari sensasi saja. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi jika ada terdapat stetmen-stetmen yang mengarah untuk melemahkan kinerja KPK,” harapnya.

Diketahui, pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.

Ketua KPK, Firli Bahuri juga menjelaskan kepada publik bahwa seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *