Kota Serang, BewaraNews.Com – Minimarket Minuman Keras (Miras) beralkohol jenis A 88 plus berlokasi di Kepandean Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang menjual miras berbagai mark golongan A, B, C. Menurut informasi yang di dapat, kerap terkena operasi cipta kondisi pihak kepolisian. Sabtu, (22/6/2024).
Namun walaupun kerap terkena operasi, minimarket tersebut tidak jera dan kembali beroperasi. Hal tersebut juga yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Taktakan Iptu Maryono mengaku sering melakukan Operasi pada toko tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya sempat diberitakan media ini, Kota Serang dengan Semboyan Kota Madani serta Kota Santri harus tercoreng dengan adanya minimarket khusus menjual minuman keras (Miras) yang beralkohol dengan berbagai merek dari golongan A ,B dan C. Bertempat di Kepandean Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang - Banten.
Dari pantauan awak media Minimarket Miras dengan nama A 88 plus terlihat masih menjual minuman beralkohol dengan santainya meski PJ Walikota Serang sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 100,3/4/749.pemk/Setda/V/2024 Tentang menjaga kondusifitas Lingkungan di wilayahnya per Tanggal 27 Mei 2024. Namun seperti Minimarket dimaksud tak tersentuh oleh pihak - pihak instansi terkait.
« Prev Post
Next Post »