Berita Terbaru

Diduga Kegiatan APBDES desa Tebat laut Tahun2022 - 2024 dan Fisik Pekerjaan Desa Tersebut Fiktif

By On Rabu, September 18, 2024

 


Kepahiang, BewaraNews.Com - Diduga ada beberapa kegiatan dana desa yang sengaja di sembunyikan oleh Kepala Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi. Pasalnya, Sumber D 40. Mencoba untuk sosial kontrol di desa tebat laut memper tanyai Pekerjaan fisik desa tersebut baik tahun 2022 Hingga 2024. Ironisnya semua Bangunan jalan rabat beton di tahun 2023 suda hancur akibat di bangun asal jadi saja demi meraup keuntungan semata.

Dan kegiatan ketahanan pangan desa Tebat Laut di duga ada permainan antara Sublayer dan kepala desa untuk mencari Cesbex yang besar sehingga negara di rugikan.

Saat awak media InovasiNews.com konfirmasi dengan kepala desa tebat laut namun ironis nya kepala desa dengan terbuka dan no komen dengan perkataan orang, Karena menurut sumber kepala desa tebat laut mempunyai juru bicara LBH yang di duga untuk melindungi agar leluasa untuk menjalankan Korupsi di desa nya, maka dari itu kepala desa tersebut di duga kebal terhadap hukum.

Jelas pemerintah desa tersebut tela sengaja menghalang halangi pihak media untuk mencari informasi sesuai UUD pers nomor 40 Tahun 1999 barang siapa yang sengaja menghalang halangi pihak media untuk mencari dan mendapatkan informasi tersebut maka akan di kenakan hukuman 2 tahun kurungan sesuai UUD yang berlaku.

Kemudian UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 juga sangat ketat. Ketentuan kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 yang menghapus beberapa ketentuan yang membatasi kehidupan Pers.

Adapun item yang kami temukan yang menurut kami sangat janggal termulai Tahun, Tanggal Diterima 09-DEC-22

Rincian Penerimaan

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan

Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Mublayer, DLL)

Rp 53.900.000 di duga menjadi proyek kepala desa dan Sublayer.

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya

Rp 48.771.784 terindikasi menjadi proyek kepala desa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **

Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya

Rp 38.750.000 di duga terindikasi fiktif

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bibit ikan DLL)

Rp 148.094.283 yang kami asumsikan menjadi proyek kepala desa untuk memperkaya kan Diri sendiri

Peningkatan kapasitas perangkat Desa

Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa

Rp 13.500.000 diduga fiktif.

Lanjut di tahun tahun 2023.

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Sumur Bor)

Rp 109.526.000 di duga korupsi

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **

Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)

Rp 281.974.750 yang terindikasi mark,up harga satuan sehingga negara di rugikan

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan

Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Tersedianya Belajar Muebler Kantor Desa)

Rp 18.600.000 di duga fiktif pasalnya di tahun 2022 suda ada pembelian mebel

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan kapasitas perangkat Desa

Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (tersedianya belanja peningkatan kapasitas perangkat desa)

Rp 24.600.000 yang terindikasi fiktif.

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)

Lumbung Desa (Tersedianya Belanja Pembangunan Jalan Usaha Tani)

Rp 172.860.000

Kami harap Selaku masyarakat agar pihak APH kabupaten Kepahiang bisa segera memanggil dan memproses kepala desa tebat laut yang merasa dirinya kebal terhadap hukum. mari kita bersama sama memberantas tindakan korupsi yang ada di kabupaten Kepahiang ini agar masyarakat puas dengan kinerja pihak APH terkait.

RED

Proyek Pembangunan Halte Sekolah Tak Ada Pengawasan Dari Konsultan

By On Rabu, September 18, 2024

 




Serang Timur, BewaraNews.Com – Adanya pembangunan Halte penunggu Angkutan Kota ( ANGKOT ) yang ada di Kampung Kuaron, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Provinsi Banten menjadi pertanyaan di beberapa kalangan dengan tidak tercantumnya CV ataupun PT. yang mengawasi pembangunan tersebut, Rabu 11/09/2024.

Saat awak media serta rekan dari lembaga swadaya masyarakat singgah ke lokasi kegiatan untuk bertemu dengan pelaksana kegiatan ataupun konsultan pengawas untuk berkonfirmasi akan sejauh mana progres yang sedang berjalan dengan anggaran yang di keluarkan dari APBD Provinsi Banten TA.2024.

Saudara berinisial FT dan UN sudah beberapa kali datang ke lokasi untuk bertemu tapi sangat disayangkan beberapa kali kita datang tak pernah ada juga, maksud dan tujuan mereka mendatangi hanya ingin mempertanyakan apakah pembangunan ini tak di awasi oleh konsultan karna di dalam papan informasi pekerjaan tak tercantum akan adanya pengawas. 

Lanjut FT dan UN mengutarakan apa kegiatan ini tak dianggarkan oleh dinas perhubungan provinsi Banten untuk pengawasan sehingga tak tercantum di dalam PIP, atau memang sengaja tak dilampirkan.

CV.HARAPAN RATU FATHIYA Pelaksana yang mengerjakan kegiatan pembangunan dengan Nomor Kontrak /52145316/SP-DISHUB/2024 Dengan Anggaran Rp.366.832.000.00 yang dilingkupi dengan dua lokasi tersebar.

1.SMAN 1 CIRUAS KABUPATEN SERANG

2.SMAN 10 KABUPATEN PANDEGLANG 

PROVINSI BANTEN.

Lebih lanjut, FT mengutarakan jika pembangunan ini tak di awasi oleh konsultan pengawas ada banyak kesempatan untuk pelaksana kegiatan mengurangi spesifikasi material yang ada dalam RAB, dengan contoh kecil adanya beberapa semen yang berbeda beda merek yang jelas - jelas beda kode portlannya, ini pun dapat mengurangi kekuatan dan dalam pengecoran dalam penanaman tiang penyanggah atap, belum lagi para pekerja yang minim akan Alat Pelindung Diri ( APD),” Ungkap FT. 

Kita selaku social conttol, masih kata FT, meminta kepada dinas terkait agar segera mengkroscek akan adanya keganjilan dalam pembangunan yang dananya bersumber dari pajak masyarakat, sampai dengan berita ini terbit pihak terkait belum ada yang dapat kita hubungi.

 ( Red/achonk Banten)

Pelaku Tambang Ilegal (Ilegal Mining) di Cilegon Diduga Luput Dari Pengawasan yang Berwajib

By On Senin, September 16, 2024

 


KOTA CILEGON, BewaraNews.Com - Cilegon, adalah merupakan sebuah kota industri yang di sekeliling wilayahnya tumbuh subur gedung-gedung industri baik lokal maupun internasional, Senin(16/9/2024). 

Akan tetapi dalam tumbuh kembangnya varian industri di kota tersebut, maka terkadang semakin sulit pula terhadap petugas yang berwajib untuk bisa mengawasi satu persatu keabsahannya. 

Seperti banyaknya pengusaha tambang yang diduga ilegal tampak semakin hari sepertinya semakin menjamur berserakan diwilayah hukum Polres Cilegon khususnya. Sampai-sampai dugaan ilegal penambangan (ilegal mining) yang tidak terkontrol itu menjadi perhatian dari Aktivis Lingkungan Hidup Provinsi Banten. 

Hal tersebut diungkapkan pula oleh salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Bumi Banten (AMPBB) bahwa untuk menertibkan masalah ini perlu adanya pengawasan yang super ketat yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)  yang berada diwilayah hukum Polres Cilegon. 

Martin Mardini selaku salah satu dari anggota AMPBB berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak terhadap para pengusaha tambang ilegal (Ilegal Mining) yang kini diduga sangat menjamur, kalau bisa secepatnya ada tindakan tegas. 

Ilegal Mining, yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pertambangan tanpa izin atau ilegal Mining merupakan kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki izin atau lisensi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. 

Pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Kegiatan ini sering kali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga sering kali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku. 

Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Oleh karena itu, dengan dilakukannya tindakan tegas, baik dari aparat kepolisian atau dari kejaksaan mudah-mudahan para pengusaha tambang ilegal tersebut akan segera mematuhi aturan yang berlaku, dan apabila bagi yang masih membandel diharapkan dikenakan sangsi sesuai hukum dan aturan yang ada.

“Kami minta APH segera bertindak tegas terhadap para pengusaha tambang ilegal serta menertibkannya, sehingga tidak ada penambangan ilegal diwilayah hukum Polres Cilegon, lanjutnya, sambil berharap semoga para pengusaha tambang illegal yang ada di Cilegon agar segera menertibkan dengan mengikuti aturan yang ada. 

“Apabila tidak segera dilalukan penertiban, kemungkinan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan pendapat dimuka umum, baik didepan kantor Polres Cilegon ataupun di Kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.


(SR.21.22)

Antar Bumil ke Puslesmas, Mobil Dishub Menjadi Sorotan Aktivis Lebak Selatan

By On Senin, September 16, 2024

BewaraNews.com Lebak | Aksi Heroik Pegawai Dishub Antar Pasien Bumil ke Puskesmas Pakai Mobil Dinas Dibantu Bidan Desa, menuai tanggapan dari berbagai kalangan dan menjadi sorotan serius dari salah satu aktivis Lebak selatan yang dimana aksi pegawai dishub tersebut ada positif negatifnya.

Seperti yang beredar di beberapa media online dimana Dewi Susanti salah satu bidan desa membawa ibu hamil (bumil),warga desa  sukaraja kecamatan malingping dengan menggunakan mobil  dishub.

Agus rusmana salah satu aktivis Lebak selatan menyangkan  adanya aksi heroik tersebut,"apapun alasan nya di samping kemanusiaan tentu kita lebih memperhatikan segi kesehatan dan kenyamanan bumil tersebut sebab mobil dishub tersebut bukan

peruntukannya,karena tidak di tunjang dengan alkes di kendaraan tersebut"ujarnya kepada wartawan.senin15/8/2024.

Masih kata Agus,bagai mana kalau pasen bumil kehabisan nafas di jalan sementara di kendaraan tersebut tidak ada tabung oksigen dan alat-kesehatan lainnya,banggar pun tidak ada,jangan karena emergency kenyamanan pasen pun di lupakan,dan saya lihat ini karena tidak adanya komunikasi antara warga dan pihak pemerintah desa.

Saya berharap dari kedua dinas tersebut melakukan teguran dan pembinaan lagi ke bawahan nya agar kedepan kejadian serupa tidak terulang lagi,tandasnya. @Red

Ketua JNI Banten Desak APH Turun Tangan Terkait Maraknya Penipuan di Tangerang

By On Jumat, September 13, 2024

BewaraNews.com Tangerang | Baru - baru ini beredar berita viral di banyak media online perihal dugaan tindak pidana penipuan berkedok toko online di Wilayah Kabupaten Tangerang Propinsi Banten.

Dari berita viral, Siti Tini Eriyani mengaku korban penipuan berkedok toko online yang dilakukan pelaku berinisial YN warga Kelurahan Rajeg Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Dilihat dari peristiwa hukum kasus tersebut, dimana pelaku YN dalam melancarkan aksinya mengelabui korban Siti menyarankan agar limit pinjaman aplikasi kredivo dibelanjakan di toko onlinenya. Ia pun mengirimkan korban berupa alamat atau link aplikasi toko onlinenya. 

Setelah korban menerima link toko, selanjutnya korban pun melakukan pemesanan via online, alhasil bukannya untung dapat barang sesuai pesanan, korban ditipu YN, lantaran barang yang dikirim toko tersebut tidak sesuai dengan barang yang dipesan.

"Jelas ini penipuan saya pesan barang berupa helm eh malah yang dikirim sehelai karpet busa kecil yang harganya pun tidak seberapa. Sementara harga helm yang saya pesan itu seharga Rp.19 Juta. Tentu saya kecewa dan saya sudah beberapa kali menemuinya meminta pertanggung jawaban YN atau keluarganya untuk mengembalikan uang saya, tapi yang bersangkutan (YN) seakan tak peduli, dan terkesan menghindar tidak mau tanggung jawab," cetus Siti.

