Berita Terbaru

Zaenudin Ketua LSM PBSR Lampung Apresiasi Kineja Kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung

By On Kamis, Oktober 03, 2024

 


Lampung, BewaraNews.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Provinsi Lampung resmi menetapkan Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Inten berinisial P.

Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang di perkirakan telah merugikan negara sebesar RP. 717.799.770,00,-(Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Untuk itu, Zaenudin selaku ketua LSM PBSR Lampung memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung telah berhasil mengungkap kasus penyelewengan Dana BOSP yang telah membebani negara dengan kerugian yang tidak sedikit.

“Dalam hal ini saya sangat mengapresiasi sekaligus bangga dengan kinerja kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung, untuk itu saya juga akan turut serta membantu mengawal proses persidangan hingga selesai,” ucapnya, Kamis (3/10/2024).

Perlu diketahui, Zainudin cukup konsen dalam hal memperhatikan dunia pendidikan khususnya pendidikan non formal dan bahkan tidak hanya di Jawa Barat saja dirinyapun telah melakukan pemantauan sekolah non formal (PKBM) di beberapa provinsi seperti halnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan beberapa provinsi lainnya.

DPW PBSR Provinsi Lampung Desak Kejaksaan Tinggi Lampung Bentuk Tim Pemeriksa Penyelenggara PKBM Kota Metro

By On Sabtu, September 21, 2024

 


Lampung, BewaraNews.Com - Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat lebih kerap di sebut (PKBM) Lembaga Penyelenggara Pendidikan Non Formal ini memberikan peluang bagi Masyarakat yang tidak dapat melanjutkan Sekolah Formal, melalui Pendidikan Kesetaraan adalah program Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Umum setara SD/MI,SMP/Mts,dan SMA/MA yang mencakupi Program Paket A-B dan C, Sabtu (21/9/2024).

Dimulai pada Tahun 2019 Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi Republik Indonesia menggelontorkan Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik berupa ( BOP ) yang diterima Satuan Pendidikan Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM.

Peserta Didik yang dibiayai oleh Dak Non Fisik (BOP) Kesetaraan harus memenuhi persaratan diantarannya, Tercatat dalam Data Dapodik, berusia 7 ( Tujuh ) Tahun sampai 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun kecuali lanjutan dapat diatas usia 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun.

Besaran biaya ( BOP ) Kesetaraan yang diterima oleh Penyelenggara Pendidikan PKBM Paket A sebesar 1.300.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahunnya, untuk Paket B sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahunnya dan untuk Paket C sebesar Rp.1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahunnya.

Semua Lembaga Penyelenggara pendidikan Kesetaraan dapat menyelenggarakan ( PKBM ) berdasarkan Izin Pendirian Lembaga PKBM dengan memenuhi persaratan yang benar, dan melaksanakan kegiatan Pembelajaran.

Muhamad Humaedi selaku Pengawas LSM PBSR Provinsi Lampung sekaligus didampingi Ketua Zaenudin menuturkan bahwa menurut analisa Kami beserta Dokumen Data didukung dengan Bukti Dokumentasi baik pernyataan dari Narasumber sekitar Lingkungan Lembaga PKBM yang ada di Kota metro ada nya Dugaan bahwa tidak sepenuhnya Peserta Didik melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Pembelajaran Daring hanya sebagai alasan Sarat.

Adanya Ketidak Singronan antara Dokumen Progres Singronisasi Data Dapodik Dasmendengan Fakta di beberapa Lembaga PKBM yang ada di wilayah Kota Metro seperti halnya Peserta Didik yang di Input Melalui Dapodik Dasmen pada Semester 2020/2021 Total 609 terdiri dari Laki-laki :459 Perempuan : 150 Semester 2021/2022 Total : 534 terdiri dari Laki-laki : 399 Perempuan : 132 Pada Semester 2023/2024 Total396 Terdiri dari Lelaki 300 Perempuan : 96 Pada Semester 2024/2025 Total 222 Terdiri dari Laki-laki : 156 Perempuan 66 namun fakta di Lapangan Diduga tidak adanya Kegiatan Belajar mengajar yang seharusnya dengan Jumlah siswa sebanyak itu tentunya Nampak terlihat Ramai, serta sarana Prasarana yang di Input sampai 18 Ruang Bangunan diduga kuat tidak sesuai Fakta.

Didapati juga dalam Profil Lembaga PKBM Pelaksanaan Pembelajaran tidak sesuai dengan Profil yang diinput melalui Data Dapodik, patut diduga Peserta didik yang di Input bukan Peserta Didik berasal dari daerah melainkan diluar Desa, Kecamatan Kabupaten bahkan Provinsi sehingga tidak dapat mengikuti Pembelajaran diduga untuk Mengisi Soal Ujian menggunakan Jasa Joki atau di isi oleh Tutor.

Untuk hal tersebut Humaedi dan Zaenudin menerangkan Bahwa Pihak sudah melayangkan Surat Resmi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro dengan Perihal Permohonan Klarifikasi dan Data namun hingga saat ini kami belum mendapatkan Jawaban.

Untuk itu kami hanya sebagai Sosial Kontrol yang mengedepankan Azas Praduga Tidak bersalah dan tidak bias melebihi kewenangan aparatur Penegak Hukum untuk itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk membentuk TIM Pemeriksaan dan sikap Tegas Terkait adanya Dugaan Pennyalah Gunaan Wewenang serta Jabatan Selaku Kuasa Anggaran Dak Non Fisik Berupa BOP yang bersumber dari APBN Pusat Tahun 2019 sampai saat ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, PKBM yang di maksud diantara-Nya;

P2966935 PKBM AL SUROYA

P2966937 PKBM SAKURA

P9948432 PKBM PERMATA

P9948497 PKBM Lestari

P9948634 PKBM RONAA

P9952655 PKBM NUSANTARA

P9962748 PKBM MATLAUN NUR

P9952513 SKB KOTA METRO

( Red )

Ketua Umum Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia Hadiri Undangan Gebyar Kreativitas Pendidikan Non Formal dan Informal

By On Kamis, September 19, 2024

 


Lampung, BewaraNews.Com - Gebyar Kreativitas Pendidikan non formal dan informal tahun 2024, merupakan agenda kegiatan DPD Forum Komuniskasi (FK) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lampung tengah tahun 2024. Diikuti 29 PKBM dan 1 SKB Se kabupaten Lampung tengah di SKB lampung tengah pada 19 September 2024 mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai.

Pada acara tersebut, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lampung Tengah, Camat Punggur dan kepala kampung se - kecamatan Punggur, Penilik, Kalapas IIB Gunung Sugih, Kapolsek Punggur, Danramil Kecamatan Punggur dan juga lembaga - lembaga mitra PKBM seperti LPK Hikari Edelweis, Akademi Pariwisata Nusadaya, Mitra Media dan LSM serta ratusan Siswa Pendidikan Kesetaraan.

Ketua Forum PKBM Lampung Tengah Reti Suharni mengatakan, Tema Gebyar Kreativitas Pendidikan non formal dan informal adalah untuk mencetak generasi terampil dan mandiri. Dimana setiap PKBM membawa hasil karya siswa siswi di masing-masing PKBM yang di tampilkan di setiap stan PKBM.

“Harapannya agar kegiatan ini bisa menjadi ajang pertunjukan kreativitas peserta didik kesetaraan sehingga dapat menjadi agenda berkelanjutan di tahun - tahun berikutnya. Kegiatan ini juga sebagai salah satu cara memperkenalkan kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan nonformal guna menuntaskan pendidikan 12 tahun,” Ungkap Reti. 

Di tempat yang sama saat di temui awak media Ketua Umum Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia didampingi Sekjen memberikan Apresiasi setinggi tingginya kepada Pelaksana kegiatan Gebyar Kreativitas Pendidikan Non Formal dan Informal DPD FK PKBM Kabupaten Lampung Tengah yang sudah mengundang dirinya dalam acara tersebut. 

“Semoga masyarakat bisa mengenal lebih banyak tentang Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM. PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya,” Paparnya.

“Dengan ini diharap Peserta didik Lembaga PKBM lebih Kreatif dan Produktif dalam menampilkan Kreativitas dan semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan oleh DPD FK se provinsi lampung,” Pungkasnya. 

Banyak Ditemukan Kejanggalan, LSM PBSR Laporkan 9 PKBM Rejang Lebong Ke Kejari

By On Sabtu, Agustus 17, 2024

 


Rejang Lebong, BewaraNews.Com - Tim LSM PBSR Provinsi Bengkulu melaporkan 9 Lembaga ( PKBM ) Terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2023. Jumat, (16/08/24).

Saat di konfirmasi Zainudin Sebagai ketua TIM LSM ( PBSR ) Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke beberapa wilayah PKBM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, dari hasil investigasi yang di dapatkan oleh Zainudin hampir semua lembaga PKBM di Kabupaten Rejang Lebong banyak melakukan manipulasi anggaran BOP.

“Kami LSM PBSR provinsi Bengkulu. Meminta kepada kejaksaan negeri Rejang Lebong Untuk memeriksa kepada 8 Lembaga ( PKBM ) Untuk diminta keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Zainudin juga sempat melayangkan surat kepada seluruh PKBM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, namun surat tersebut tidak kunjung mendapat kan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Zainudin pun melaporkan PKBM tersebut ke kejaksaan negeri Kabupaten Rejang Lebong.

“Setelah melakukan investigasi akhirnya kami menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOP PKBM, dan setelah mengumpulkan bukti- bukti dan kami juga sudah menyurati PKBM guna mengkonfirmasi hasil temuan kami, namun sampai sekarang tidak kunjung mendapatkan respons, ya akhirnya kami melaporkan hasil temuan kami kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,” pungkasnya. 


(Rip/Red)

Tak Kunjung Mendapatkan Respon Setelah Disurati, LSM PBSR laporkan PKBM Kabupaten Kepahiang Ke Kejari

By On Jumat, Agustus 16, 2024

 


Kabupaten Kepahiang, BewaraNews.Com - Tidak Kunjung mendapatkan respons setelah di surati, LSM PBSR laporkan Lembaga pendidikan non formal PKBM yang ada di kabupaten Kepahiang, hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan. Jumat, (16/08/24).

Saat di konfirmasi Zainudin mengatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke beberapa PKBM yang ada di Kabupaten Kepahiang, dan hasilnya banyak Lembaga PKBM yang terindikasi tidak layak untuk mendapatkan bantuan BOP yang di berikan kementerian pendidikan, dan hasil dari investigasi yang di dapatkan oleh Zainudin hampir semua lembaga PKBM di Kabupaten Kepahiang banyak melakukan manipulasi anggaran BOP.

“Dalam hal ini kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk Lembaga non Formal PKBM, dan hasilnya banyak kami temukan PKBM yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BOP, contohnya seperti jumlah sapras yang tidak sesuai dengan yang di laporkan di Dapodik dasmen, juga jumlah siswa yang terdaftar tidak sesuai dengan real yang ada di lapangan,” jelas Zainudin.

Sebelumnya, Zainudin juga sempat melayangkan surat kepada seluruh PKBM yang ada di Kabupaten Kepahiang, namun surat tersebut tidak kunjung mendapat kan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Zainudin pun melaporkan PKBM tersebut ke kejaksaan negeri Kabupaten Kepahiang.

“Setelah melakukan investigasi akhirnya kami menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOP PKBM, dan setelah mengumpulkan bukti- bukti dan kami juga sudah menyurati PKBM guna mengkonfirmasi hasil temuan kami, namun sampai sekarang tidak kunjung mendapatkan respons, ya akhirnya kami melaporkan hasil temuan kami kepada kejaksaan negeri Kepahiang,” pungkasnya.

(Red/di)

Penuhi tantangan ketua FK PKBM Lamtim, LSM PBSR Serahkan laporan Ke Mapolres Lamtim

By On Rabu, Agustus 14, 2024

 


Lampung Timur, BewaraNews.Com - Adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2023 ke 13 Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) yang ada di Lampung Timur Provinsi Lampung  diduga tidak sesuai dengan Penggunaan RAB BOP Kesetaraan.

Berdasarkan hasil Pantauan dan Investigasi serta kunjungan  DPW PBSR ke beberapa Penyelenggara Pendidikan Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Lampung Timur, disimpulkan adanya beberapa kejanggalan dan dugaan KKN, sehingga Tim DPW PBSR Provinsi Lampung mendatangi Ketua Forum Komunikasi  Lembaga Penyelenggara Pendidikan PKBM Lampung Timur  yakni Rinto Harahap juga sekaligus Kepala PKBM SEMBADA.

Ketika Tim menyampaikan pendapat sekaligus melakukan Klarifikasi terkait apa yang menjadi Temuan tim PBSR Provinsi lampung, sontak Rinto Harahap mengatakan bahwa ia dipilih sebagai Ketua FK PKBM Lampung Timur  dan ia menuturkan belum mengerti sepenuhnya tentang tugas dan Fungsi FK PKBM Kabupaten lampung Timur.

“ya kalau Kalian mempunyai Temuan dan PKBM yang ada di Lampung Timur Bermasalah, Laporkan Saja kepada Pihak Penegak Hukum,”  ucap Rinto dengan nada ketus. 

Menyikapi Permintaan Rinto, Muhamad Humaedi selaku Pengawas DPW PBSR Provinsi lampung ketika di temui di depan Lobi SETUM Polres Lampung Timur ( 14-8-2024) membenarkan bahwa pada hari ini kami mendatangi Kantor Polres Lampung Timur untuk Menyerahkan Laporan, atas Permintaan Ketua FK PKBM Kabupaten Lampung Timur sdr,Rinto harahap.

“Alhamdulillah hari ini saya dengan tim telah menyerahkan laporan berikut dengan bukti –bukti yang telah kami dapatkan, dan kami mengharapkan kepada Bapak Kapolres Lampung Timur agar secepatnya membentuk TIM Pemeriksaan kepada Ke 13 Lembaga PKBM yang mana laporannya telah kami serahkan,” terangnya. 

Adapun ke 13 PKBM yang tengah di laporkan oleh LSM PBSR diantarannya sebagai berikut :

1. PKBM CORDOFA Tahun 2022 Rp.168.700.000,- Tahun 2023 Rp. 91.800.000,-

2. PKBM WACANA Tahun 2022 Rp.188.700.000,- Tahun 2023 Rp. 133.200.000,-

3. PKBM TRI SUKSES Tahun 2022 Rp.96.000.000,-   Tahun 2023 Rp.  82.800.000,-

4. PKBM ZULFA Tahun 2022 Rp.55.800.000,-   Tahun 2023 Rp. 75.600.000,-

5. PKBM BHINEKA Tahun 2022 Rp. 255.600.000,-Tahun 2023 Rp. 154.800.000,-

6. PKBM ARISTOKRAT Tahun 2022 Rp.194.100.000,- Tahun 2023 Rp. 95.400.000,-

7. PKBM BHINEKA JAYA Tahun 2022 Rp.204.900.000,- Tahun 2023 Rp.  154.800.000,-

8. PKBM DARUL QURAN Tahun 2022 Rp. 55.800.000,-  Tahun 2023  Rp. 178.200.000,-

9. PKBM DARMA WIDYA Tahun 2022 Rp.71.400.000,-   Tahun 2023 Rp.50.400.000,-

10. PKBM LENTERA JAYA Tahun 2022 Rp. 39.600.000,-  Tahun 2023 Rp.72.000.000,-

11. PKBM SEMBADA Tahun 2022Rp.25.200.000,-    Tahun 2023 Rp.19.800.000,-

12. PKBM KUSUMA BANGSA Tahun 2022 Rp.18.000.000,-   Tahun 2023   Rp.86.400.000,-

13. SKB LAMPUNG TIMUR Tahun 2022 Rp. 47.100.000,-  Tahun 2023   Rp.75.500.000,-

Lanjut Humaidi, “Kami selaku Sosial Kontrol  tidak bisa melebihi Kewenangan Aparatur Penegak Hukum, oleh karena itu kami hanya mengedepankan Azas Praduga tidak bersalah dan kami berharap kepada Bapak Kapolres Lampung timur agar segera mengutus tim guna melakukan Pemeriksaan,” papar Humaidi.

Adapun isi laporan yang di sampaikan kepada pihak kepolisian Lampung Timur oleh LSM PBSR diantara-Nya sebagai berikut :


I. ( SPJ ) Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.

II. (RAB ) Rincian Anggaran Belanja Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.

III. Dokumen  Daftar ABSENSI Kehadiran Peserta Didik Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.

IV. Dokumentasi ABSENSI Pembelajaran Secara Daring atau Offline Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.

IV. Badan Hukum atau Lembaga yang berkaitan dengan POKJAR atau kelompok belajar Lembaga PKBM yang di jadikan dalih dikarenakan tidak adanya proses belajar mengajar sebagai mana mestinya.

V. Dokumen dan Daftar Hadir Ketika Ujian Kesetaraan Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023 yang terindikasi ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, hal itu diduga sengaja dilakukan Pihak Lembaga PKBM Terlapor karna tidak sepenuhnya Peserta didik mengikuti Ujian Kesetaraan, bahkan kuat dugaan soal Ujian di isi oleh Joki atau Jasa Guru Tutor.

VI. Dokumen Legal Setanding atau Perijinan Pendirian yang mempunyai Kewenangan atau Hak Penuh/Pertanggung Jawaban secara Keseluruhan Lembaga PKBM.

VII. Sarana Prasarana Bangunan yang seharusnya atas nama PKBM, namun yang terjadi di lapangan tidak sesuai seperti yang telah terdaftar di Dapodik. 

IX. Dokumen Data Guru dan Tenaga pendidik Lembaga PKBM Tahun 2019 – 2023. 

X. Badan Akreditasi Nasional Lembaga PKBM.

Sambung Humaidi, “Tak itu saja, kami pun akan secepatnya menyampaikan Surat Permohonan Pemeriksaan serta Audit untuk ke 13 Lembaga Penyelenggara Pendidikan PKBM yang kami Laporkan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung,” tandasnya.

( Tim )

Usung Tema “Menyongsong Pendidikan Kesetaraan Massa Depan yang Berkarakter Bermanfaat dan Bermartabat” PKBM Cendikia Gelar MPLS T.A 2024/2025

By On Selasa, Agustus 13, 2024

 


Lampung, BewaraNews.Com – PKBM Cendikia Lampung Tengah Menggelar masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025. Kelas 7 setara SMP dan Kelas 10 setara SMA, yang berlangsung selama Dua hari Sabtu dan Minggu 11s/d12 Agustus 2024.

Dalam rangkaian acara MPLS kali ini, PKBM Cendikia Lampung Tengah dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah yang di Wakili oleh Kabid Pembina PAUD dan PNF Kasi Lembaga dan Sarana Prasarana Ibu Destiani Andraini .SIP.MM.

Ketua Pelaksana Rizky Arimukti,SPD, mengatakan kegiatan MPLS yang di laksanakan di PKBM Cendikia ini mengangkat tema “Menyongsong Pendidikan Kesetaraan Massa Depan yang Berkarakter Bermanfaat dan Bermartabat”.

Salah satu narasumber, Aye Sudarto,SAg,M.Si Selaku ketua LSM Lambang (Lampung Membangun) sekaligus Dosen Universitas Islam Lampung ikut hadir dan memberikan materi pada kegiatan tersebut. dengan Tema “bahaya pergaulan bebas bagi remaja dan menyiapkan diri untuk menyongsong massa depan yang gemilang”.


(Di/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *