Apa Saja Dokumen yang Disiapkan saat Coklit untuk Pilkada 2024?
On Rabu, Juli 03, 2024
BewaraNews.com Pandeglang | Proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 sedang dilakukan.
Proses ini dilakukan oleh petugas Pantarlih secara online maupun offline dengan datangi warga.
Untuk itu, bagi warga yang nantinya akan didatangi petugas Pantarlih, perlu menyiapkan dokumen untuk proses coklit.
Lantas dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk ditunjukkan kepada petugas Pantarlih saat proses coklit?
Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Coklit?
Mengutif Informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dokumen yang perlu disiapkan untuk proses coklit adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dokumen yang menunjukkan status kependudukan warga tersebut sebagai bukti yang memastikan bahwa telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pilkada 2024. Petugas Pantarlih nantinya akan melakukan coklit berdasarkan dokumen tersebut.
Sebagai informasi, proses coklit oleh Pantarlih Pilkada 2024 ini berlangsung sejak tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024 mendatang. Selama waktu tersebut, petugas akan mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit sesuai dokumen kependudukan.
Waspada Kerawanan Proses Coklit Data Pemilih Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut mengimbau kepada warga untuk waspada akan kerawanan prosedur saat proses coklit, apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebagai berikut:
Petugas Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung.
Petugas Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain.
Petugas Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu.
Petugas Pantarlih mencoret data Pemilih yang memenuhi syarat.
Petugas Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Petugas Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas Pemilihan.
Petugas Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat.
Petugas Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit.
Petugas Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 KK setelah coklit.
Petugas Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.
Setelah proses coklit, warga dapat melakukan pengecekan status data Pemilih masing-masing. Cara pengecekan data Pemilih dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Cek DPT oleh KPU dengan menggunakan NIK sesuai KTP. (Sumber KPU Kabupaten Pandeglang) @Red