Berita Terbaru

Aktivis Banten Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL di Kecamatan Pandeglang ke Polda Banten

BewaraNews.com Pandeglang | Dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) dilakukan oknum aparatur pemerintah Kelurahan Babakan Kalanganyar Kecamatan Pandeglang dalam program pembuatan sertifikat tanah PTSL, sebesar Rp.800.000 per peserta penerima manfaat, menuai reaksi beragam kalangan aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Kabupaten Pandeglang.

Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang telah dilayangkan aktivis mahasiswa GEMA, ke Polres Pandeglang. 

Dalam suratnya GEMA akan menggelar unras di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024. 

Tidak hanya GEMA, aktivis dari Gabungan Pejuang Sukarela (GPS) Banten, kepada media ini menyampaikan akan membuat laporan pengaduan masyarakat ke Mapolda Banten.

"Kasus dugaan pungli ini jangan kita biarkan, karena telah merugikan masyarakat. Pada program PTSL seyogyanya masyarakat tidak dipungut biaya karena sudah disubsidi biayanya dari pemerintah sebesar Rp.150.000 perbuku atau per peserta. Jika panitia meminta biaya sampai Rp.800.000 ke peserta ini kan sunggug keterlaluan," ungkap Khotib selaku Sekjen GPS Banten, Rabu (22/5/2024).

Dikatakan Khotib, dugaan pungli PTSL di Kelurahan Babakan Kalanganyar seperti yang telah ramai diberitakan media online setiap peserta penerima manfaat dimintai biaya oleh Ketua RT sebesar Rp.800.000,-.

"Dalam berita itu juga disebut bahwa Ketua RT 04/07 Acang membenarkan pemohon program PTSL diminta biaya sebesar Rp.800 ribu perbidang," imbuhnya

Bahkan lanjut Khotib, Ketua RT Acang juga menjelaskan dimana jumlah pemohon pendaftaran sertifikat PTSL di Kp. Batu Lawang baru mencapai 27 pemohon dan saat ini masih dalam tahap pengukuran objek tanah.

"Ketua RT itu pun menyebut pemohon PTSL yang bayar ke dirinya ada yang bayar Rp.200.000,- ada yang Rp 300.000,- dan ada juga yang sudah bayar Rp. 400.000,- targetnya para pemohon harus bayar Rp 800.000,- Ironisnya biaya tersebut disepakati katanya berdasarkan, hasil musyawarah di Kantor Kelurahan Babakan Kalanganyar, kata Aceng dalam pengakuannya," tiru Khotib

Sementara tambah Khotib, pungutan yang dilakukan ketua RT ternyata disetorkan kepada Ketua RW setempat, dan itu juga diutarakan ketua RT,Aceng yang mengakui bahwa dari hasil pungutan sementara baru terkumpul uang sejumlah Rp.4.900.000,- dan telah disetorkan langsung kepada Haerudin Ketua RW 07, usai pengukuran tanah dengan bukti catatan setoran.

"Dengan pengakuan Ketua RT tersebut, dipastikan dan diyakini bahwa dugaan pungli PTSL di Kelurahan Babakan Kalanganyar benar adanya. Maka kami dari GPS Banten dalam waktu dekat ini akan membuat laporan pengaduan masyarakat ke Mapolda Banten," tegas Khotib seraya menambahkan, ada yang menarik dan menjadi catatan kami ada pernyataan Ketua RT Aceng yang menyebut ada anggaran hasil Pungli sebesar Rp. 150.000, dalam dugaannya diperuntukan untuk pihak BPN.

"Parahnya lagi jika dihitung per pemohon sebesar Rp. 800.000,- dengan pengadaan buku sejumlah 1.500 buku untuk 4 kelurahan, maka total keseluruhan hasil pungli sangat pantastis hingga mencapai angka -+ 1,2 Milyar."  @Red






Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *