Lampung Timur, BewaraNews.Com - Adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2023 ke 13 Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) yang ada di Lampung Timur Provinsi Lampung diduga tidak sesuai dengan Penggunaan RAB BOP Kesetaraan.
Berdasarkan hasil Pantauan dan Investigasi serta kunjungan DPW PBSR ke beberapa Penyelenggara Pendidikan Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Lampung Timur, disimpulkan adanya beberapa kejanggalan dan dugaan KKN, sehingga Tim DPW PBSR Provinsi Lampung mendatangi Ketua Forum Komunikasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan PKBM Lampung Timur yakni Rinto Harahap juga sekaligus Kepala PKBM SEMBADA.
Ketika Tim menyampaikan pendapat sekaligus melakukan Klarifikasi terkait apa yang menjadi Temuan tim PBSR Provinsi lampung, sontak Rinto Harahap mengatakan bahwa ia dipilih sebagai Ketua FK PKBM Lampung Timur dan ia menuturkan belum mengerti sepenuhnya tentang tugas dan Fungsi FK PKBM Kabupaten lampung Timur.
“ya kalau Kalian mempunyai Temuan dan PKBM yang ada di Lampung Timur Bermasalah, Laporkan Saja kepada Pihak Penegak Hukum,” ucap Rinto dengan nada ketus.
Menyikapi Permintaan Rinto, Muhamad Humaedi selaku Pengawas DPW PBSR Provinsi lampung ketika di temui di depan Lobi SETUM Polres Lampung Timur ( 14-8-2024) membenarkan bahwa pada hari ini kami mendatangi Kantor Polres Lampung Timur untuk Menyerahkan Laporan, atas Permintaan Ketua FK PKBM Kabupaten Lampung Timur sdr,Rinto harahap.
“Alhamdulillah hari ini saya dengan tim telah menyerahkan laporan berikut dengan bukti –bukti yang telah kami dapatkan, dan kami mengharapkan kepada Bapak Kapolres Lampung Timur agar secepatnya membentuk TIM Pemeriksaan kepada Ke 13 Lembaga PKBM yang mana laporannya telah kami serahkan,” terangnya.
Adapun ke 13 PKBM yang tengah di laporkan oleh LSM PBSR diantarannya sebagai berikut :
1. PKBM CORDOFA Tahun 2022 Rp.168.700.000,- Tahun 2023 Rp. 91.800.000,-
2. PKBM WACANA Tahun 2022 Rp.188.700.000,- Tahun 2023 Rp. 133.200.000,-
3. PKBM TRI SUKSES Tahun 2022 Rp.96.000.000,- Tahun 2023 Rp. 82.800.000,-
4. PKBM ZULFA Tahun 2022 Rp.55.800.000,- Tahun 2023 Rp. 75.600.000,-
5. PKBM BHINEKA Tahun 2022 Rp. 255.600.000,-Tahun 2023 Rp. 154.800.000,-
6. PKBM ARISTOKRAT Tahun 2022 Rp.194.100.000,- Tahun 2023 Rp. 95.400.000,-
7. PKBM BHINEKA JAYA Tahun 2022 Rp.204.900.000,- Tahun 2023 Rp. 154.800.000,-
8. PKBM DARUL QURAN Tahun 2022 Rp. 55.800.000,- Tahun 2023 Rp. 178.200.000,-
9. PKBM DARMA WIDYA Tahun 2022 Rp.71.400.000,- Tahun 2023 Rp.50.400.000,-
10. PKBM LENTERA JAYA Tahun 2022 Rp. 39.600.000,- Tahun 2023 Rp.72.000.000,-
11. PKBM SEMBADA Tahun 2022Rp.25.200.000,- Tahun 2023 Rp.19.800.000,-
12. PKBM KUSUMA BANGSA Tahun 2022 Rp.18.000.000,- Tahun 2023 Rp.86.400.000,-
13. SKB LAMPUNG TIMUR Tahun 2022 Rp. 47.100.000,- Tahun 2023 Rp.75.500.000,-
Lanjut Humaidi, “Kami selaku Sosial Kontrol tidak bisa melebihi Kewenangan Aparatur Penegak Hukum, oleh karena itu kami hanya mengedepankan Azas Praduga tidak bersalah dan kami berharap kepada Bapak Kapolres Lampung timur agar segera mengutus tim guna melakukan Pemeriksaan,” papar Humaidi.
Adapun isi laporan yang di sampaikan kepada pihak kepolisian Lampung Timur oleh LSM PBSR diantara-Nya sebagai berikut :
I. ( SPJ ) Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.
II. (RAB ) Rincian Anggaran Belanja Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.
III. Dokumen Daftar ABSENSI Kehadiran Peserta Didik Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.
IV. Dokumentasi ABSENSI Pembelajaran Secara Daring atau Offline Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.
IV. Badan Hukum atau Lembaga yang berkaitan dengan POKJAR atau kelompok belajar Lembaga PKBM yang di jadikan dalih dikarenakan tidak adanya proses belajar mengajar sebagai mana mestinya.
V. Dokumen dan Daftar Hadir Ketika Ujian Kesetaraan Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023 yang terindikasi ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, hal itu diduga sengaja dilakukan Pihak Lembaga PKBM Terlapor karna tidak sepenuhnya Peserta didik mengikuti Ujian Kesetaraan, bahkan kuat dugaan soal Ujian di isi oleh Joki atau Jasa Guru Tutor.
VI. Dokumen Legal Setanding atau Perijinan Pendirian yang mempunyai Kewenangan atau Hak Penuh/Pertanggung Jawaban secara Keseluruhan Lembaga PKBM.
VII. Sarana Prasarana Bangunan yang seharusnya atas nama PKBM, namun yang terjadi di lapangan tidak sesuai seperti yang telah terdaftar di Dapodik.
IX. Dokumen Data Guru dan Tenaga pendidik Lembaga PKBM Tahun 2019 – 2023.
X. Badan Akreditasi Nasional Lembaga PKBM.
Sambung Humaidi, “Tak itu saja, kami pun akan secepatnya menyampaikan Surat Permohonan Pemeriksaan serta Audit untuk ke 13 Lembaga Penyelenggara Pendidikan PKBM yang kami Laporkan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung,” tandasnya.
( Tim )