Menanggapi hal tersebut Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman kepada awak media mengatakan, persoalan tipu menipu akhir- akhir ini memang marak terjadi di tengah masyarakat Banten. Terutama modus penipuan pesanan barang melalui toko online. 

"Ya saya kerap mendengar banyak masyarakat kena tipu oleh oknum berkedok toko online. Dan ini masalah serius yang mesti mendapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Propinsi Banten," ujar Andang Suherman

Menyikapi berita viral korban Siti warga Rajeg Kabupaten Tangerang, menurut Andang Suherman, peristiwa tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pelajaran masyarakat untuk tidak mudah percaya dan bisa lebih hati - hati ketika melakukan pemesanan barang melalui toko online.

"Semoga berita Viral itu bisa menyadarkan masyarakat agar tidak mudah terbuai iklan ataupun bujuk rayu seseorang yang hanya dapat merugikan diri kita sendiri. Semisal Siti karena sudah percaya sama Pelaku YN dia pun nurut saja saat YN memberikan link tokonya. Tapi apa yang terjadi ternyata toko itu sepertinya palsu alias bodong, karena barang yang dikirim ke korban tidak sesuai dengan barang yang dipesan. Jadi waspadalah karena kejahatan tidak hanya dari niat tapi saat ada kesempatan pelaku bisa saja berbuat kejahatan tersebut," tukasnya 

Ketika disinggung soal penegakan hukum dalam kasus tersebut, Andang Suherman meminta pihak Aparat Penegak Hukum terutama Kepolisian Resort (Polres) Tangerang, dengan telah beredarnya pemberitaan media, diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Karena sebuah berita media dapat mereka jadikan sebagai dasar Laporan Informasi (LI) atas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Tangerang. @Red

Berkedok Toko Online Pelaku Gasak Uang Korban Belasan Juta Rupiah

By On Jumat, September 13, 2024

BewaraNews.com Pandeglang | Siti Tini Eriyani warga Kelurahan Rajeg Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang harus rela kehilangan uangnya sebesar Rp.19 Juta setelah dirinya berbelanja melalui aplikasi online ke sebuah toko yang tidak jelas alias bodong.

Kepada media ini Siti menuturkan, uang sebesar Rp.19 Juta merupakan uang kredit dari aplikasi pinjam online kredivo.   Karena limit pinjaman tersebut tidak dapat dicairkan dengan uang, dan harus dibelanjakan ke barang, dirinya pun memesan barang berupa sebuah helm kepada pelaku berinisial YN yang diketahui sebelumnya adalah pemilik toko pakaian langganannya berbelanja.

"Namanya YN warga Desa/ Kelurahan Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Dulu dia punya toko pakaian dan sudah langganan saya jika belanja pakaian. Tapi sekarang kayaknya tokonya selalu tutup aja tuh pak. Nah melalui dia saya pesan Helm seharga Rp. 19 juta itu, karena dari dia alamat atau link toko onlinenya," tutur Siti

Dikatakan Siti, setelah menerima link toko onlinenya dari YN, dirinya pun melakukan pemesanan sebuah helm melalui link tersebut. Tapi barang yang dipesan tidak sesuai. Pesan Helm yang datang malah karpet busa kecil yang harganya gak seberapa.

" Sejak itu saya selalu tanyakan sama dia kenapa barangnya tidak sesuai ?, dan saya pun meminta uangnya untuk dikembalikan saja. Namun hingga saat ini meski sudah beberapa kali saya dan keluarga datang ke rumahnya bermaksud meminta pertanggung jawaban yang bersangkutan hanya janji dan janji saja tidak ada kepastian pengembalian atau penggantian uang saya sebesar Rp.19 juta tersebut," terangnya. 

Terakhir kata Siti, bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi rumahnya, Kamis ( 11/9/2024 ), bermaksud menanyakan janjinya untuk mengembalikan uang itu, tapi alhasil jangankan tepat janji, dianya saja (pelaku) tidak menunjukan batang hidungnya. Dan hanya bertemu dengan kedua orang tuanya saja. 

"Kedua orang tuanya pun sepertinya masa bodoh gak mau peduli. Apalagi untuk mengganti uang saya, solusi saja tidak ada. Malah ada pamannya menyuruh saya untuk laporan polisi," tukasnya

Lebih lanjut kata Siti, untuk kasus ini, dirinya dan keluarga telah sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (DPC LBH ARB) Kabupaten Pandeglang.

"Terakhir yang saya tahu dari LBH sepertinya Yeni enggan untuk bertanggung jawab. Dan kemungkinan kasus ini akan ditindak lanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku. Karena dari LBH menyampaikan kepada saya untuk buka laporan di Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang," tandasnya seraya mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti semua arahan LBH.

Sementara saat awak media ini hendak mengkonfirmasi dengan mendatangi kediamannya, pelaku YN tidak ada di rumahnya, hanya bisa bertemu dengan kedua orang tuanya pada Kamis (11/9/2024),

"YN nya sedang tidak ada di rumah pak. Coba ceritakan kronologis peristiwanya. Nanti bapak coba komunikasi dengan adik saya saja karena saya gak ngerti masalah ini," tukas orang tua YN sembari memberikan HP yang sudah disambungkan melalui video call (VC) kepada awak media. 

Disesalkan dalam komunikasi tersebut adik orang tua YN terkesan arogan dan meminta kasus tersebut dibawa kejalur hukum.

"Udah pak ini negara hukum laporkan saja ke Kepolisian, biar semua jelas," ucapnya sambil sesekali tertawa seolah mengejak bahkan terkesan menantang pihak korban untuk lapor polisi.

Menanggapi masalah tersebut Pengurus  LBH Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Bidang Litigasi, Dede Suganda SH mengatakan, tentu kasus ini akan kami laporkan. Namun sebelum laporan kami juga akan memberikan kesempatan terlebih dulu kepada pelaku kiranya dapat menyelesaikan masalah ini tanpa harus melalui proses hukum. 

"Kami sebelum laporan akan memberikan somasi atau teguran terlebih dulu kepada pelaku. Siapa tau pelaku berubah pikiran dan siap untuk mengganti rugi atau mengembalikan uang milik klien kami tersebut," tegas Dede

Karena tambah Dede, akibat perbuatan pelaku, klien kami harus menanggung cicilan kredit kredivo perbulan Rp. 1.285.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah ), selama 24 bulan lamanya. 

"Kita lihat saja nanti kedepannya seperti apa. Jika tidak ada niat baik dari pelaku maka dengan sangat terpaksa kami laporkan kasus ini ke kepolisian," pungkasnya @Red

Sebagai Bentuk Kepedulian, Kades Dahu Jenguk Warganya yang Menderita Sakit DBD

By On Jumat, September 13, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com – Sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan untuk menjalin silaturahmi. Kepala Desa (Kades) Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang menjenguk anak dari warganya yang sedang menderita sakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Jum’at (13/9/2024). 

Setelah menerima laporan, Kades Ali Rohman disela – sela aktivitasnya menyempatkan diri untuk menjenguk ananda Muhamad Zefan Sadega (7) anak dari Bapak Rohmatullail (Komeng) dan Ibu Iin Fadilah yang sedang dirawat di RSUD Provinsi Banten.

Dalam kunjungannya, Kades Dahu mengatakan, ini merupakan bentuk tanggung jawab dirinya sebagai seorang pemimpin yang harus memperhatikan warganya. 

“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud dan kepedulian serta bentuk rasa cinta dan perhatian seorang pemimpin kepada masyarakatnya,” Ucap Ali Rohman kepada Awak Media. 

Untuk itu, Lanjut Ali Rohman, dengan kegiatan ini semoga saja dapat mempererat tali silaturahmi serta perhatian dari pemerintah Desa Dahu terhadap masyarakat. 

“Saya cuma bisa bantu do’a, semoga ananda Zefan cepat sembuh, di angkat segala penyakitnya oleh Allah SWT. Jangan lupa di minum obatnya,” Tuturnya.

Ditempat yang sama, Komeng sangat berterima kasih atas kunjungan Kades Dahu di sela – sela kesibukannya dapat menjenguk anaknya yang sedang sakit.

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pak kades atas kepeduliannya kepada masyarakat, semoga Pak Kades tak pernah lelah melayani masyarakat dan desa kita lebih maju dari sebelumnya,” Ungkap Komeng. 

Untuk Diketahui, Bapak Komeng merupakan warga masyarakat Kampung Pasir Kupa, Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal. 

PKBM Assidiqiah Selenggarakan ANBK

By On Kamis, September 12, 2024

BewaraNews.Com Serang | Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan  PKBM Assidiqiyah  merupakan salah satu pusat kegiatang masyarakat di wilayah Kecamatan Baros Kabupaten Serang dengan program utamanya ialah Pendidikan Kesetaraan. 

Program Kegiatan kesetaraan Program Paket A,B,C merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat usia sekolah dan usia dewasa yang karena berbagai keterbatasan tidak melanjutkan pendidikan formal. Paket A, B, C murni integrasi vokasi sistem terbuka adalah program pendidikan kesetaraan Paket A setara SD/ MI, Paket B setara dengan SMP/ MTS dan Paket C setara dengan SMA/K yang mengintegrasikan pembelajaran akademik dan pembelajaran ketrampilan siap kerja dengan pola pembelajaran yang disesuaikan dengan potensi oleh karana itu PKBM Assidiqiyah  menyelengarakan program kesetaraan pendidikan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Esih selaku ketua PKBM Assidiqiyah saat di wawancarai media mengatakan Alhamdulillah PKBM Assidiqiyah aktif kegiatan belajar mengajar, setiap hari Jum'at Sabtu dan Minggu, ada juga warga belajar di tempat kelompok belajar seperti di Pesantren dan majlis ta'lim, dan setiap kegitan KBM pihaknya selalu memberikan laporan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sebagai wujud pertanggung jawaban kegitan belajar. '' ungkapnya''.

Selain menyelenggarakan kegitan KBM siswa Assidiqiyah di beri life skill Seperi pelatihan komputer  yang diharapkan semoga lulusan dari PKBM Assidiqiyah dapat bersaing di dunia kerja dan bisa membantu pemerintah mengentaskan pengangguran. @Red

Pengerusakan Hutan dan Penambang Ilegal Akan Segera Dilaporkan Ke Polda Bengkulu

By On Kamis, September 12, 2024

 


Bengkulu Utara, BewaraNews.Com - Pengerusakan hutan kawasan TNKS wilayah hukum Bengkulu Utara akan segera dilaporkan ke Polda Bengkulu. Penebangan dan pengerusakan hutan tersebut dilakukan oleh para penambang ilegal yang di komandoi oleh Big bos, Daus nama sapaan, Kamis (12 September 2024).

Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) mewakili masyarakat Bengkulu Utara yang ada di wilayah tersebut berinisial L merasa sangat di rugikan atas penggunaan kimia jenis sianida yang berdampak langsung dengan ekosistem kehidupan ikan di sungai, terutama air Nokan dan air Nikai.

“Kami sudah buat laporan resmi untuk diserahkan kepada pihak Polda Bengkulu. Agar para pelaku penebangan hutan maupun menggunakan zat kimia yang dilakukan Big bos Daus, Ateng, Nolis, Parlek mereka semua, yang kami dapat datanya,” Ucapnya.

Agar aparat penegak hukum dapat menindak segera para pelaku tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku, kami lanjut L, sebagai masyarakat terutama Desa Senali dan Kuro Tidur sangat di rugikan atas ulah penambang yang merusak hutan dan merusak ekosistem hewan yang hampir punah,” Tuturnya.

Dan laporan akan kami sampaikan kepada dua pihak yang pertama ke pihak kehutanan Bengkulu Utara dan kedua ke pihak Polda Bengkulu laporan ini atas nama masyarakat dan Ormas,” Pungkasnya.


(Red/tim) 

Wisudawan Ilmu Kesehatan Faathir Husada, Rangga Kurnia Firdaus Ucapkan Terima kasih

By On Kamis, September 12, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com – Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Faathir Husada menggelar acara Sidang Senat Terbuka Wisuda angkatan Ke- XVII dan Camping Day Tahun 2024, di Hotel Aston Serang, Rabu (11/9/2024). 

Pada kesempatan ini, salah satu mahasiswa Kesehatan Faathir Husada, Rangga Kurnia Firdaus,S.Kep sekaligus Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah memberikan bimbingan serta ilmu pengetahuan kesehatan. 

“Saya atas nama pribadi mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua yayasan Stikes Faathir Hudada, Ketua Stikes Faathir Husada Tangerang, Waket III, Dosen Pembimbing serta penguji dan seluruh Dosen Akademi Stikes Faathir Husada,” Ucapnya. 

Lebih lanjut, Rangga mengaku sangat bangga karena telah menyelesaikan Pendidikan S1 Keperawatan di Stikes Faathir Husada. 

“Semoga Stikes Faathir Husada kedepannya bisa memberikan pendidikan kepada perawat yang kompeten, lebih maju lagi dan siap mengikuti kemajuan global,” Pungkasnya.

Rapat Terbatas FERADI WPI di Hariston Hotel Jakarta Utara Yang Dihadiri Oleh Puluhan Awak Media

By On Selasa, September 10, 2024

BewaraNews.com Jakut | Rapat Terbatas FERADI WPI di Hariston Hotel Jakarta Utara dihadiri juga oleh puluhan awak media yang bergabung di FERADI WPI."

Acara dilaksanalan hari Senin 9 September 2024. Pk. 21.30 WIB bertempat di loby Hotel Hariston, di Jl. Terusan Bandengan Utara No.1, RT.6/RW.16, Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Selasa.10/09/24).

Ketua Umum FERADI WPI mengadakan Rapat Terbatas yang dihadiri oleh  WaKeTum I Bang Ditra Tri, WaKeTum III Bang Arifin, WaKeTum VII Bang Boy, Bang Lai Antoni Bendahara III, Dan Para Kadiv DPP yaitu Advokat Aditya Pratama, S.H. ( KETUA DPD FERADI WPI DKI JAKARTA ) , Bang Andera. 

Isi dari rapat tersebut bersifat Leader's talk' ujar Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. selaku Ketum. Rapat berlangsung selama dua jam. Waktu menunjukkan pk. 23.30 WIB terlihat kendaraan² DPP FERADI WPI sebagian mulai meninggalkan lokasi Rapat Terbatas. @Red

Luar Biasa!!! 4 Atlet Perbakin Kota Serang Berhasil Raih Juara POPDA

By On Selasa, September 10, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com – Atlet Menembak Perbakin Kota Serang raih juara dalam kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) yang telah diselenggarakan pada bulan Juni lalu di Tangerang, Selasa (10/09/2024). 

Atlet menembak yang meraih juara tersebut diantaranya ; Prakoso Rangga Pratama raih juara ke 2 Kategori 18-41M Air Rifle MR Men Individu Putra, Putri Alvian Maulida raih juara ke 3 Kategori 25M Air Rifle BR HV Men Individu Putri, Nova Seftia raih juara ke 3 Kategori 33M Air Rifle 3 Posisi Women Individu Putri dan Yasmin Zhuriyah Ramdani raih juara ke 3 Kategori 10M Air Rifle Women Individu Putri. 

Keberhasilan beberapa atlet menembak tersebut atas kerja keras dan semangat yang luar biasa dari Tim Official dan Pelatih serta orangtua para atlet yang semangat mendampingi pada saat pertandingan. 

Ketua Perbakin Kota Serang Dede Enoh Sujana mengatakan bahwa, “Alhamdulillah berkat kerja keras kita, Perbakin Kota Serang berhasil meraih medali di ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA). Semua itu tak luput dari usaha, ikhtiar dan doa kita semuanya sehingga atlet menembak Perbakin Kota Serang dapat menorehkan prestasi,” Ucapnya. 

Harapan saya kepada atlet agar lebih semangat berlatih secara rutin serta meningkatkan semangat untuk dapat meraih juara kembali pada kegiatan acara Popda dan PorProv 2026,” Harapnya.

Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus Perbakin Kota Serang khususnya kepada Mega Apriana yang biasa disapa Aa Ega, Rizalul Ansor, Om Rully, Suhartoyo yang akrab disapa Mbah Toyo yang telah mengorbankan waktu, materi dan pikirannya sehingga dapat mencetak atlet berprestasi,” Lanjutnya. 

Tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada saudara-saudaraku semua yang namanya tidak dapat saya sebutkan satu persatu yang telah memberikan dukungan, doa dan dana. Semoga ALLAH membalas dengan rezeki yang berlimpah barokah Aamiiiin,” Pungkas Ketua Perbakin Kota Serang Dede Enoh Sujana.

Mengabaikan Pengawasan, Kerja Proyek Sekolah Negri di Kota Serang Berjalan Lancar

By On Selasa, September 10, 2024

 


Kota Serang, BewaraNews.Com – Adanya pembangunan perpustakaan Sekolah sangat membantu pihak sekolah demi lancarnya para siswa/siswi untuk menambah wawasan dalam menimba ilmu serta nyaman dalam membaca, Selasa (10/9/2024). 

Kegiatan pembangunan RKB perpustakaan yang dianggarkan dari DAK/ APBD Kota Serang Tahun anggaran 2024 Dengan Nilai kontrak Rp.212.979.000 ( Dua Ratus dua belas juta sembilan ratus Tujuh puluh sembilan ribu rupiah ) Anggaran yang sangat besar untuk pembangunan RKB.

Saat awak media melintas dan mencoba berkonfirmasi dengan pelaksana pembangunan, amat disayangkan menurut salah satu pekerja yang kita inisialkan UD mengatakan bahwa pelaksananya baru saja pergi kalo ngga ke SKB ke SMPN 20,” ujarnya. 

Bahwa pembangunan RKB PERPUS tersebut sudah di PHO pas kemarin pak di hari Senin,  makanya kita sedang bersih – bersih, karna sudah selesai pekerjaan hanya tinggal menunggu pembayaran saja dari dinas terkait,” Tuturnya santai.

CV.NUR HIKMAH Pelaksana yang mengerjakan pembangunan RKB PERPUSTAKAAN di SEKOLAH NEGRI 10 KOTA SERANG Dengan No Kontrak 642/19/KKPPK/RKB PERPUS Anggaran Tahun 2024. Terlihat jelas didalam papan informasi pekerjaan yang berdiri tegak tak tercantum salah satu perusahaan konsultan pengawas pekerjaan, apa memang tak diawasi pembangunan yang anggaranya dari pajak masyarakat Kota Serang.



Beberapa kali Awak media km78 mencoba menghubungi melalui via whatsappnya kepala bidang sekolah menengah pertama (KABID SMP / LENI ) DINDIKBUD Kota Serang bermaksud untuk mengkonfirmasi dan memberikan sedikit masukan akan dugaan adanya pengurangan spesifikasi dan lemahnya pengawasan konsultan dalam kegiatan pembangunan ruang kelas baru perpustakaan sekolah. 

Bukan hanya itu, dugaan lebih saat kita melihat di beberapa titik dilokasi pembangunan adanya lantai keramik yang sudah pecah ataupun sompel yang dipasang dalam pembangunan yang di sebut Dengan Ruang kelas Baru alias Bubar.

Sampai dengan berita ini terbit pihak terkait belum dapat dihubungi.


(Achong Banten)

Komplotan Penebangan Hutan dan Penggunaan Zat Kimia di Bengkulu Utara Akan Dilaporkan ke Polda Bengkulu

By On Selasa, September 10, 2024

 


Bengkulu Utara, BewaraNews.Com - Dalam beberapa hari masyarakat akan membuat laporan ke pihak penegak hukum di wilayah Bengkulu Utara mengenai pengerusakan dan penebangan pohon di hutan, dilakukan oleh para penambang ilegal yang di komandoi oleh Big bos, Daus nama sapaan diwilayah hukum kehutanan Bengkulu Utara. Selasa (10/9/2024). 

Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di wilayah tersebut berinisial L merasa sangat di rugikan atas penggunaan kimia jenis sianida yang berdampak langsung dengan ekosistem kehidupan ikan di sungai, terutama air Nokan dan air Nikai.

“Kami akan membuat laporan resmi ke pihak hukum wilayah Bengkulu Utara, agar para pelaku penebangan hutan dan menggunakan zat kimia yang dilakukan Big bos Daus, Ateng, Nolis, Parlek mereka semua, yang kami dapat datanya adalah bos,” Ucapnya.

Agar aparat penegak hukum dapat menindak segera para pelaku tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku, kami lanjut L, sebagai masyarakat terutama Desa Senali dan Kuro Tidur sangat di rugikan atas ulah penambang yang merusak hutan dan merusak ekosistem hewan yang hampir punah,” Tuturnya.

Dan laporan akan kami sampaikan kepada dua pihak yang pertama ke pihak kehutanan Bengkulu Utara dan kedua ke pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara, laporan ini atas nama masyarakat dan Ormas,” Pungkasnya. 

Rekontruksi Jalan Cibening - Cibomo Dalam Pelaksanaannya Diduga Gunakan Tabung Gas 3 Kilo Bersubsidi

By On Senin, September 09, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com – Proyek pembangunan Rekontruksi jalan betonisasi Cibomo – Cibening yang berada di kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten, yang di kerjakan oleh CV . CAKRA DUA BERSAMA sedang dalam tahapan pengerjaan dari Anggaran Bantuan provinsi ( BANPROV) dengan nilai kontrak mencapai:4.407.875.000 termasuk PPH dan PPN, ada pun nomor kontrak: 620/02/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2024.

Namun dalam pelaksanaannya di duga gunakan tabung gas 3 kilo gram bersubsidi. Hal ini tentu saja sudah menyalahi prosedur serta aturan sesuai dengan UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

Di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp Haji Sohib selaku pelaksana saat dikonfirmasi terkait penggunaan tabung gas 3 kilo gram bersubsidi dirinya menjelaskan. 

“Awalnya nyoba dari diesel ternyata bisa pakai tabung gas 3 kilo gram bersubsidi, Setelah itu mah, kami pake tabung 12 kilo gram,” ucapnya Minggu 08/09/2024.

Haji sohib menambah kan sama saja kang ( kepada media-red) cari sesuap nasi Entar besok saja ketemu di lokasi ngopi,” Tuturnya. 

Namun saat awak media pertanyakan kembali apakah pihak Dinas tahu belum, perihal penggunaan tabung gas 3 Kilo tersebut Haji Sohib menjawab. 

“Silahkan saja ke dinas saya juga punya argumen atau alasannya sendiri terkait penggunaan tabung gas 3 kilo gram bersubsidi itu, tapi menurut saya lebih baik kita ketemu saja besok, sendiri saja jangan banyak - banyak soal banyak yang ke sini,” tutupnya.

Dan perlu untuk diketahui bahwa dengan adanya dugaan kecurangan penggunaan gas 3 kilo gram bersubsidi ini, yang sudah jelas – jelas menyalahi aturan dan ada pidana, media penasultan.co.id ,berencana akan laporkan ke Aparat penegak hukum ( APH), dalam waktu dekat.


(Ali)

Riky Hikmatullah Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029, Kota Cilegon Dapil 2 Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Dari Partai Gerindra, Gelar Khitanan Massal Untuk Masyarakat Kota Cilegon

By On Senin, September 09, 2024

 


CILEGON, BewaraNews.Com - Sebagai bentuk nyata membantu masyarakat ekonomi lemah, Riky Hikmatullah salah satu anggota dewan terpilih periode 2024-2029 DPRD kota Cilegon, Dapil 2 Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dari Partai Gerindra menggelar Khitan Massal secara gratis bekerja sama dengan Raka klinik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) TIKAM DPC Kota Cilegon.

Kegiatan Khitan Massal gratis yang digelar di perumahan Rakata asri Kecamatan Ciwedus Kelurahan Cilegon, Kota Cilegon-Banten, Senin (09/09/2024).

Kegiatan Khitanan gratis dengan kuota sebanyak 100 Anak ini sengaja diperuntukkan untuk masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. 

Riky Hikmatullah mengatakan, kegiatan Khitan massal ini wujud kepedulian untuk meringankan beban bagi orang tua anak yang kurang mampu dapat terbantu melaksanakan kewajiban mengkhitankan anak mereka.

“Saya ucapkan terimakasih kepada tim medis (sunat) dari Raka Klink Kota Cilegon yang telah membantu secara bersama untuk masyarakat dalam kegiatan Khitan ini Alhamdulillah berjalan lancar,” ucap Riky Hikmatullah.

“Insya Allah kedepannya saya akan terus mengadakan berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, Berkhidmat Untuk Umat,” Tuturnya.

Yosep kurniawan, selaku Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) TIKAM DPC Kota Cilegon mengatakan, terima kasih kepada Bapak Riky Hikmatullah, dan tim medis Raka Klink Kota Cilegon, semoga acara seperti ini harus terus di adakan.

“Karena acara ini sangat membantu bagi masyarakat, khususnya yang tidak mampu. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada penyelenggara kegiatan Khitan massal ini,” ucapnya.

Khitanan massal yang dilakukan oleh Riky Hikmatullah merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Hal ini tentu patut diapresiasi, terlebih kegiatan tersebut diperuntukan bagi masyarakat ekonomi lemah.

“Semoga kegiatan-kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun swasta. Hal ini tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” katanya.

Diduga Intimidasi Keras Kades Kadu Jangkung Kecamatan Mekarjaya Terhadap Aktivis Banten, Iwan Setiawan Ketua Nasional IPAKI Angkat Bicara

By On Senin, September 09, 2024

 


Pandeglang, BewaraNews.Com - Viralnya dugaan Kekerasan Intimidasi terhadap Aktivis kerap menjadi keresahan yang mendalam bagi Pihak-pihak aktifis dan kalangan Pers, baru-baru ini salah satu aktivis Banten sdr Sanan Ketua Umum Lembaga Swadaya masyarakat LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat diduga mendapatkan perlakuan Intimidasi Keras oleh pihak Kepala Desa Kadu jangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang. 

Saat ditemui, Sanan selaku Ketua Umum LSM PBSR ( 8 September 2024 ) membenarkan adanya dugaan Intimidasi dan perlakuan yang tidak baik dari Pihak Kepala Desa Kadu Jangkung Kecamatan Mekar Jaya kabupaten Pandeglang, bermula dari Pengurus Pusat LSM PBSR secara prosedural melayangkan Surat Permohonan Informasi Data Terkait Realisasi Dana desa Tahap I Tahun Anggaran 2024 selaku Kuasa Pengguna anggaran Kepala Desa Kadu Jangkung Kecamatan Mekar jaya kabupaten Pandeglang, pada tanggal (8 September 2024).

Pada Sore hari pukul 16 :19 WIB Sanan menanyakan secara Langsung melalui Pesan singkat Whatsapp kepada Kepala desa Kadujangkung perihal atau tanggapan Surat yang ia sampaikan, tidak berselang pihak Kepala desa Menelefon dengan nada keras, kepala desa Kadujangkung mengatakan dengan bahasa sunda’ Naon urusana Kami ada Ispektorat, ada DPMPD, ada Kecamatan apa sorangan utusan ti pemerintah nyaho henteu Dia anak aing ker gering di Rumah sakit aing nyaho tujuan dia naon dan seketika saluran telepon langsung dimatikan kemudian selang beberapa lama Kepala desa Kadujangkung memberikan Pesan singkat Ditangguan kiwari bisi hayang jelas mah saudara.



Ditegaskan sdr Sanan kalau Bapak sedang ada urusan atau keperluan lain silahkan kami hanya sebatas sosial control dengan tetap mengedepankan azas Praduga tak bersalah dan sesuai dengan Dasar Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik. 

Menyikapi hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia IPAKI menyayangkan sikap dan Perilaku oknum Kepala desa yang sudah melakukan Dugaan Intimidasi terhadap Rekan Aktivis Banten ditegaskan Iwan Setiawan (Bahwa Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( PBSR ) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “sosial control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah. 

Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan lembaga penyelengara pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisipasi dan akuntabilitas.

Bahwa Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( PBSR ) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras, pendidikan. Gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial dan Hukum. 

Tentunya rekan aktivis menjalankan Fungsinya berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang - undang Nomor: 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang - Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang - Undang Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 ) Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum. 

Seharusnya, sikap dan Perilaku oknum Kepala Desa memberikan Contoh yang baik sebagai Pejabat publik yang menerima Anggaran dari Negara mempunyai wawasan yang luas tidak bersifat Aroganisme,” tuturnya.

“Kami dari Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia mendukung langkah-langkah rekan Aktivis agar terus berkarya menjadi social control of the change yang Profesional,” Pungkasnya. 

Ciptakan Pilkada 2024 Aman Damai: Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Serang Beserta Jajaran Gelar Deklarasi

By On Minggu, September 08, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com – Kegiatan deklarasi yang digelar dan dilaksanakan oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Serang beserta pengurus dan satgas, semata bertujuan untuk mengajak ke seluruh masyarakat agar dalam pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Provinsi Banten, berjalan dengan aman dan damai, Sabtu (8/9/2024).

Dalam pelaksanaan deklarasi tersebut ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama didalam sebuah organisasi, juga sekaligus kata seruan atau ajakan terhadap masyarakat jelang Pilkada 2024, dengan diantaranya:

Kami Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu wilayah Kabupaten Serang (DPC – Ormas GRIB Jaya Kab. Serang) Provinsi Banten, Siap Mendukung Suksesnya Pilkada tahun 2024, dengan aman di Wilayah Hukum Polda Banten.

1). Kami Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu wilayah Kabupaten Serang (DPC – Ormas GRIB Jaya Kab. Serang) Provinsi Banten mengajak ke seluruh anggota GRIB Jaya Kab. Serang agar bisa menjaga kondusifitas menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Banten Khususnya di Kabupaten Serang.

2). Kami Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu wilayah Kabupaten Serang (DPC – Ormas GRIB Jaya Kab. Serang) Siap menjadi garda terdepan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang pilkada tahun 2024, serta komitmen untuk bersinergi bersama Kepolisian Republik Indonesia-Polda Banten.

3). Kami Siap menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Banten, dan mendukung Program Pembangunan Pemerintah Daerah Maupun Pusat.

Juga selanjutnya, dikesempatan terpisah Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Serang menyampaikan kepada media, bahwa menurut dirinya kegiatan deklarasi tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan Baksos dan santunan Yatim yang sebelumnya sudah di laksanakan di Wilayah Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah, selain di wilayah Gunung Sari, kegiatan baksos seperti santunan Yatim/piatu juga sudah kami laksanakan dan juga kami distribusikan ke 6 Kecamatan di wilayah kabupaten Serang”, tutupnya diakhir penyampaian.

Oknum Pejabat Lapas Tangerang Baru Terlibat Dugaan Pungli Kamar Tahanan

By On Jumat, September 06, 2024

 


Tangerang, BewaraNews.Com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk bisa segera turun dari Mapenaling ke kamar tahanan kembali terjadi di Lapas Kelas I A Tangerang Baru (TB) Banten. Dalam kasus ini, pungli tersebut diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum Staf KPLP.

Saat dimintai konfirmasi, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Nur Azizah Rahmawati, mengatakan dugaan pungli itu diketahui pada Juni 2024 lalu. Di tahun 2024 ini banyak terjadi kasus dugaan pungli yang diduga Ikut melibatkan langsung Oknum Sipir di Lapas tersebut.

“Seperti di bulan Juni yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita yang melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Nur Azizah saat ditemui oleh sejumlah awak Media, Senin (19/08/2024).

Oknum pegawai tersebut menurut Nur Azizah merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Tangerang Baru. "Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural disini ya," ungkapnya.

Sejumlah Oknum Sipir Staf KPLP,” pungkasnya. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar, dari Mapenaling untuk kemudian bisa turun cepat ke Kamar Hunian,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Nur Azizah menambahkan, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar Narapidana yang baru di pindahkan dari Sejumlah Lapas itu bisa secepatnya turun kamar dari Mapenaling ke Kamar Hunian Blok di Lapas tersebut. Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten belum bisa menyampaikan secara detail.

"Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain," jelasnya.

"Ya salah satunya seperti itu (untuk mendapatkan kamar dan juga turun Blok dari Mapenaling ke Blok Kamar Hunian)," sambungnya.

Termasuk jumlah nominal uang yang disetorkan kepada oknum tersebut dan berapa lama praktik pungli telah dilakukan, masih sedang didalami. "Kami tidak jauh ya karena pemeriksaan yang akan menyampaikan," ujarnya.

Terhadap temuan itu, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Dirjen Pemasyarakatan, hingga Irjen Kemenkumham untuk bisa segera melakukan pemeriksaan. 

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap Beberapa orang Oknum Staf KPLP tersebut.

"Oknum Staff pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak Inspektorat jenderal," ujarnya.

Adapun tahapan pemeriksaan dan pembinaan itu sudah dilakukan sejak bulan Januari sampai bulan Maret lalu. Selain ditarik ke Kanwil, M juga akan segera dinonaktifkan dari jabatannya di Lapas Tangerang Baru.

Agung bilang, ada total delapan warga binaan yang diduga terlibat. Mereka semua akan segera dipindahkan ke Lapas lain.

"Upaya ini sudah dilakukan pada saat itu dilakukan pemindahan terkait beberapa warga binaan kita yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan.

“Ini kurang lebih dalam kurun waktu yang tidak lama lagi ada delapan orang perwakilan WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran akan segera kami pindahkan," imbuhnya. 


(D83)

12 PKBM Bengkulu Selatan Dalam Waktu Dekat Akan Dilaporkan Ke Kejari Kota Manna, Dugaan Penyelewengan Dana BOP

By On Kamis, September 05, 2024

 


Bengkulu, BewaraNews.Com - Lembaga pendidikan non formal PKBM se Bengkulu Selatan, tidak sama sekali respons setelah di surati, LSM PBSR dalam waktu dekat akan melaporkan Lembaga pendidikan non formal (PKBM) ke kejaksaan Negeri Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kamis (5/9/2024). 

Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan.

Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik maka LSM PBSR  menyurati guna melakukan permohonan informasi terkait penggunaan anggaran yang di kucurkan pemerintah pusat kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) namun sama sekali tidak mendapatkan respons dari ketua atau dari anggota forum PKBM se Bengkulu Selatan Kota Manna.

Dalam hal ini LSM PBSR menduga banyak terjadi penyelewengan atau pennyalah gunaan anggaran yang semestinya di gunakan untuk kegiatan PKBM Kota Manna dan sekitarnya, maka Nandar Selaku anggota LSM PBSR provinsi Bengkulu melakukan investigasi ke beberapa PKBM yang ada di Bengkulu Selatan maupun Kota Manna, dan benar saja dugaan Nandar terhadap ( PKBM ) Kota Manna Bengkulu Selatan Banyak Melakukan manipulasi bahkan terkesan fiktif. 

Saat di konfirmasi melalui Kabid PAUD/PNF maupun staf Kabid mengatakan bahwa dirinya susah sekali menghubungi pengurus PKBM maupun ketua koordinatornya, jangan kan bapak - bapak dari Bengkulu kota, kami aja susah menghubungi pihak pengurus PKBM se Bengkulu Selatan ini,” kata Kabid dan stafnya. 

“Dalam hal ini kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk Lembaga non Formal PKBM, dan hasilnya banyak kami temukan PKBM yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BOP, contohnya seperti jumlah sapras yang tidak sesuai dengan yang di laporkan di Dapodik Dasman juga jumlah siswa yang terdaftar tidak sesuai dengan real yang ada di lapangan,” jelas Nandar.

Sebelumnya, Nandar juga sempat melayangkan surat kepada seluruh PKBM yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Kabid dan staf Dikbud Kota Manna Bengkulu Selatan. 

Namun surat tersebut tidak kunjung mendapat kan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut. Dalam waktu dekat LSM PBSR akan melaporkan PKBM tersebut ke kejaksaan negeri kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Setelah melakukan investigasi akhirnya kami menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOP PKBM, dan setelah mengumpulkan bukti- bukti, kami juga sudah menyurati PKBM guna mengkonfirmasi hasil temuan kami, namun sampai sekarang tidak kunjung mendapatkan respons, ya dalam waktu dekat kami akan laporkan hasil temuan kami kepada Kejaksaan Negeri kota Manna ”  pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *