Berita Terbaru

Dugaan Adanya Kebocoran Diagnosa Pasien

By On Jumat, Oktober 18, 2024

 


Cilegon, BewaraNews.Com -Terjadi adanya dugaan kebocoran diagnosa pasien oleh salah satu staf atau pegawai yang bekerja di rumah sakit Krakatau Medika yang berada di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta ini yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya, Jum’at (18/10/2024).

Staf atau pegawai yang belum diketahui identitasnya tersebut di duga membocorkan diagnosa kepada Walikota Cilegon, Heldy Agustian ketika melakukan kunjungan pada tanggal 20/07/2024 ke rumah sakit tersebut.

Fri Septa adalah ayah dari Razky Gautama yang selama ini menjalani perawatan dan pengobatan di rskm tersebut sangat menyayangkan diagnosa anaknya bisa beredar di beberapa temannya yang kemungkinan juga di duga beredar di masyarakat.

Fri lebih lanjut bercerita dia mengetahui diagnosa anaknya tersebut dari temannya yang mendapat info dari Diana yang memiliki kedekatan dengan Walikota, pada saat itu Fri di hubungi oleh satu rekannya untuk menanyakan apakah sudah tahu tentang diagnosa anaknya dan Fri menjawab belum. Lantas Fri kemudian bertanya dari mana rekannya tersebut mengetahui info diagnosa itu, rekan Fri menjawab dari rekannya Diana yang pada saat itu mendapat info dari Walikota langsung melalui telepon.

Akibat kejadian ini, Fri sedikit mengalami gangguan psikis serta melaporkan kejadian dugaan kebocoran ini kepada pihak kepolisian yang mengacu pada sumpah dokter serta UU No 27 tahun 2022 yang dimana diagnosa pasien tidak boleh bocor kepada siapa pun.

Fri pun sangat menyesalkan dugaan diagnosa tersebut di sebarluaskan oleh Walikota kepada yang tidak berkepentingan dan fri berharap pihak kepolisian dapat memediasikan dngn pihak RSKM ataupun Walikota agar bisa memperbaiki nama anaknya di masyarakat dan berharap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum jika benar dugaan diagnosa tersebut bocor ke masyarakat.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim belum memberikan tanggapan apapun.

Konsultan Besi Banci Hingga Teknis Pekerjaan Bobrok, Jl Cigiceh Menuai Kritikan Aktivis Muda Kota Cilegon

By On Selasa, Oktober 15, 2024

 


Cilegon, BewaraNews.Com - Baru-baru ini, proyek rekonstruksi jalan di Jl Cigiceh, yang berlangsung pada tahun 2024, kembali mengundang sorotan. Proyek ini dilaporkan menghabiskan anggaran yang fantastis, mencapai Rp 5.679.697.219,00 (lima miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan belas rupiah). Aktivis muda Cilegon, Cecep ZF, yang akrab disapa Kang Cecep, mengekspresikan kekhawatirannya mengenai penggunaan anggaran yang besar ini.

Menurut Kang Cecep, meskipun besaran anggaran proyek tidak menjadi masalah utama, kualitas teknis pekerjaan dan material yang digunakan di lapangan sangatlah penting. Ia mencatat, Saya merasa prihatin melihat pelaksanaan SMK3 yang tidak berjalan dengan baik, serta penggunaan material besi yang dipertanyakan. Kenapa tidak ada Police line saat alat berat digunakan? Di mana andalalinnya?” Ia juga menyoroti pentingnya penataan puing dan tanah yang dihasilkan dari pengerukan, agar tidak mengganggu pengguna jalan.

Kang Cecep lebih jauh mempertanyakan keabsahan alat berat yang digunakan oleh pihak pelaksana. “Apakah SIO SILO-nya jelas? Jika iya, ke mana alat pelindung keselamatan kerja untuk operator? Di mana kotak K3 dan alat pemadam kebakaran?,” tegasnya.

Sikapnya mencerminkan kekhawatiran yang mendalam akan keselamatan kerja dan kepatuhan pada standar yang ditetapkan.

Lebih lanjut, ia mengekspresikan kekecewaannya terhadap penggunaan material yang diduga tidak berkualitas, yakni cincin besi yang diragukan. “Jika kita berbicara tentang toleransi, itu seharusnya tujuh koma sekian, bukan lima atau enam. Bagaimana ini bisa terjadi?,” tandasnya. Dengan nada tegas, ia mengingatkan para pelaksana proyek bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar.

Kang Cecep juga menyentil peran konsultan dalam proyek ini. “Di mana konsultan saat ini? Mereka seharusnya selalu berada di lokasi dan bertanggung jawab terhadap kualitas material dan teknik yang digunakan,” tutupnya. Penekanan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur publik, terutama ketika melibatkan anggaran yang sangat besar.

Sebagai seorang aktivis, Cecep mengingatkan kepada semua pihak untuk memperhatikan setiap detail dalam pelaksanaan proyek yang didanai dengan uang publik. Menurutnya, keberadaan konsultan yang aktif di lapangan sangat krusial untuk memastikan bahwa semua standar keselamatan dan kualitas dipatuhi. Dengan harapan agar proyek ini dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat, dia menyerukan agar semua pihak yang terlibat dapat berkomitmen untuk bekerja dengan integritas.

Sementara itu, sampai berita ini di tayangkan pihak terkait belum bisa untuk dikonfirmasi.

Diduga Penyelewengan Dana BOP, PKBM di Kota Cilegon dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Cilegon

By On Kamis, Oktober 10, 2024

 


Cilegon, BewaraNews.Com - Tidak Kunjung mendapatkan respons setelah di surati, Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara Media Online Nasional Kabarindo Grup dan LSM PBSR laporkan Lembaga pendidikan non formal PKBM yang ada di Kota Cilegon, hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Kamis (10/10/2024).

Saat di konfirmasi, Adi Firmansyah Selaku Kepala Tim mengatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke beberapa PKBM yang ada di Kota Cilegon, dan hasilnya banyak Lembaga PKBM yang terindikasi tidak layak untuk mendapatkan bantuan BOP, dan hasil dari investigasi yang di dapatkan oleh Adi hampir semua lembaga PKBM di Kota Cilegon banyak melakukan manipulasi anggaran BOP.

“Dalam hal ini kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk Lembaga non Formal PKBM, dan hasilnya banyak kami temukan PKBM yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BOP, contohnya seperti jumlah sapras yang tidak sesuai dengan yang di laporkan di Dapodik dasmen, juga jumlah siswa yang terdaftar tidak sesuai dengan real yang ada di lapangan,” jelas Adi.

Sebelumnya, Adi juga sempat melayangkan surat kepada seluruh PKBM yang ada di Kota Cilegon, namun surat tersebut tidak kunjung mendapat kan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Adi pun melaporkan PKBM tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

“Setelah melakukan investigasi akhirnya kami menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOP PKBM, dan setelah mengumpulkan bukti- bukti dan kami juga sudah menyurati PKBM guna mengkonfirmasi hasil temuan kami, namun sampai sekarang tidak kunjung mendapatkan respons, ya akhirnya kami melaporkan hasil temuan kami kepada kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.

Perlu diketahui, besaran bantuan yang di terima oleh satuan pendidikan PKBM diantarannya ; Paket A sebesar RP. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per Siswa, Paket B RP. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan paket C RP. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Diterima langsung melalui rekening lembaga penyelenggara pendidikan PKBM.

Ada Apa Dengan Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Lingkungan??? Hingga Pihak Pengusaha Diduga Mengintervensi LSM TIKAM

By On Kamis, Oktober 10, 2024

 


Kota Cilegon, BewaraNews.Com – Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Lingkungan Dengan Nilai Kontrak Rp.132.200.00,- yang bersumber Dana dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV. Karya Utama Bersama diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada 09 Oktober 2024 ditemukan beberapa kejanggalan pada kegiatan tersebut, diantaranya:

1.Lemahnya Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mana hal tersebut bertujuan untuk:

- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;

- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

- Serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

2.Terdapat bahan material seperti, Pasir, batu belah, dan semen yang diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ), Yang mana hal itu jelas akan berdampak buruk pada kualitas mutu pekerjaan.

Danny, selaku Ketua Umum LSM TIKAM menyebut bahwa pelaksana dan juga konsultan pengawas kurang efektif dalam kinerjanya. Hal itu berdasar pada pendampingan pekerjaan tidak ditemui di lokasi kegiatan dan Tugas utama seorang pelaksana lapangan adalah mempersiapkan pelaksanaan proyek dengan sebaik-baiknya. Dari saat proyek dimulai sampai dengan proyek selesai, dari hal-hal kecil sampai dengan hal-hal yang besar, jika pelaksana dan konsultan pengawas tidak ada di tempat pekerjaan saat pembangunan bagaimana akan sesuai dengan ketentuan,”

Hal itu patut diduga telah terjadi “Kongkalikong” antara KPA, PPTK, PPK, kontraktor dan kosultan pengawas lapangan, seolah bekerjasama untuk membenarkan pekerjaan pembangunan yang tidak mengacu dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), untuk mencari keuntungan.

Sementara, pihak pelaksana kontraktor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, “Kapan bisa ketemu kamu jangan fitnah, rekaman kamu itu seolah2 anak saya ngomong gitu, padahal saya sudah konfirmasi ke anak, ya tunggu kamu sempat, saya akan cari kamu,” tandasnya.

Minim Penerangan Jalan, Wartawan Jurnalkuhp.com Mengalami Kecelakaan

By On Rabu, Oktober 02, 2024

 


Cilegon, BewaraNews.Com - Kembali terjadi kecelakaan di kawasan adb, akibat tidak ada lampu penerangan jalan dan parkir liar truk. Kecelakaan di alami oleh salah satu wartawan jurnalkuhp.com yaitu Fri Septa, Rabu (2/10/2024).

Fri Septa bercerita ketika Senin malam (30/09/24) memasuki kawasan adb kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta menuju lampu merah alun yang gelap gulita dan ketika sedang menikung dirinya terkejut melihat truk yang sedang parkir tidak jauh dari tikungan. Akibat tidak adanya lampu hazard (lampu sen dua) atau tanda apapun lainnya, Fri mencoba menghindar tetapi tidak dapat menghindar secara keseluruhan yang mengakibatkan benturan dengan bak belakang mobil tersebut.

Fri yang menunggangi sepeda motor Honda scopy A 9557 UR yang bertabrakan dengan mobil truk BK 8967 GD yang diketahui sopirnya bernama Subai yang di bawahi oleh PT TRANS NUSANTARA SEJAHTERA tersebut pun hancur dan Fri pun mengalami pendarahan serta tulang yang remuk dan bengkok di sekitar wajah dan hidungnya.

Pihak rskm membenarkan bahwa ada pasien kecelakaan atas nama Fri Septa yang mengalami tulang bengkok dan retak di beberapa bagian akibat kecelakaan di kawasan adb.

Saat ini pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan langsung di tindak lanjuti oleh unit Laka Lantas.

Rivaldo Dwi Raspati Unit Laka lantas pos pol sub Grogol membenarkan telah menerima laporan dari pihak keluarga korban dan akan segera memanggil saksi - saksi dan mengumpulkan barang bukti agar bisa di proses ke tahap selanjutnya.

Pihak keluarga berharap agar kepolisian bisa memproses secara hukum dan ada itikad baik dari pihak PT TRANS NUSANTARA SEJAHTERA untuk biaya pengobatan sampai tuntas berikut perbaikan kendaraan untuk mencari nafkah.

Sampai saat ini dinas perhubungan ketika di konfirmasi via whatsapp belum memberikan tanggapan apapun tentang penerangan lampu jalan dan adanya parkir liar tersebut.

Pelaku Tambang Ilegal (Ilegal Mining) di Cilegon Diduga Luput Dari Pengawasan yang Berwajib

By On Senin, September 16, 2024

 


KOTA CILEGON, BewaraNews.Com - Cilegon, adalah merupakan sebuah kota industri yang di sekeliling wilayahnya tumbuh subur gedung-gedung industri baik lokal maupun internasional, Senin(16/9/2024). 

Akan tetapi dalam tumbuh kembangnya varian industri di kota tersebut, maka terkadang semakin sulit pula terhadap petugas yang berwajib untuk bisa mengawasi satu persatu keabsahannya. 

Seperti banyaknya pengusaha tambang yang diduga ilegal tampak semakin hari sepertinya semakin menjamur berserakan diwilayah hukum Polres Cilegon khususnya. Sampai-sampai dugaan ilegal penambangan (ilegal mining) yang tidak terkontrol itu menjadi perhatian dari Aktivis Lingkungan Hidup Provinsi Banten. 

Hal tersebut diungkapkan pula oleh salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Bumi Banten (AMPBB) bahwa untuk menertibkan masalah ini perlu adanya pengawasan yang super ketat yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)  yang berada diwilayah hukum Polres Cilegon. 

Martin Mardini selaku salah satu dari anggota AMPBB berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak terhadap para pengusaha tambang ilegal (Ilegal Mining) yang kini diduga sangat menjamur, kalau bisa secepatnya ada tindakan tegas. 

Ilegal Mining, yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pertambangan tanpa izin atau ilegal Mining merupakan kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki izin atau lisensi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. 

Pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Kegiatan ini sering kali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga sering kali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku. 

Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Oleh karena itu, dengan dilakukannya tindakan tegas, baik dari aparat kepolisian atau dari kejaksaan mudah-mudahan para pengusaha tambang ilegal tersebut akan segera mematuhi aturan yang berlaku, dan apabila bagi yang masih membandel diharapkan dikenakan sangsi sesuai hukum dan aturan yang ada.

“Kami minta APH segera bertindak tegas terhadap para pengusaha tambang ilegal serta menertibkannya, sehingga tidak ada penambangan ilegal diwilayah hukum Polres Cilegon, lanjutnya, sambil berharap semoga para pengusaha tambang illegal yang ada di Cilegon agar segera menertibkan dengan mengikuti aturan yang ada. 

“Apabila tidak segera dilalukan penertiban, kemungkinan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan pendapat dimuka umum, baik didepan kantor Polres Cilegon ataupun di Kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.


(SR.21.22)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *