Berita Terbaru

Advokat Rahmat Aminudin SH : Perusahaan Pinjaman Online Harus Melakukan Penagihan Hutang Secara Profesional Praktis Efektif Tanpa Melanggar Undang-Undang

By On Minggu, September 24, 2023



Jakarta, BewaraNews.Com - Rahmat Aminudin SH Praktisi Hukum ( Members Of PERADI ) yang kesahariannya berkantor di wilayah Jakarta Barat memberikan pandangan dan saran untuk Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat menindak tegas juga secara hukum para pemilik platform pinjaman online ( pinjol ) jika karyawannya atau memakai jasa penagihan ( Debt Colector ) menagih utang menggunakan cara mengancam.

Polisi secara tegas harus menindak perusahaan pinjol yang menagih utang dengan melanggar hukum. “Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya tim penagihan perusahaan dari internal atau eksternal (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya,” jelas Rahmat kepada wartawan, Sabtu (24/9/2023) di kantor nya.  

Rahmat pun mengatakan bahwa tak menampik pemilik atau perusahaan layanan pinjol mempunyai kekuatan tersendiri di mata hukum atau legal standing ketika untuk menagih utang kepada debiturnya.

Namun, jika seorang nasabah mendapat perlakuan tidak menyenangkan antara lain teror dan ancaman, sudah sepatutnya nasabah tersebut segera melapor ke kantor polisi. “Segala bentuk tindak pidana yang terjadi, pasti akan di tindak lanjuti penegakan hukum secara tegas oleh pihak kepolisian,” ucap Rahmat Aminudin SH.

Selanjutnya, menurut Rahmat adalah untuk melakukan penagihan hutang harus yang dilakukan secara profesional, praktis dan efektif, TANPA melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak semakin menambah potensi permasalahan bagi Perusahaan.


(*)

IRW LSM LIRA Akan Somasi Pemerintah Malaysia Terkait Hallo-Hallo Kuala Lumpur

By On Sabtu, September 23, 2023



Jakarta, BewaraNews.Com — Organisasi Indonesian Royalty Watch (IRW) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan melakukan somasi kepada Pemerintahan Malaysia terkait lagu Hallo-Hallo Kuala Lumpur yang dibajak dari Lagu Hallo-Hallo Bandung Ciptaan Ismail Marzuki.

Kepada wartawan Ketua Umum IRW LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal di Jakarta mengatakan penggunaan lagu Hallo-Hallo Bandung oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan negara Malaysia dengan mengubahnya menjadi Hallo-Hallo Kuala Lumpur melanggar UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 serta merugikan bangsa Indonesia.

Lagu Hallo-Hallo Bandung yang dibajak menjadi Hallo-Hallo Kuala Lumpur dengan visual bendera Negara Malaysia tersebut kemudian menjadi viral karena ditayangkan di YouTube. Masalah ini kemudian menuai protes dan kritik masyarakat, termasuk ahli waris Rahmi Aziah. 

Dalam pertemuan IRW LSM LIRA dengan putri Ismail Marzuki, Rahmi Aziah selaku pewaris hak cipta lagu Hallo-Hallo Bandung, mengatakan keberatan lagu karya cipta Ismail Marzuki diubah menjadi Hallo-Hallo Kuala Lumpur.

“Keluarga sebenarnya kecewa. Kenapa lagu Hallo-Hallo Bandung dibajak tanpa izin. Kemudian diubah menjadi Hallo-Hallo Kuala Lumpur. Karena itu kami butuh bantuan bagi yang mengerti,” tegas Rahmi Aziah kepada Ketum IRW LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal. Sabtu (23/09/23).

Lebih lanjut HM. Jusuf Rizal mengatakan akan segera mengirimkan somasi kepada Pemerintahan Malaysia setelah memperoleh persetujuan dari Ibu Rahmi Aziah selaku ahli waris Pemilik lagu Hallo-Hallo Bandung, Ciptaan Ismail Marzuki.

Pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA dan Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu menyebutkan somasi ini dilakukan agar nantinya memperoleh pengakuan secara tertulis tentang lagu Hallo-Hallo Bandung (Hak Moral) dari Pemerintah Malaysia maupun Hak Ekonominya kepada pewaris.

Berdasarkan catatan redaksi organisasi IRW (Indonesian Royalty Watch) merupakan lembaga sayap organisasi LSM LIRA Indonesia yang didirikan oleh para pencipta lagu antara lain Richard Kyoto, Ryan Kyoto. Erens F. Mangalo, Yoni Doris, Yuke NS, serta sejumlah wartawan musik.


(*/red)

Ganjar Pranowo – Arsjad Rasjid Pasangan Ideal Capres – Cawapres 2024?

By On Rabu, September 13, 2023



Jakarta, BewaraNews.Com - Pengusaha yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid telah ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.

Namun, beberapa kalangan sepakat selain sebagai Ketua TPN, Arsjad juga dinilai layak menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Ketua Umum Inti Demokrasi Kebangsaan (InDeKs) Yayong Waryono menilai, sosok Arsjad masuk bursa cawapres Ganjar karena beberapa hal.

Dia menyebut, Arsjad kaya akan pengalaman berorganisasi dan figur pengusaha sukses.

“Arsjad Rasjid terlihat sangat matang dalam berorganisasi, sehingga diyakini mampu mewujudkan Indonesia Emas 2045 seperti yang dicita-citakan oleh Presiden Jokowi,” kata Yayong kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Menurut Yayong, dengan posisinya sebagai Ketua Umum Kadin tentunya Arsjad punya jejaring yang luas di berbagai lapisan masyarakat. Bukan hanya ke pengusaha tapi juga kalangan pekerja.

Di bawah komando Arsjad, kata Yayong, Kadin juga punya hubungan yang baik dengan berbagai serikat buruh. Bahkan, memiliki korelasi yang kuat dan saling membutuhkan.

Yayong mengatakan, semua kriteria pemimpin sudah dipenuhi Arsjad. Contohnya, sikap, berani mengambil risiko, mau mendengar masukan, komunikatif, dan transparan.

“Saya rasa patut dipertimbangkan bagi partai politik untuk mendukung Arsjad Rasjid sebagai cawapres, karena sosoknya mampu mewakili dunia usaha dan pekerja yang akan membuat ekonomi Indonesia menjadi kuat,” ucapnya.

Sebelumnya, Arsjad Rasjid juga menjadi salah satu tokoh yang direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Buruh untuk menjadi kandidat pemimpin nasional.

Lalu, dalam Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia yang di gelar di 34 provinsi di Tanah Air, Arsjad masuk jajaran tiga besar cawapres favorit yang diinginkan masyarakat.

(*/red)

Melalui Penegakan Hukum Humanis, Kejaksaan Agung Raih Penghargaan “Merdeka Award” Kategori Inovasi Pelayanan Publik

By On Kamis, Agustus 31, 2023



Jakarta, BewaraNews.Com -Kejaksaan Agung menerima penghargaan “Merdeka Award” dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik. Penghargaan tersebut diberikan berkat program “Penegakan Hukum Humanis” yang menghadirkan jaksa di tengah-tengah masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menuturkan bahwa tingkat kepercayaan publik 81.2% yang diraih Kejaksaan tidak saja disumbangkan oleh kinerja penindakan semata, tetapi juga berkat program-program humanis Kejaksaan selama sembilan tahun terakhir.

Kejaksaan sejauh ini juga telah melakukan penangkapan perkara Big Fish (koruptor kakap) yang berdampak pada kerugian dan perekonomian negara mencapai Rp152 triliun dan USD 6 juta.

“Program-program “Penegakan Hukum Humanis” seperti pembentukan rumah restoratif, rumah rehabilitasi, Program OmJak Menjawab, Program Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dan program lain, sebagai upaya menghadirkan Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk lebih bermanfaat dan sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat,” ujar Kapuspenkum di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Terakhir, Kapuspenkum menyampaikan bahwa berbagai penghargaan yang diterima sepanjang Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebagai motivasi untuk berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

(*/Red)

LMKN & IRW LIRA MoU Sosialisasikan Serta Penegakan Hukum UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014

By On Minggu, Agustus 13, 2023



JAKARTA, BewaraNews.Com — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menandatangani kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan IRW (Indonesian Royalty Watch) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) guna melakukan sosialisasi, edukasi maupun penegakan hukum (Law Enforcement) tentang Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 di seluruh Indonesia maupun Luar Negeri.

Penandatanganan nota kesepahaman (Memandum of Understanding) tersebut dilakukan di Jakarta (12/8/2023) antara Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dengan Ketua Umum IRW LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal. Pada kesempatan yang sama LMKN juga melakukan MOU dengan De Hills.

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Non APBN guna menjalankan UUHC Nomor 28 Tahun 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun Tahun 2021 dan Permen Nomor 9 Tahun 2022 guna menarik, menghimpun, mengelola dan mendistribusikan royalti di bidang Public Performing Rights (Hak mengumunkan kepada publik).

Sementara IRW (Indonesian Royalty Watch) merupakan lembaga independen dalam bidang pengawasan maupun penegakan hukum (Law Enforcement) guna membantu masyarakat pencipta lagu untuk memperoleh perlindungan hak Moral dan Ekonomi sesuai UUHC 28 Tahun 2014. IRW merupakan lembaga sayap organisasi LSM LIRA dengan Rekor Muri terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Anggoro Dasanto secara substansi dalam sambutannya mengemukakan peningkatan royalti itu penting. Karena itu, sebagai Pengawas LMKN, Anggoro mendukung upaya LMKN melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan pembayaran perolehan royalti.

Sementara Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sambutannya mengatakan kerjasama LMKN dengan IRW LSM LIRA dalam upaya mendorong peningkatan kesadaran industri musik melaksanakan kewajiban untuk membayar royalti sesuai ketentuan UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.

Sedang Ketum IRW LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal menyampaikan, MOU antara LMKN dan IRW LSM LIRA guna mendukung LMKN dalam melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum. Karena menurutnya saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar UUHC Nomor 28 Tahun 2014 dengan tidak membayar royalti.

Disebutkan membayar royalti itu menjadi kewajiban sebagaimana perintah UUHC maupun Peraturan Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri. Jadi jika ada yang melanggar, IRW LSM LIRA melalui LBH LSM LIRA akan proses hukum.

“Setelah kami pelajari, banyak industri yang melakukan pertunjukan telah melanggar UUHC. Misalnya Hotel, Pertunjukan Musik Terbuka maupun terbatas, Pesawat Udara, dll. Kami akan bentuk Polisi Royalti untuk mengawasi itu,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA itu.

Pria penggiat anti korupsi tersebut menengarai adanya kebocoran pungutan royalti, baik yang dilakukan oknum-oknum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang menggunakan ormas serta oknum aparat sehingga perolehan royalti cenderung masih minim.

“Dengan adanya mafia pemungut royalti secara illegal itu, tentu merugikan para pencipta lagu. Untuk itu melalui MOU dengan LMKN, IRW LSM LIRA akan melakukan penegakan hukum (Law Enforcement), baik non Litigasi maupun Litigasi yang bisa bermuara kepada Pidana maupun Perdata,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

(Jan/Red)

DPP LPPI: Imbauan KSAD kepada Purnawirawan TNI Sudah Tepat

By On Jumat, Agustus 11, 2023


JAKARTA, BewaraNews.Com – Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

TNI pun mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit TNI.

Setidaknya ada sejumlah larangan bagi Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu, yaitu dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

Lalu secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu. Juga dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

Hingga dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

Kemudian dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

Lantas dilarang melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat, 11 Agustus 2023 mengatakan, pihaknya mendukung pernyataan sikap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang secara tegas memberikan imbauan kepada para Purnawirawan TNI, khususnya Purnawirawan TNI Angkatan Darat, agar tidak menggunakan atribut satuan, baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya.

Hal ini, kata Dedi Siregar, seperti disampaikan Jenderal Dudung karena melihat fenomena jelang pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu banyak Purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang, maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.

“Hal tersebut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI,” ujar Dedi Siregar. 

Jenderal Dudung menegaskan, ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun Purnawirawan), telah diatur dalam ketentuan  yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor: 1681/2018, dan ST Kasad Nomor: 33 Tahun 2019 tentang Penggunaan Hak Berpolitik.

Menurutnya, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.  

“Selain itu juga, TNI Angkatan Darat tidak membatasi bagi Purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya. Namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Purnawirawan TNI/TNI AD,” pungkasnya. (*/red)

Rahmat Bagja Dilaporkan ke DKPP Soal Usulan Penundaan Pilkada 2024

By On Selasa, Agustus 08, 2023



JAKARTA, KabarViral79.Com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pernyataannya yang mengusulkan Penundaan Pilkada serentak pada tahun 2024.

Proses pelaporan ini merupakan upaya pengaduan masyarakat terhadap DKPP atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua Bawaslu Republik Indonesia.

Darmansyah selaku karyawan swasta dan warga negara yang merasa dirugikan atas statemen dan opini ketua Bawaslu Republik Indonesia menjelaskan pihaknya melaporkan Rahmat Bagja lantaran dianggap melanggar empat pasal peraturan DKPP tahun 2017. Sehingga ia menilai ketua Bawaslu Republik Indonesia melanggar kode etik pengawasan pemilu.

Pasal yang diduga dilanggar oleh ketua Bawaslu Republik Indonesia diantaranya Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pelanggaran tersebut bermula pada Rakor yang digelar secara hybrid tersebut diselenggarakan pada hari rabu 12 Juli 2023 di Jakarta. Pada pertemuan tersebut hadir langsung terlapor sebagai Ketua Bawaslu RI yang pada pertemuan tersebut menerangkan beberapa potensi permasalahan yang kemungkinan muncul pada penyelenggaran pemilu.

Permasalahan muncul ketika pada pertemuan tersebut, terlapor mengungkapkan usulan secara kelembagaan untuk membahas terkait opsi penundaan pilkada, seperti diikutip dari laman berita resmi Bawaslu RI Terlapor mengatakan.

“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan Presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak. Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan kemanan, maka bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau Polisi dari Provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” tegas Darmansyah.

Berdasarkan kronologis kejadian yang berlangsung, ia menilai bahwa ketua Bawaslu Republik Indonesia telah melakukan pelanggaran kode etik yang cukup keras dan terindikasi menggiring opini dan mempengaruhi Publik untuk menyepakati penundaan pilkada serentak 2024.

“Padahal logika sederhana menurut kami bahwa Bawaslu hanya wasit yang bersifat mengadili ketika terjadi pelanggaran pemilu bukan justru menentukan tahapan dan proses pelaksanaan,” ujar Darmansyah.

Pelapor juga dalam hal ini meminta DKPP untuk segera memanggil dan memeriksa ketua Bawaslu Republik Indonesia agar segera diadili dengan keputusan pemberhentian dari ketua Bawaslu untuk di setorkan terhadap presiden sebab telah melanggar ketentuan peraturan sebagaimana tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 serta sumpah jabatannya.

 (Jan/Red)

Indonesia Beruntung Memiliki Rocky Gerung dan Para Aktivis yang Kritis Tanpa Takut

By On Minggu, Agustus 06, 2023



Jakarta, BewaraNews.Com — Indonesia beruntung memiliki aktivis Rocky Gerung dan sejumlah aktivis lain yang kritis tanpa takut dalam mengkritisi berbagai persoalan yang terjadi dalam proses pembangunan bangsa, baik demokrasi, penegakan hukum, korupsi, pembangunan maupun masalah keadilan sosial.

Hal tersebut disampaikan aktivis penggiat anti korupsi, HM. Jusuf Rizal kepada media dalam suatu dialog di Jakarta menyikapi perkembangan pemberitaan yang viral tentang kata bajingan tolol. Kalimat tersebut telah menimbulkan polemik serta pro dan Kontra di masyarakat.

Tapi bagi seorang Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu, kalimat yang dilontarkan Rocky Gerung bisa jadi justru mewakili perasaan mayoritas masyarakat Indonesia yang telah jenuh dan kesal dengan keadaan saat ini. Masyarakat yang ingin sejahtera dan aman.

Maka, lanjut pria Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019 itu, Indonesia harus bersyukur memiliki seorang Rocky Gerung serta para aktivis lain yang terus kritis ditengah banyak hujatan, ancaman maupun pro dan Kontra.

“Bagi saya kritikan itu menyehatkan dan perlu dalam era keterbukaan seperti saat ini. Tidak boleh baperan. Apalagi orang-orang yang mengaku dekat dengan Presiden Jokowi, jadi herder dan mengancam rakyat. Itu bodoh dan dungu,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu. Minggu (6/8/2023).



Semestinya, lanjutnya, orang-orang dekat Jokowi memberi masukan yang baik dan benar dalam proses pembangunan. Mengingatkan agar tidak menimbulkan hal-hal yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan Jokowi membuat kebijakan yang salah dan kemudian kebijakannya menilai kritik masyarakat.

Jusuf Rizal yang pada Pilpres 2004, lewat Relawan Blora Center dukung pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-HM. Jusuf Kalla (JK) itu menambahkan, jika semua kebijakan pemerintah bagus, benar dan mampu memberikan kesejahteraan dan keamanan bagi rakyat. Ia yakin tidak akan ada hiruk pikuk hingga muncul kalimat Bajingan Tolol.

Menurutnya, Indonesia harus bangga memiliki tokoh-tokoh yang kritis dan konstruktif. Selain Rocky Gerung, ada Rizal Ramli, Refly Harun, Gatot Nurmantio, Syahganda Nainggolan, Denny Indrayana, Haris Azhar, Faisal Basri, Adhi Massardi dan masih banyak lagi.

Bayangkan saja mau jadi apa negara saat ini, jika tanpa ada pengawasan dari Civil Society Organization (SCO). Tanpa ada orang seperti Rocky Gerung dan aktivis lain, yang tanpa henti terus mengawasi secara kritis jalannya pembangunan. Sedang dikritik saja, seperti korupsi makin merajalela dan abuse of power menjadi-jadi, apalagi tidak.

“Jadi semua pihak harus introspeksi diri. Bisa menerima kritikan sepedas apapun. Jika tidak ingin dikritik, tidak usah menjadi pejabat publik. Jadi relawan juga harus cerdas. Jangan hanya bisa jadi penjilat bodoh,” tegas Jusuf Rizal orang yang pertama kali mengenalkan istilah relawan dalam politik praktis.

(Jan/Red)

KAHAR KSPSI Ingatkan Perusahaan & Karyawan Harus Waspadai Artificial Intelijen (AI) Cegah PHK Massal

By On Selasa, Agustus 01, 2023



JAKARTA, BewaraNews.Com — Aktivis Pekerja dan Buruh, Ketua Harian KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), KRH.HM. Jusuf Rizal mengingatkan perusahaan dan karyawan waspadai kehadiran tehnologi AI (Artificial Intelijen) yang dapat mengancam masa depan pekerja lewat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara massal. Selasa (1/08/2023).

AI (Artificial Inteligen) merupakan program komputer yang dirancang untuk meniru kecerdasan manusia, termasuk kemampuan pengambilan keputusan, logika, dan karakteristik kecerdasan lainnya. Adalah Professor John McCarthy, Ilmuwan Komputer diketahui sebagai tokoh yang memperkenalkan konsep AI pada tahun 1956.

“Perlu kewaspadaan perusahaan dan karyawan (Pekerja dan Buruh) menghadapi perubahan akibat hadirnya AI. Ini bagian dari Revolusi Industri. Jika pekerja dan buruh malas meningkatkan kompetensinya, akan tergilas perubahan,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Non Formal (All Indusrtrial) itu.

Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, AI (Artificial Inteligence) dapat mengakibatkan PHK massal di berbagai perusahaan karena kemampuannya untuk melakukan tugas-tugas yang sebelumnya dilakukan oleh manusia diambil alih dengan lebih efisien dan akurat oleh teknologi buatan. Ini akan mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia dalam beberapa jenis pekerjaan.

Karena itu Jusuf Rizal aktivis pekerja dan buruh itu, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar membentuk Tim bersama instansi terkait, baik Depertemen Kebudayaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Himpunan Pengusaha (Kadin, Apindo, Hipmi, dan lainnya), Menkominfo, ILO serta Kementerian terkait guna mengantisipasi kehadiran AI, yang diprediksi akan memberikan dampak keberbagai sektor usaha dan Ketenagakerjaan.

“Indonesia tidak bisa jadi penonton saja, karena kehadiran AI bisa jadi bumerang ditengah bonus demografi. Pemerintah, instansi terkait, pengusaha dan serikat pekerja harus peduli akan kehadiran AI ini,” tambah Jusuf Rizal yang menyebutkan perlu pemikiran revolusioner dan visioner menghadapi AI.

Ia pun memberi tips guna mengantisipasi kehadiran dari Artificial Intelijen (AI) itu, antara lain :

1.Meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi karyawan (Pekerja dan Buruh) agar mereka dapat beralih ke peran yang lebih ke tingkat tinggi yang tidak dapat digantikan oleh AI.

2.Berkolaborasi antara Manusia-AI dalam membangun sistem kerja yang memanfaatkan kekuatan AI untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi karyawan. AI dapat digunakan sebagai alat bantu atau pendukung dalam pekerjaan manusia, bukan penggantinya.

3.Mengidentifikasi peran yang lebih cocok untuk AI dan memindahkan karyawan ke posisi baru yang memanfaatkan keahlian manusia yang tidak dapat digantikan oleh AI.

4.Melakukan Komunikasi dan Transparansi yang jelas kepada karyawan tentang peran AI dalam organisasi, serta memberikan pemahaman tentang langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi dampaknya.

5. Mendorong adanya inovasi di tempat kerja dengan memanfaatkan AI, guna menciptakan peluang baru dan mengembangkan bisnis perusahaan yang disesuaikan dengan revolusi industri.

6.Terus menambah pengetahuan dan literasi agar mampu mengikuti perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedepan, tenaga kerja lebih banyak menggunakan otak dari pada otot (fisik) untuk hal-hal yang bersifat strategis.

(Jan/Red)

DPP LPPI: Kasus Basarnas Tidak Perlu Diperdebatkan, Penegakan Hukum Atas Substansi Permasalahan yang Harus Dilanjutkan

By On Senin, Juli 31, 2023

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, BewaraNews.Com – Kasus di Badan SAR Nasional (Basarnas) menjadi perbincangan berbagai kalangan. Salah satunya dari Organisasi Kepemudaan  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), menanggapi isu yang berkembang di publik, pihaknya memiliki pandangan yang berbeda tentang penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar mengatakan, perdebatan penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas tidak perlu diperpanjang lagi. 

Menurutnya, saat ini yang terpenting penegakan hukum atas substansi permasalahan yang harus dilanjutkan pada kasus Operasi Tangkap Yangan (OTT) di Basarnas. 

“Jika fokus pada awal proses perjalanan kasus OTT di Basarnas, harusnya kita berterimakasih dan memberikan apresiasi dan dukungan kepada kinerja KPK yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas. KPK berhasil mengungkap dugaan korupsi di Basarnas, dan yang harus diperdebatkan harusnya tentang dugaan korupsinya karena ada kerugian Negara di dalamnya,” ujar Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin, 31 Juli 2023.

Dedi Siregar mengatakan, kasus OTT di Basarnas sudah sangat terbuka dan sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. Ini dapat dibuktikan dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait, pihak sewasta yang terlibat.

“Kita ketahui juga saat ini proses penegakan hukumnya sudah diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan tim gabungan Penyidik KPK dan Pupom Mabes TNI untuk dilakukan proses lebih lanjut pada pradilan militer,” pungkasnya. 

Untuk itu, kata Dedi Siregar, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut untuk melanjutkan penegakan hukum atas substansi permasalahan pada kasus dugaan korupsi di Basarnas.

“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh framing dan narasi oknum-oknum yang menyudutkan dan menyalahkan pegawai KPK dan pimpinan KPK,” tutupnya. (*/red)

Surat Terbuka Ketua KPK, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti

By On Senin, Juli 31, 2023


JAKARTA, BewaraNews.Com – Pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan “menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.”

Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam “Kegiatan Operasi Tangkap Tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka Telah Sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.”

Dimana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah “Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan” atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.

Memahami bahwa para pihak tersebut diantaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, “KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal” untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan “Koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut”.

“Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum” tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenangmengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP.

“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.”

Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah “Tanggung jawab penuh Pimpinan KPK.”

KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar “Pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti.” Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi.

Jakarta, 29 Juli 2023

Salam Antikorupsi.

Ketua KPK, Firli Bahuri.

Proses Perjalanan Kasus Basarnas Tak Perlu Diperdebatkan Lagi, Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Basarnas itu yang Harus Dilanjutkan

By On Minggu, Juli 30, 2023


JAKARTA, BewaraNews.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menanggapi isu yang berkembang di publik tentang  penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar menilai, proses perjalanan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas saat ini sudah sangat terbuka dan sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku, dapat dibuktikan dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas.

Menurut Dedi Siregar, KPK sudah sejak awal melibatkan POM TNI, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait, pihak sewasta yang terlibat dan saat ini proses penegakan hukumnya sudah diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan tim gabungan penyidik KPK dan Pupom Mabes TNI untuk dilakukan proses lebih lanjut pada pradilan militer. 

“Kita dapat melihat dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum yang saat ini berlangsung. Jadi menurut pandangan kami, KPK sudah sesuai prosedur dalam penanganan kasus di Basarnas tersebut, dan KPK menjalankan tugas sesuai Undang-Undang seperti Pasal 1 butir 19 KUHAP tentang OTT dan Pasal 42 UU KPK,” kata Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu, 30 Juli 2023.

“Kami melihat terdapat oknum-oknum yang memframing isu Basarnas menjadi narasi negatif untuk melemahkan kinerja KPK. Seperti diketahui, kelompok-kelompok yang menggiring opini yang terkesan menyudutkan kinerja KPK tersebut diisi oleh beberapa mantan Pimpinan KPK dan mantan pegawai KPK yang kini rajin berkomentar di media,” pungkasnya. 

Dedi Siregar juga mengatakan, kalau diamati dari barisan mereka ini merupakan kelompok yang sedari awal tidak loyal terhadap Komisioner KPK, dan mereka acap kali menjadi oposisi di internal KPK. Selain itu, mereka juga adalah para tokoh yang selalu tampil di media bersuara dan mengklaim diri mereka adalah orang yang paling bersih dan paling benar di republik ini.

“Untuk itu, kami sangat berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh framing dan ocehan-ocehan eks Pimpinan KPK dan eks pegawai KPK Abraham Samad dan Novel Baswedan yang mencari sensasi saja. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi jika ada terdapat stetmen-stetmen yang mengarah untuk melemahkan kinerja KPK,” harapnya.

Diketahui, pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.

Ketua KPK, Firli Bahuri juga menjelaskan kepada publik bahwa seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. (*/red)

Gubernur Kaltim Nilai DTI-CX 2023 Mampu Berikan Motivasi bagi Setiap Daerah

By On Jumat, Juli 28, 2023



JAKARTA, BewaraNews.Com - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menilai event Digital Transformasi Indonesia (DTI) mampu memberikan semangat dan motivasi bagi setiap daerah dalam penerapan sistem berbasis digital.

Isran Noor menambahkan, tentang persiapannya untuk meningkatkan layanan pemerintah di setiap daerah dalam pencapaian target nilai ekonomi nasional.

“Semua jalan terus, kita berusaha semua daerah dengan sistem pemerintahan berbasis digital. Pokoknya semua kita perbaiki,” katanya ditemui di Grand Ballroom, JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Terkait terselenggaranya event DTI-CX, Isran Noor menilai mampu memberikan motivasi dan manfaat bagi setiap daerah-daerah lain.

“Membuat semangat dan motivasi untuk daerah-daerah dengan sistem digital yang lebih baik, kalau perlu semua sistem kelembagaan instansi bukan hanya pemerintah harus sudah menggunakan sistem digital,” kata Isran Noor, sekaligus sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), serta Dewan Pembina ASKOMSI tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi mengapresiasi event DTI-CX berlangsung sukses dan diharapkan bisa mendongrak percepatan industri digital di Indonesia.

“Acara Digital Transformasi Indonesia ini bagus ya. Sekarang kita menuju transformasi digital, bukan hanya bicara masalah lembaga, suatu daerah, tapi negara kita gitu, bahwasanya transformasi digital adalah suatu kediscayaan. Semakin kedepan akan semakin berkembang dan semakin maju digitalisasi akan semakin luar biasa,” jelas Teguh Setyabudi.

Ia menilai, event DTI-CX sangat berkontribusi untuk membuka mindset masyarakat tentang pentingnya industri digital.

“Saya pikir itu bagus untuk membuka mindset kita semuanya membuka suatu pencerahan, iniloh kemajuan digital, ini loh yang bisa membantu kita bekerja lebih baik, transparansi, lebih efektif dan efisien, akuntabel. Karena dengan digital itu akan terecord semuanya, seperti itu,” ujar Teguh Styabudi.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menilai, ajang DTI-CX 2023 sangat relevan membantu industri menghadapi era digital.

“Industri di Indonesia harus bertransformasi untuk tetap kompetitif,” ujar Muhammad Arif.

Ia menambahkan, acara DTI-CX ini sangat berkontribusi memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjelajahi teknologi, produk, dan solusi terbaru.

“Dalam event ini, yang paling penting dalam perjalanan transformasi digital mereka,” kata Muhammad Arif.

Sementara itu, Gad Permata Vice Presiden PT. Adhouse Clarion Events didampingi Harvin Samiaji Project Manager diakhir acara DTI-CX 2023 selaku pihak penyelenggara mengucapkan terimakasih atas dukungan kepada semua pihak.

“Saya mewakili dari management perusahaan mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya bagi semua pihak yang ikut mensukseskan acara ini,” pungkasnya.

(Jan/Red)

Intip Rahasia Arif Maulana, Tingkatkan Selling Number di Industri Event Service

By On Kamis, Juli 27, 2023



JAKARTA, BewaraNews.Com - MESKIPUN terbilang masih muda, kiprah Arif Maulana di industri event service patut mendapat acungan jempol.

Arif Maulana bernaung di perusahaan PT. Adhouse Clarion Events part of UK Clarion Events, lewat sepak terjangnya mampu menganalisis kebutuhan bisnis dan menemukan solusi secara cepat dan tepat.

“Hal itu membuat posisi selling number yang cukup signifikan naik,” ungkap Arif Maulana, Account Executive Digital Transpormasi Indonesia (DTI), saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Bahkan, Arif mampu meraih predikat best selling karena memiliki konsep dasar yaitu product knowledge dan komunikasi.

“Kuncinya yaitu fokus pada hal hal negotiation, approach dan lain-lain yang sekaligus menjadi turunan dari kedua konsep dasar itu. Apabila seorang sales bisa memahami dengan benar tentunya output yang diberikan adalah closing deals yang maksimal,” jelas Arif Maulana.

Lebih jauh, Arif juga menceritakan tetang pengalamannya dari industri yang berbeda namun tetap optimis dalam mencapai closing deals.

“Transisi perpindahan industri memang butuh adaptasi yang efektif, tidak hanya sektor industri melainkan segmentasi perpindahan dari B2C ke B2B adalah sebuah tantangan saya. Apalagi saya pernah bergabung dalam industri properti dan kemudian pindah ke industri event multinasional, ini hal baru yang paling saya sukai,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu cara meningkatkan rasa optimis di industri digital adalah mengikuti dan terjun langsung kedalam sektor tersebut. “Dengan begitu kita akan tahu bagian mana yang harus ditingkatkan dan disesuaikan,” tambah Arif.

Selain itu, Arif juga menambahkan pada event yang terbilang masih baru namun dirinya tetap optimis meyakinkan pasar.

“Kunci utama meyakinkan pasar dengan event baru atau lama adalah product development. Karena product development merupakan suatu kunci dimana pasar akan melihat product maupun service kita secara matang atau belum dan value, selling point beserta turunan dari product development,” paparnya.

Ia mencontohkan, pada event DTI-CX 2023 yang telah bekerjasama dengan sejumlah asosiasi, institusi pemerintah hingga media partner.

“Dari masing-masing partnership tersebut, tentunya memiliki value dan benefit tersendirinya,” kata alumni Ikatan Mahasiswa Riau Universitas Indonesia (IMR UI) tersebut.

Kemudian, proses eksekusi juga berperan penting pada approaching client diantaranya harus bisa mengendalikan keinginan dan cara untuk handle objection.

“Eksekusi berperan penting karena kita harus mengetahui apa yang dibutuhkan client dan cara kita provide kebutuhan tersebut. Dengan menjawab kebutuhan client itu bisa meningkatkan kepercayaan kita,” tambahnya.

Arif yang pernah menempati posisi sebagai Client Relationship Officer Lamudi tersebut juga melihat prospektif industri digital dimasa mendatang.

“Menurut saya melihat kebutuhan dan ketersediaan, setelah itu akan terlihat value dari industri tersebut harus bisa mengikuti secara objektive industry itu sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, ketika mulai mengikuti suatu industry akan muncul peluang-peluang yang sangat prospektif kedepannya.

Penambahan sektor swasta yang terus meningkat, masih dikatakan Arif, misalnya perusahaan terlibat 70 persen proyek strategis nasional.

“Hal itu membuat para investor sudah mulai percaya terhadap pasar Indonesia yang membuat perusahaan-perusahaan mengevaluasi kinerja dari segala divisinya, sektor industry digital adalah jawaban efektifitas dari peluang tersebut,” pungkasnya.

Besok, Ribuan Ahli Teknologi Hingga Gubernur Bakal Kumpul di JIEXPO Kemayoran!

By On Selasa, Juli 25, 2023



JAKARTA, BewaraNews.Com - Besok Rabu (26/7/2023), dipastikan ribuan ahli IT, pimpinan perusahaan hingga gubernur bakal berkumpul di JIEXPO Kemayoran Jakarta.

President Director PT Adhouse Clarion Events, Toerangga Putra mengatakan, tingginya atusias pelaku industri digital membawa manfaat pada efisiensi dan kenyamanan, penting bagi para pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, melalui event DTI-CX diharapkan menjadi sarana mengikuti tren dan memanfaatkan teknologi lebih optimal.

Acara ini akan berlangsung selama dua hari mulai 26-27 Juli 2023 di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre Theatre, Kemayoran Jakarta, menjadi salah satu agenda penting untuk menemukan beragam solusi dan teknologi terkini.

“Jangan lewatkan kesempatan menarik ini untuk belajar, berjejaring, dan mengeksplorasi inovasi terbaru dalam transformasi digital dengan para pembicara terkemuka dari berbagai sektor,” terang Toerangga Putra, melalui siaran pers, Selasa(25/7/2023).

Dalam event itu juga akan membahas beberapa topik menarik yang akan dibahas pada sesi conference.

Diantarnya, bagaimana transformasi digital sebagai kunci untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sistem layanan kesehatan inklusif dengan transformasi digital.

Pada event DTI-CX 2023 juga dirangkai dengan pameran dan konferensi akan mengumpulkan para pemimpin industri, ahli teknologi, dan para profesional dari berbagai sektor industri untuk menjelajahi tren dan kemajuan terbaru dalam transformasi digital.

Acara yang diprakarsai oleh PT. Adhouse Clarion Event ini, juga didukung Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan KOMINFO bertujuan untuk memberikan platform bagi bisnis dan institusi menemukan teknologi, produk, serta solusi terkini.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menekankan, pentingnya DTI-CX dalam menilai perkembangan proses transformasi digital di Indonesia.

Arif menambahkan, DTICX berperan penting dalam memungkinkan bisnis dan institusi untuk tetap update mengenai lanskap digital yang berkembang di Indonesia.

“Acara ini memungkinkan mereka menjelajahi teknologi, produk, dan solusi terbaru yang penting bagi inisiatif transformasi digital,” pungkasnya.

PRESIDEN LSM LIRA, JUSUF RIZAL SALAHKAN PERNYATAAN PIMPINAN PERKUMPULAN LIRA, ANDI SYAFRANI

By On Senin, Juli 24, 2023



Jakarta, BewaraNews.Com — Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal menyalahkan pernyataan Pimpinan ormas Perkumpulan Lira, Andi Syafrani yang menyebutkan dirinya mantan Presiden LSM LIRA. Jusuf Rizal masih menjadi Presiden LSM LIRA Periode 2022-2027 sesuai Hasil Munas (Musyawarah Nasional) III.

Kepada media saat dihubungi lewat komunikasi whatsapp (WA) di Jakarta, Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang juga pendiri LSM LIRA itu, menjabarkan dan meluruskan bahwa dirinya disebut bukan lagi Presiden LSM LIRA, serta kaitannya dengan LSM LIRA INDONESIA yang juga dipimpinnya.

Berikut penjelasannya:

Pertama, LSM LIRA didirikan oleh HM.Jusuf Rizal 19 Juni 2005 (Sama dengan Kelahiran HM.Jusuf Rizal) dari embrio Blora Center (Tim Relawan SBY-JK tahun 2004). Sebagai LSM, kewenangan tertinggi organisasi ada di Dewan Pendiri bukan di Munas. Munas hanya merekomendasikan dan menyampaikan kepada Dewan Pendiri untuk disetujui dan ditetapkan.

Kedua, pada Munas II LSM LIRA tahun 2015, dengan didukung Dewan Pendiri, Olis Datau terpilih menjadi Presiden LSM LIRA, Periode 2015-2020. Andi Syafrani termasuk dalam kepengurusan. Dia bukan kader LSM LIRA, sehingga tidak paham konstitusi LSM LIRA. Ia bergabung setelah LSM LIRA berusia 10 tahun.

Ketiga, setelah menerima SK Kepengurusan LSM LIRA dari Dewan Pendiri, Olis Datau memecat seluruh Dewan Pendiri LSM LIRA melalui somasi agar Dewan Pendiri tidak lagu membawa-bawa LSM LIRA. Olis Datau menganggap telah dipilih oleh Munas II yang dianggap memiliki kewenangan penuh. Sementara Olis Datau belum pernah dilantik Dewan Pendiri.

Keempat, atas sikap Olis Datau yang dianggap melanggar konstitusi LSM LIRA, setelah diberi peringatan, namun tidak digubris.

Maka sesuai konstitusi LSM LIRA dimana kewenangan tertinggi organisasi LSM LIRA ada ditangan Dewan Pendiri, maka Dewan Pendiri kemudian memberhentikan Olis Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020.

Kelima, setelah melalui kesepakatan Dewan Pendiri, karena Olis Datau telah diberhentikan, Dewan Pendiri kemudian menetapkan kembali HM. Jusuf Rizal sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2016-2021. Kemudian pada Munas III LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal secara aklamasi terpilih kembali menjadi Presiden LSM LIRA, Periode 2022-2027

“Jadi salah besar jika dikatakan saya mantan Presiden LSM LIRA. Saya masih memimpin LSM LIRA dengan Rekor Muri sebagai satu-satunya LSM terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia sejak tahun 2009, hingga Tahun 2027,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.



Keenam, setelah Olis Datau diberhentikan, kemudian mereka mendirikan Ormas Perkumpulan Lira yang tidak ada kaitan sejarah dan konstitusi dengan LSM LIRA yang didirikan Jusuf Rizal. Setelah Olis Datau lengser diganti oleh Andi Syafrani sebagai pimpinan Perkumpulan Lira.

“Jadi Ormas Perkumpulan Lira yang dipimpin Andi Syafrani tidak memiliki kaitan apapun dengan LSM LIRA. Mereka mendirikan organisasi baru dengan menggunakan seluruh atribut LSM LIRA dan hanya pengurusnya ada dari pengurus LSM LIRA yang telah dipecat,” tegas pria aktivis penggiat anti korupsi itu.

Lalu bagaimana dengan LSM LIRA INDONESIA dan kaitannya dengan kepemilikan logo LSM LIRA PADI di Kelas 45 dengan peruntukan kegiatan Organisasi Sosial Kemasyarakatan/LSM, agar masyarakat tau jelas dan tidak disesatkan penjelasan yang salah, tanya wartawan.

Ketujuh, Ormas Perkumpulan LSM LIRA INDONESIA merupakan organisasi berbadan hukum yang didirikan atas saran dari Kemenkumham sebagai prasyarat untuk pendaftaran Logo LSM LIRA PADI di Kelas 45 bagi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan/LSM.

“Jadi pemilik Sertifikat Merek Logo LSM LIRA PADI adalah Ormas LSM LIRA INDONESIA yang dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016 hingga Tahun 2027. Maka siapapun yang menggunakannya secara illegal sesuai penjelasan hukum Kemenkumham merupakan pelanggaran hukum, baik Pidana maupun Perdata,” jelas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019.

Kedelapan, Logo LIRA yang digunakan Perkumpulan Lira yang dipimpin Andi Syafrani merupakan hibah dari Yudhi Komarudin yang mendaftarkan secara pribadi untuk kegiatan usaha Pengumpulan Pendapat/PR di Kelas 35.

Kesembilan, jika pendaftaran logo untuk kepentingan organisasi, pasti ditolak Kemenkumhan, karena harus menggunakan organisasi berbadan hukum, bukan pribadi. Jadi jika dikatakan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya tidak melanggar UU Merek 20 Tahun 2016, kelihatannya Andi Syafrani musti banyak belajar.

Kesepuluh, sebagai Pemilik logo LSM LIRA PADI yang kini dipake oleh Dewan Pendiri LSM LIRA dan dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016, Jusuf Rizal instruksikan kepada semua kader di daerah untuk memproses hukum jika ada yang menggunakan tidak sesuai peruntukannya/sesuai kelasnya.

Kesebelas, Ketua Relawan Jokowi-Amin itu meminta aparat penegak hukum dapat memproses laporan pelanggaran.

UU Merek 20 Tahun 2016, Pasal 83 Jo, Pasal 100 Jo Pasal 102 dan Jo 103 dengan hukuman penjara 5 (Lima) Tahun dan Denda Rp. 2 Milyar.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk diketahui masyarakat, pemerintah dan mitra LSM LIRA. LSM LIRA tanggal 19 Juni 2023 genap berusia 18 Tahun (19 Juni 2005-19 Juni 2023) dan dirayakan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, tanggal, 18-20 Juni 2023.

Kunsultasi Gratis Tentang Cyber Security Hingga Kebocoran Data, Datang Kesini ya!

By On Minggu, Juli 23, 2023



JAKARTA, BewaraNews.Com – Punya persoalan tentang teknologi? Kini saat yang tepat, karena bisa berkonsultasi gratis tentang cyber security hingga mengatasi kebocoran data.

Pasalnya, sedikitnya ada 5000 lebih profesional IT dan pemangku kepentingan perusahaan hingga institusi pemerintah akan berkumpul di acara Digital Transformasi Indonesia Conferensi Expo (DTI-CX) 2023.

Event digital terbesar di Indonesia ini, akan berlangsung mulai 26 – 27 Juli 2023 di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre & Theatre, Jakarta.

President Director PT Adhouse Clarion Events, Toerangga Putra, saat dikonfirmasi mengatakan DTI-CX menghadirkan 40 exhibitor mulai dari system integrator, cyber security, IT enterprise solution, data management, cloud, AI, HR technology, hingga produk service esensial.

Menurutnya, melalui event DTI-CX diharapkan menjadi sarana mengikuti tren dan memanfaatkan teknologi lebih optimal di Indonesia.

“Jangan lewatkan kesempatan menarik ini untuk belajar, berjejaring, dan mengeksplorasi inovasi terbaru dalam transformasi digital dengan para pembicara yang potensial dari berbagai sektor,” terang Toerangga Putra. Minggu, (23/7/2023).

Dalam event itu juga akan membahas beberapa topik menarik yang akan dibahas pada sesi conference.

Diantaranya, implementasi transformasi digital sebagai kunci pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sistem layanan kesehatan inklusif dengan transformasi digital.

Pada event DTI-CX 2023 ini dirangkai dengan pameran dan konferensi akan mengumpulkan para pemimpin industri, ahli teknologi, dan para profesional di sektor digital terbaru.

Acara yang diprakarsai oleh PT. Adhouse Clarion Event ini, didukung Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI.

IRW LSM LIRA Luncurkan Polisi Royalti Untuk Awasi & Proses Hukum Pelanggaran UU Hak Cipta

By On Kamis, Juli 20, 2023



Jakarta, BewaraNews.Com — Organisasi Sayap LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), IRW (Indonesian Royalty Watch) luncurkan Polisi Royalti guna mengawasi dan memproses hukum masyarakat pelanggar Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 yang merugikan para pencipta lagu.

Menurut Ketum IRW LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, saat ini pelanggaran UUHC oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab, kian marak. Hal tersebut dipicu oleh revolusi industri yang memanfaatkan platform digital sebagai media.

“Jika dulu ada pembajakan Kaset dan VCD, sekarang pembajakan penggandaan (Mechanical Right) berubah bentuk dengan memanfaatkan flashdisk. Media televisi, misalnya menggunakan YouTube mentransmisikan programnya tanpa izin para pencipta lagu, sehingga kehilangan hak moral dan ekonomi,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak. Kamis (20/7/2023). 

Untuk itu, lanjut Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu, IRW LSM LIRA luncurkan Polisi Royalti untuk mengawasi pelanggaran UUHC, pembajakan, investigasi, proses hukum dan penuntutan. Para pelanggar UUHC bisa dikenakan hukuman Perdata maupun Pidana sesuai Pasal 113 yang diganjar 10 Tahun dan denda Rp. 4 milyar.

Polisi Royalti akan bekerjasama dengan instansi terkait, baik penegak hukum (Kepolisian), Kementerian Pariwisata, Menkumham, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif), LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), PWMOI, PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota seluruh Indonesia, dan lainnya.

Polisi Rayalti IRW-LSM LIRA tersebut akan dibentuk mulai tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten Kota. Dengan kehadiran Polisi Royalti ini diharapkan akan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang UUHC, dimana setiap lagu yang dibawakan memiliki konsekwensi Hak Moral dan Ekonomi Para Pencipta Lagu.

Selain itu secara otomatis akan mampu meningkatkan pendapatan Royalti dan peningkatan pajak pemerintah. Muaranya akan meningkatkan distribusi royalti kepada para pencipta lagu untuk kesejahteraan mereka.

“Potensi pendapatan royalti bisa ratusan trilyun jika dikembangkan. Namun saat ini banyak terkendala kesadaran dan penegakan hukum. Selain diduga kartel industri musik dan televisi yang memang mau cuci tangan dan merampok hak ekonomi para pencipta lagu,” tegas Jusuf Rizal Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019.

Untuk ikut menjadi Polisi Royalti, IRW LSM LIRA mempersilahkan masyarakat yang ingin ikut ambil bagian, mulai dari Pusat hingga Daerah (Email : royaltywatchindonesia@gmail.com) IRW LSM LIRA juga membangun IRS (Inteligen Rakyat Semesta) dalam pengawasan operasi senyap bagi para pihak yang melakukan pelanggaran UUHC. (*)

Memperingati Tahun Baru Islam Katar Unit RW 03:Kelurahan Tanah Sareal Gelar Acara Gema Muharam 1445 H

By On Kamis, Juli 20, 2023



Jakarta, BewaraNews.Com – Dalam memperingati Tahun Baru Islam 1445 H, Karang Taruna Unit RW 03 Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tambora Jakarta Barat bekerja sama dengan pengurus RW 03 gelar acara Gema Muharam pada Kamis 19 Juli 2023.

Dalam sambutannya Ketua RW 03 M. Holid, semoga dengan Kita duduk bersama di tahun baru ini semua hajat kita bisa terpenuhi oleh Allah SWT, terima kasih kepada anak anak katar unit yang sudah bekerja keras sehingga acara ini berlangsung, mudah mudahan semua ini menjadi berkah untuk kita semua.

Selanjutnya, saya mau warga atau Ade Ade kita yang tidak bisa ngaji atau belum bisa ngaji bisa ke rumah RT atau ke rumah saya. Karena yang akan mendoakan kita adalah anak anak kita,” Ucap Holid.

Ketua Katar unit 03 Alif mengatakan terimakasih kepada ketua RW 03, ketua RT, pengurus RT dan teman teman Karang Taruna serta para warga yang sudah membantu sehingga acara ini bisa terselenggara.

Acara yang di gelar di lapangan jagung Jl Pekapuran diisi dengan lomba adzan dan sambung ayat yang ditutup dengan santunan anak yatim dan piatu sebanyak 50 anak berjalan dengan lancar dan khidmat. 

( Why )

Temui Try Sutrisno, LaNyalla Laporkan Ikhtiar Perbaikan Sistem Bernegara Indonesia

By On Minggu, Juli 16, 2023



JAKARTA, BewaraNews.Com -Sehari setelah Sidang Paripurna DPD RI memutuskan untuk melakukan perbaikan sistem bernegara yang mengacu kepada sistem rumusan pendiri bangsa, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti secara khusus menemui Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno di kediamannya, Sabtu (15/7/2023) pagi.

LaNyalla menyampaikan bahwa Sidang Paripurna DPD RI pada Jumat, 14 Juli 2023 menyatakan (petikannya):

‘Dengan menyadari adanya Studi dan Kajian Akademik yang menyatakan bahwa Perubahan Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002, telah menghasilkan Konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa, seperti termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian harus dilakukan Penyempurnaan dan Penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi. Materi Adendum dimaksud akan disiapkan secara lebih mendalam, sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI, demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.’

“Saya juga sampaikan ke Pak Try, bahwa materi tersebut juga sudah saya sampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo, pada hari Senin 10 Juli 2023 di Istana Merdeka, Jakarta,” imbuh LaNyalla.

Try Sutrisno menyambut baik ikhtiar serius yang dilakukan DPD RI sebagai sebuah kewajiban memperjuangkan Pancasila sebagai norma tertinggi Konstitusi. Sebab, UUD hasil Amandemen, isinya sudah tidak koheren lagi dengan Pancasila.

“Itu kan sudah dikaji secara akademik dan ilmiah oleh Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Effendi, bahwa sudah menyimpang jauh dari Pancasila. Apa mau kita teruskan? Sampai kapan? Kita harus kembalikan Pancasila ke Konstitusi. Tidak ada jalan buntu. Pasti ada jalan, asal kita sadar dan sepakat,” urai mantan Panglima ABRI tersebut.

Ditambahkan Try, Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR pada tahun 2003, sudah bekerja dan memberikan evaluasi dan rekomendasinya kepada MPR, bahwa amandemen 1999 sampai 2002 itu menyimpang. Baik dari sisi prosedur, materi dan muatannya yang menjadikan bangsa ini meninggalkan Pancasila.

“Itu bisa ditanyakan langsung ke salah satu anggotanya, Pak Laksda TNI (Purn) Ishak Latuconsina, yang menjadi saksi sejarah, dan sudah menyatakan bahwa saat itu yang terjadi bukan amandemen, tapi penggantian konstitusi,” ungkapnya.

Jenderal kelahiran tahun 1935 itu juga menyinggung peran Jacob Tobing yang saat itu terlibat aktif di panitia ad-hoc perubahan konstitusi yang baru saja meraih gelar doktor di Belanda, dan menulis disertasinya yang mengatakan bahwa UUD 1945 adalah living constitution.

“Kalau UUD 1945 living constitution tapi sekarang meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertingginya, itu namanya bukan hidup, namanya hidup segan mati tak mau. Pernyataan dia itu sebagai kaum terdidik sudah melanggar etika intelektual dan etika politik,” tandasnya.

Di akhir pertemuan Try Sutrisno kembali berpesan kepada LaNyalla, agar mengajak semua komponen bangsa, terutama Presiden dan Ketua-Ketua Partai untuk berbuat sebagai peninggalan (legacy) bagi bangsa dan negara, dengan mengembalikan Pancasila ke dalam Konstitusi negara ini.

“Tinggalilah negeri ini pusaka abadinya, Pancasila. Sebelum kita semua meninggal dunia. Karena kita harus jujur, dalam jiwa nasionalisme dan patriotisme kita, bahwa produk Konstitusi 2002 itu salah. Kalau salah ya harus dibetulkan, bukan terus dijalani,” pesannya.

Seperti diketahui, pada 28 Mei 2022 lalu, Try Sutrisno secara terbuka menyatakan memberi wasiat kepada Ketua DPD RI LaNyalla untuk melakukan Kaji Ulang Konstitusi hasil Amandemen tahun 1999-2002 silam, demi penyelamatan bangsa dan negara.

“Saya ini sudah 87 tahun, tidak lama lagi akan meninggal, saya titip wasiat kepada Anda, karena saya tahu Kakek Anda, Pak Mattalitti itu pejuang. Waktu peristiwa perobekan Bendera Belanda di Surabaya, saya masih anak-anak, melihat dari toko Kakek Anda di Tunjungan. Tolong selamatkan bangsa dan negara ini dari kehancuran di masa depan,” ungkapnya ketika itu.

LaNyalla hadir di kediaman Try Sutrisno didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Staf Ketua DPD RI Baso Juherman. Tampak mendampingi Try Sutrisno, Koordinator Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra, dr Zulkifli Eko Mei. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *