Banten, BewaraNews.Com - Faisal Rizal selaku korlap Aliansi Aktivis dan Mahasiswa Anti Korupsi menuntut Kejati Banten untuk periksa dan adili aktor intelektual korupsi dana hibah pesantren Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 – 2020 sesuai pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim pada para terdakwa Irvan Santoso mantan Kabiro Kesra Banten, Kamis (24/10/2024).
Dalam orasinya Aliansi Aktivis dan Mahasiswa Anti Korupsi ini juga meminta Kejati Banten untuk segera melakukan penyidikan tahap /jilid 2 kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren di Banten pada Biro Kesra Provinsi Banten Ta.2018 dan Ta.2020, paska putusan berkekuatan hukum tetap, putusan kasasi di Mahkamah Agung No.5656 K/Pid.Sus/2020 yang menguatkan Putusan judex factie, dimana fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, diduga pihak-pihak yang harus diperiksa dan harus bertanggung jawab yaitu TIM TAPD (saat itu ketua tim TAPD adalah Sekda yang dijabat oleh Bapak Al Muktabar yang saat ini menjadi PJ. Gubernur Banten), BPKAD selaku PPKD dan pihak-pihak lainnya.
“Kami minta agar bapak Kajati Banten untuk segera merespons, menindak lanjuti laporan atau aduan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dan kami juga meminta Bapak Kajati Banten untuk segera mencari penyebab tidak ditindaklanjuti laporan atau aduan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat padahal di laporkan secara resmi di PTSP, evaluasi kembali jabatan Aspidsus dan Asintel yang diduga tidak mampu berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.” Ujar Faisal Rizal Selaku Koorlap Aksi.
Faisal menambahkan dirinya juga pernah melaporkan dugaan Abouse Of Power dan kebocoran keuangan pada pengangkatan Plt-Plt Kepala Dinas Provinsi Banten yang telah habis masa jabatannya yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021, yang hanya dapat menjabat maksimal 6 bulan. Bahwa banyak plt-plt kepala dinas dan badan yang menjabat lebih dari 1 tahun bahkan sudah ada yang hampir dua tahun.
“Bahwa sampai saat ini laporan kami dan juga lembaga dan masyarakat lainnya diduga dipendam oleh Kejaksaan Tinggi Banten, kami sebagai pelapor tidak pernah dipanggil dan diberikan penjelasan sampai sejauh mana perkembangan laporan kami, atau sengaja pihak Kejati melakukan ini,” ujarnya.
Selain itu, massa aksi juga menambahkan dalam waktu dekat akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dalam waktu dekat, mengingat janji Bapak Presiden Prabowo Subianto yang akan menjadikan Hukum sebagai panglima agar ada efek jera khususnya dalam kasus korupsi sehingga pembangunan akan lebih maksimal dan kesejahteraan masyarakat semakin baik.
“karena kita cinta terhadap institusi Kejaksaan, maka kami akan selalu tidak akan lelah memberikan kritik dan saran salah satunya melalui aksi damai ini sehingga harapan dan impian jaksa agung Bapak ST. Burhanuddin selaku Jaksa Agung yang di beri kepercayaan lima tahun kedepan memimpin kejaksaan harus bersih dari oknum yang tidak profesional,” tutupnya.
« Prev Post
Next Post »