Berita Terbaru

Ditahan di Polda Jatim, Polwan yang Bakar Suaminya di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

By On Senin, Juni 10, 2024

Foto Ilustrasi. 

SURABAYA, BewaraNews.Com – Briptu FN, istri yang membakar suaminya, Briptu RWD ditetapkan sebagai tersangka. Briptu FN ditahan di markas Polda Jawa Timur (Jatim) setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.

“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Briptu FN ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto kepada wartawan, Minggu, 09 Juni 2024.

Untuk kondisi tersangka, kata dia, sampai saat ini masih mengalami trauma yang mendalam.

“Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.

Menurut Dirmanto, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka,” ujarnya. (*/red)

Tim K9 Ditpolsatwa Berhasil Menangkap Pelaku Pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

By On Kamis, Mei 16, 2024


PANDEGLANG, BewaraNews.Com – Tim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri berhasil menangkap AD (29), salah satu pelaku perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari personel K9 Ditpolsatwa, Brimob Polda Banten dan Polhut. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ipda Sutarno selaku KaTim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri. 

Ipda Sutarno mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu dari hari Selasa-Rabu (14-15 Mei 2024) di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

“Selama dua hari ini kami telah melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengamankan salah satu pelaku yang berinisial AD (29),” katanya, Rabu, 15 Mei 2024.

Adapun kronologisnya, Sutarno menjelaskan, pada tanggal 14 Mei 2024, Tim melakukan pencarian di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon dan menemukan tujuh pucuk senjata jenis loco yang ditemukan di saung tempat persembunyian pelaku.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2024 Tim K9, Brimob Polda Banten dan Polhut di bawah pimpinan Ipda Sutarno melaksanakan pencarian dengan titik tolak bekas yang ditinggalkan pelaku.

“Dari hasil pelacakan, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan tersangka dibawa turun dari hutan untuk pengembangan,” ujarnya. (*/red)

Gelar KRYD, Polda Banten Amankan Puluhan Botol Miras

By On Kamis, April 25, 2024


SERANG, BewaraNews.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Minuman Keras (Miras) dan Street Crime dalam rangka cipta kondisi antisipasi penyakit masyarakat, Rabu, 24 April 2024. 

Kegiatan dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten, Kompol Andie Firmansyah dan diikuti 119 personel Polda Banten.

Kompol Andie Firmansyah mengatakan, dalam rangka pelaksanaan tugas KRYD dengan sasaran miras dan street crime dalam rangka menjaga Sitkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten.

“Hasil yang dicapai pada saat operasi KRYD ini, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras. Barang bukti miras mengandung alkohol itu diamankan di Dittahti Polda Banten,” ujarnya.

Andie menegaskan, pihaknya akan menindak tegas peredaran miras yang beredar di masyarakat.

“Kami akan menindak tegas para penjual miras atau obat terlarang, dan mengimbau apabila menemukan kejadian tidak pidana segera laporkan ke Polsek terdekat atau ke Call Center 110,” tutup Andie. (*/red)

Sudah Lima Kali Produksi, Home Industri Sabu di Pandaan Digerebek Polisi

By On Rabu, April 24, 2024


PASURUAN, BewaraNews.Com – Satres Narkoba Polres Malang menggerebek home industri sabu di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu lalu, 17 April 2024.

Home industri sabu yang sudah lima kali memproduksi sabu tersebut terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2024 lalu.

Kasatres Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan mengaku sudah memproduksi sabu sebanyak lima kali. Produksi dilakukan sejak Desember 2023 lalu.

“Dari pemeriksaan, diketahui ketiga tersangka sudah lima kali memproduksi sabu. Itu masih uji coba semua,” ujar Aditya dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin, 22 April 2024.

Aditya menuturkan, sabu yang diproduksi sempat diedarkan melalui tersangka Zainal Lutfi yang kemudian tertangkap saat Operasi Pekat Semeru 2024 lalu.

Zainal Luthfi tertangkap Polisi di kawasan Turen, Kabupaten Malang. Dari keterangan tersangka inilah, home industri sabu berada di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu lalu, 17 April 2024, terbongkar.

“Para tersangka sudah mencoba mengedarkan hasil produksinya melalui Mohammad Zainal Luthfi. Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024 lalu,” tutur Aditya.

Dalam memproduksi narkotika tersebut, para pelaku secara khusus menyewa rumah warga di kawasan Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Innayatul Wafi berperan sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkotika tersebut hingga setengah jadi, Nanang Kosim selaku pengolah hasil racikan, dan M Suherman berperan sebagai tester narkotika hasil produksi mereka.

“Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M Suherman mendapat upah Rp 2 juta, sedangkan Innayatul Wafi mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta,” jelasnya.

Satres Narkoba masih memburu satu orang pelaku atas perkara tersebut, berinisial GWN. Ia terlibat dalam kasus tersebut, sebagai pihak yang mengetahui bahan-bahan pembuatan narkotika yang diolah oleh ketiga pelaku.

“Namun, otak dari kasus ini adalah seseorang berinisial BB. Dia adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia adalah suami dari Innayatul Wafi,” terangnya.

Dalam penggerebekan Satres Narkoba Polres Malang menyita barang bukti, di antaranya 1.940 butir pil neo prolifed, lima botol alkohol, tiga botol berisikan cairan HCL, dua jirigen berisi methanol, dan dua iodium, satu botol aquadent, serta alat peracik narkotika.

Selain itu, Polisi juga mengamankan tiga tersangka, yakni Nanang Kosim (40) warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Innayatul Wafi (29) warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan M Suherman (27) warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di kawasan Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu, 17 April 2024.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ditahan di Rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*/red)

Polisi Gerebek Home Industry Sabu di Pandaan, Tiga Orang Diamankan

By On Sabtu, April 20, 2024


MALANG, BewaraNews.Com – Polres Malang menggerebek home industry sabu di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Tiga orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

Kasatres Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, pengungkapan produsen sabu merupakan pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya. Penggerebekan terjadi pada Rabu, 17 April 2024.

Tiga orang yang diamankan berinisial NK (40), IW (29), dan MS (27). Ketiganya kini diperiksa secara intensif karena diduga sebagai produsen sabu.

“Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry,” ujar Aditya kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024.

Dalam operasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Malang menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Kami juga mengamankan puluhan peralatan dan sekaligus bahan baku untuk pembuatan sabu di rumah tersebut,” ujarnya.

Aditya menjelaskan, peran tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu. Sementara tersangka IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada kedua tersangka lainnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui, para tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara autodidak dalam proses pembuatan sabu.

Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring atau online, dan merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

“Masih kita kembangkan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press rilisnya,” ucapnya. (*/red)

Gegara Korupsi Dana Desa Rp360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

By On Sabtu, April 20, 2024


MOJOKERTO, BewaraNews.Com – Gegara melakukan penyalahgunaan wewenang menggunakan anggaran APBDes Tahun 2020-2021 dengan nilai kerugian Negara Rp. 360.215.080, Kepala Desa (Kades) Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Ikhwan Arofidana akhirnya ditangkap paksa tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto saat menghadiri acara halal bil halal di Kecamatan Kutorejo, pada Selasa lalu, 16 April 2024.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024 mengatakan, berdasarkan laporan dari perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, akhirnya dilakukan penyidikan berhasil ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 360.215.080.

Kronologinya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor: 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019, tersangka ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dengan masa jabatan selama enam tahun (berakhir pada bulan Desember Tahun 2025).

Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp. 400.456.148,- namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp.229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148,-.

Selanjutnya pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp. 349.674.932, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000.

“Dari kegiatan tersebut terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.658.932. Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 360.215.080,” kata Kapolres Ihram.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka selaku Kepala Desa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan, untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan) kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan setelah uang dicairkan dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka.

Berdasarkan pasal 3 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)”.

“Namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah di cairkan dari rekening kas pemerintahan desa,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penangkapan paksa, kata Kapolres, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun tersangka tidak koperatif dan tidak mau hadir. Selanjutnya dilakukan pengecekan di balai desa Sampang Agung dan di rumah tersangka namun tersangka tidak diketemukan.

Kemudian tim Unit Pidkor Satreskrim Polres melakukan penyelidikan pada Selasa 16 April 2024, didapatkan informasi bahwa tersangka Ikhwan Arofidana menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.

Setelah dipastikan bahwa tersangka ada di tempat, kemudian 1 tim Penyidik Unit Tipikor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa dengan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : Sprin.Bawa/10/IV/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 16 April 2024 (dasar pasal 112 KUHAP), lalu tersangka diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status Tersangka.

Perlu diketahui, pihak polres Mojokerto juga sudah melakukan pemanggilan sejumlah 29 saksi, dan masih terus dilakukan pengembangan dimungkinkan ada tersangka lain. Penyimpangan yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara mark up anggaran, membangun tak sesuai spek dan juga melakukan kegiatan fiktif baik proyek fisik maupun non fisik.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen desa SampangAgung dan sejumlah uang tunai sudah diamankan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak Rp1 milyar,” tutupnya. (*/red)

Dua Pelaku Curanmor di Wates Kota Mojokerto Diringkus Warga

By On Sabtu, April 20, 2024


MOJOKERTO, BewaraNews.Com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus warga di Jalan Kelud, Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Kamis pagi, 18 April 2024. Kedua pelaku diringkus warga saat hendak bersembunyi dari kejaran petugas.

Keduanya akhirnya berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang sempat mengejar mereka usai menggasak dua motor, Kamis dini hari, 18 April 2024.

Sebelum ditangkap, salah satu pelaku sempat terpergok Mahmud (54), warga sekitar yang mengetahui pelaku ngos-ngosan berlari di sekitar gang pukul 07.23.

Saat diinterogasi, pelaku justru ketakutan dan berusaha bersembunyi. Seketika itu, Mahmud bersama warga lain langsung mengepung terduga pelaku yang hendak bersembunyi di balik pohon.

“Sempat bersender di tembok rumah saya. Saya tanya, ternyata dia (pelaku-red) mau sembunyi. Terus dari jauh ada warga yang meneriaki kalau ada maling. Dari situ pelaku mau sembunyi, terus saya kejar,” kata Mahmud.

Mahmud sempat menginterogasi terduga pelaku. Tak berselang lama, petugas Satreskrim datang dan langsung membekuk pelaku.

Di saat yang bersamaan, salah satu pelaku lain juga diringkus warga Jalan Kelud yang bersembunyi di dalam rumah.

Dari keterangan sementara, kedua pelaku baru saja mencuri dua motor di rumah warga di kawasan Jagalan, Kecamatan Kranggan, dan di minimarket di kawasan Kutorejo.

Keduanya juga sempat terpergok petugas saat mengendarai motor Honda Vario warna hitam dan putih hasil curian. Motor tersebut lantas digeletakkan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan mereka melarikan diri.

“Lima menit setelah itu, ada petugas datang. Saat diinterogasi, ternyata pelaku ini memang dicari karena habis mencuri motor di Jagalan dan Kutorejo,” pungkasnya.

Sampai saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Mereka masih dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam sindikat pencurian motor yang selama ini marak di kawasan Kota Mojokerto. (*/red)

Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 11 Orang Ditangkap

By On Jumat, April 19, 2024

Foto Ilustrasi. 

SURABAYA, BewaraNews.Com – Sebanyak 11 orang ditangkap dalam penggerebekan narkoba di Jalan Kunti, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis, 18 April 2024.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, pengguna sabu yang ditangkap tersebut berinisial SBA (33), BMS (22) dan APP (30), yang merupakan warga Sidoarjo.

Sedangkan tersangka lainya adalah DN (24), RLP (26), YR (26), MH (19), SA (39), BR (34), AS (24) dan ABS (23). Delapan pengguna tersebut tercatat merupakan warga Surabaya.

“Penangkapan ini berawal laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Jalan Kunti. Untuk itu kami melakukan penggerebekan,” kata Haryoko kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Aparat Kepolisian mendapati ada 11 orang yang tengah mengonsumsi sabu-sabu di bilik terpisah di dalam sebuah rumah. Para pengguna itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

“Tadi (para tersangka) sudah dilakukan tes urine dan hasilnya mengandung positif metafetamin atau narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Haryoko mengungkapkan, satu dari 11 orang tersebut terindikasi dalam jaringan pengedar narkoba. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan itu. Polisi juga masih menyelidiki asal narkoba yang beredar di Jalan Kunti itu.

“Pemilik biliknya masih dalam proses penyelidikan, juga untuk menangkap bandar dan kurir yang mengedarkan sabu. Karena (penangkapan) ini baru kami lakukan jam 12.00 WIB, tadi,” ujarnya.

Sebanyak 11 orang tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/red)

Gegara Investasi Bodong, Seorang Emak-emak Digiring Warga ke Mapolsek Pakuhaji

By On Sabtu, April 06, 2024


TANGERANG, BewaraNews.Com – Seorang emak-emak digiring warga ke Mapolsek Pakuhaji gegara diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, Sabtu, 06 April 2024, sekira pukul 10.30 Wib.

Salah satu keluarga korban berinisial IM menuturkan, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan memberikan bunga besar bagi siapa saja yang mau menginvestasikan uangnya.

“Jadi modusnya itu, misal saya investasi Rp500 ribu, nanti dalam jangka waktu 10 hari akan mendapat bunga Rp300 ribu,” ujarnya.

IM memperkirakan kerugian masyarakat, khususnya di wilayah Pakuhaji mencapai Rp1 miliar lebih, karena saudaranya sendiri mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.

“Kayaknya miliaran, soalnya saudara saya aja Rp100 juta lebih. Ada lagi yang ngaku Rp200 juta, dan Rp300 juta. Jadi banyak korbannya, belum lagi dari wilayah lainnya kayak di Kota Tangerang,” ujar IM.

Sementara itu, Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moh Sugiarto menjelaskan, sebelum pelaku dibawa ke Polsek Pakuhaji, antara korban dan pelaku telah membuat kesepakatan, namun si pelaku tak menepati janji sesuai kesepakatan hingga batas waktu yang sudah ditentukan dan pada akhirnya digiring ke Mapolsek Pakuhaji.

“Kita hanya menangani awalnya saja, tapi yang melakukan penyelidikannya di Polres,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, namun proses hukumnya ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, dikarenakan korban penipuan bukan hanya di Pakuhaji, melainkan ada di beberapa lokasi termasuk Kota Tangerang.

“Ditangani Polres karena TKP-nya lebih dari satu wilayah, yaitu di Pakuhaji, Teluknaga, Cimone, Sepatan, Karawaci dan Batu Ceper,” kata I Gusti kepada wartawan, Sabtu, 06 April 2024. (*/red)

Tiga Selebgram di Surabaya Tipu Investasi Bodong Hingga Rp4,8 Milyar

By On Sabtu, April 06, 2024


SURABAYA, BewaraNews.Com – Tiga selebgram di Surabaya menjadi tersangka investasi bodong. Mereka adalah pemilik CV Cuan Grup yang bergerak di bidang simpan pinjam atau dana talangan di Surabaya.

Tiga tersangka tersebut, di antaranya berinisial AD (29), MR (24), dan RF (29). Kini kasusnya ditangani Polda Jatim dan ketiganya telah ditahan sejak 3 April 2024 di Rutan Dittahti Polda Jatim.

“Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan atas kegiatan investasi yang dilakukan. Namun pada akhirnya korban tidak ada menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan dan termasuk modal investasi tidak dikembalikan,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat, 05 April 2024.

Kasus investasi bodong ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Kebanyakan korban merupakan followers dari CV Cuan Grup, sebab ketiganya adalah selebriti yang populer di Instagram (selebgram).

“Ada yang merupakan followers-nya. Ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain,” kata Piter.

Piter merinci bahwa jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang ditangani oleh oleh Subdit IV TP. Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan jumlah korban sebanyak 34 orang dan total kerugian sebesar Rp4 miliar.

Selain itu, juga ada 11 orang korban lainnya yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Jombang, dan Satreskrim Polres Lamongan dengan total kerugian Rp 853.810.000.

Modus Tersangka Menjerat Korbannya

“Modus operandinya mengajak korban untuk investasi dengan cara memberikan bujuk rayu keuntungan fantastis. Korban merasa bahwa ini adalah investasi yang menguntungkan dan menggiurkan,” ujar Pieter.

Ada beberapa skema investasi yang dijanjikan kepada para korban dengan memberikan keuntungan sebagai berikut jika melakukan investasi:

• Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan

• Jangka waktu investasi tujuh hari dengan keuntungan 3 persen

• Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen

• Jangka waktu investasi satu bulan dengan keuntungan 17 persen

Jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157.

Uang dalam jumlah fantastis yang digelapkan itu habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka seperti pergi jalan-jalan, perawatan diri, berbelanja, dan kegiatan foya-foya lainnya hingga tidak ada uang yang bisa dikembalikan ke para korban.

Akibat investasi bodong itu para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*/red)

Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Ustadz di Baros

By On Kamis, April 04, 2024

Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim. 

SERANG, BewaraNews.Com – Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas pelaku pengeroyokan seorang ustadz di Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Hal tersebut ditegaskan Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim kepada wartawan usai membesuk Muhyi seorang ustadz asal Kabupaten Pandeglang yang menjadi korban pengeroyokan.

“Kami bergerak cepat meredam situas di wilayah Baros, berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum bank keliling terhadap salah satu tokoh masyarakat,” kata Kapolda didampingi Wakapolda Banten, Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif serta PJU Polda Banten.

Kapolda mengatakan, pihaknya bersama unsur masyarakat lainnya akan menindak tegas terhadap para pelaku pengeroyokan.

“Kami bersama tokoh masyarakat dan ulama setempat telah sepakat menyelesaikan masalah ini dengan jalur hukum. Kami meminta warga untuk tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan kasus ini kepada kami. Kami akan melakukan tindakan hukum tegas terhadap para pelakunya,” kata Abdul Karim.

Abdul Karim juga menegaskan, pihaknya tidak mentolerir tindakan para pelaku yang mengganggu Harkamtibmas ditengah bulan Ramadhan.

“Perlu kami tegaskan, Polda Banten tidak mentolelir tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat. Apalagi di bulan suci Ramadan ini. Banten secara umum kondusif dan saat ini warga sedang menjalankan ibadah puasa dengan khusuk. Kami ingatkan, jangan coba-coba merusak kondusifitas Banten, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang mengganggu kamtibmas. Sekali lagi, serahkan dan percayakan kasus ini kepada kami,” tegasnya. 

Abdul Karim mengapresiasi tokoh ulama dan masyarakat yang mampu meredam situasi dan mempercayakan masalah ini kepada kepolisian dan meredam peristiwa ini tidak melebar ke mana-mana.

“Kami mengapresiasi tokoh ulama dan masyarakat Pandeglang yang mampu meredam situasi dan mempercayakan masalah ini kepada Kepolisian dan meredam peristiwa ini tidak melebar ke mana-mana. Hal ini merupakan salah satu komitmen kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banten,” tutup Kapolda. 

Diketahui sebelumnya, sebuah video diduga bank keliling atau anggota koperasi simpan pinjam (Kosipa) yang melakukan pemukulan ke nasabah viral di media sosial. Polisi mengamankan satu pelaku pengeroyokan.

Dalam video berdurasi 24 detik itu diperlihatkan warga yang mengenakan sarung dipukuli sekitar lima orang. Warga tersebut terlihat dipukuli menggunakan helm.

Pemukulan itu diduga terjadi di Jalan Serang-Pandeglang di Kecamatan Baros terhadap warga bernama Muhyi.

Imbas pengeroyokan tersebut sejumlah anggota Ormas kemudian melakukan sweeping ke kantor Kosipa di wilayah Pandeglang. Mereka hendak mencari pelaku pengeroyokan. (*/red)

Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Serang

By On Selasa, April 02, 2024


SERANG, BewaraNews.Com – Tiga pelaku pengedar narkoba yang masih satu jaringan digulung Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang pada akhir Maret kemaren.

Ketiganya diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dengan barang bukti 20 paket sabu berbagai ukuran, tiga timbangan digital serta handphone.

Ketiga pengedar sabu yang ditangkap itu, di antaranya SU (31) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor; MP alias Ari (24) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang; dan MF (28) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini diawali dengan tertangkapnya tersangka SU di pinggir jalan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabuapten Serang, Banten, pada Selasa dini hari, 05 Maret 2024.

“Tersangka SU yang berprofesi sebagai sopir angkutan pasir disergap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir. Dari saku celana ditemukan toga paket sabu,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa, 02 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mengaku jika tiga paket sabu itu didapat dari tersangka MP. Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung mengejar dan berhasil menangkap MP.

“Tersangka MP berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Ranjeng, sekitar pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti delapan paket sabu,” kata Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, AKP M Ikhsan.

Seperti halnya SU, tersangka MP pun mengaku dan mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap MF di rumah kontrakannya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan sembilan paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan.

“MF tidak membeli, tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112  ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*/red)

Diduga Hendak Aksi Balap Liar, Lima Sepeda Motor Serta Pelaku Diamankan Polisi

By On Minggu, Maret 31, 2024


CILEGON, BewaraNews.Com – Jelang Pelaksanaan Ops Ketupat Maung Tahun 2024, Satuan Samapta Presisi, Satuan Lalu Lintas dan Polsek jajaran Polres Cilegon melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu, 30 Maret 2024, sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Samapta AKP Asep Gundara Yela mengatakan, kegiatan KRYD dengan sasaran balap liar, tawuran, geng motor, premanisme, minuman kera (miras), prostitusi, dan narkoba, serta kejahatan lainnya.

“Kegiatan patroli ini dilaksanakan di Jalan Protokol Kota Cilegon, Jalan Kembar CM 2 Lingkungan Bonakarta, tempat rawan kejahatan dan keramaian,” ujarnya.

Saat patroli, kata Asep, pihaknya mengamankan delapan orang anak di bawah umur dan lima unit sepeda motor yang hendak melakukan balap liar. Ke-8 orang anak di bawah umur itu, di antaranya berinisial RN (15), US (14), MP (15),  AS (15), RF (15), GR (16), EC (17), MH (13).

Lima unit sepeda motor dan delapan orang anak di bawah umur itu diamankan di Polsek Purwakarta.

Asep mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk membantu tugas Kepolisian dalam hal keamanan di sekitarnya dan untuk orang tua yang memiliki putra dan putri untuk menjaga dan mengawasinya agar tidak menjadi pelaku atau korban kejahatan dan batasi sampai jam 20.00 WIB sudah berada di rumah.

“Apabila menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran Kepolisian segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau Call Center 110 Polres Cilegon untuk segera ditindaklanjuti pelaporannya,” tutupnya. (*/red)

Kejari Kota Cilegon Berhasil Eksekusi Buronan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Lapis Beton JLS

By On Selasa, Maret 26, 2024

 


Cilegon, BewaraNews.Com – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Victory Jerzon Tilalemba Mandajo yang melakukan tindak pidana korupsi perkara peningkatan Jalan Lapis Beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) STA 6+500 sampai 8+750 yang bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2014 di Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyati mengatakan, persidangan atas nama terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Serang Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 39 Oktober 2023.

“Dalam putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 250.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya, Selasa (26/03/2024).

Diana menambahkan, pihaknya bersama Tim Tangkap buronan Kejaksaan Agung RI bersama-sama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana yang buron atas nama Victory Jerzon Tilalemba Mandajo pada hari Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 20:30 WIB yang bertempat di Jalan Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat.

“Terpidana atas nama Victory Jerzon Tilalemba Mandajo kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon,” tambahnya.


(*)

Peredaran Narkoba Jenis Pil Carnophen di Tuban Makin Marak

By On Rabu, Maret 13, 2024


TUBAN, BewaraNews.Com – Peredaran Narkoba jenis pil carnophen marak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim). Berbagai usia, baik muda sampai tua pun ikut mengkonsumsi narkoba jenis pil carnophen.

Pantauan awak media di Desa/GG Sadar, Kota Tuban, peredaran narkoba tersebut tidak terbendung. Bahkan, sudah berulang kali dirazia BNN, namun tetap saja peredaran pil tersebut masih berjalan.

Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya kepada media ini mengatakan, dirinya sudah lama mengkonsumsi dan mengedarkan pil carnophen yang dijual satu butirnya sebesar Rp.10 ribu.

“Kami mengedarkan di dua titik tempat mas, yakni di Kemuning atau dikenal Lawang Seng. Para pecandu di Tuban sudah tau titik kami untuk membeli, dan dibantu kurir juga di setiap Kecamatan di Kabupaten Tuban. Suplay barangnya Kipmi dan Mamik Taoco. Bos utamanya bernama Hendro, dibantu Mbak Lidia,” ujarnya.

Sementara itu, Lidia yang disebut-sebut terlibat dalam peredaran pil narkoba saat dikonfirmasi awak media, Senin, 10 Maret 2024, melalui aplikasi pesan WhatsApp belum merspon.

Begitu juga yang disebut-sebut Bos Besar (H) saat dikonfirmasi awak media tidak merespon. Mamik Taoco saat dikonfirmasi awak media juga tidak merespon. (*/red)

DPP LPPI: Kasus Basarnas Tidak Perlu Diperdebatkan, Penegakan Hukum Atas Substansi Permasalahan yang Harus Dilanjutkan

By On Senin, Juli 31, 2023

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, BewaraNews.Com – Kasus di Badan SAR Nasional (Basarnas) menjadi perbincangan berbagai kalangan. Salah satunya dari Organisasi Kepemudaan  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), menanggapi isu yang berkembang di publik, pihaknya memiliki pandangan yang berbeda tentang penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar mengatakan, perdebatan penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas tidak perlu diperpanjang lagi. 

Menurutnya, saat ini yang terpenting penegakan hukum atas substansi permasalahan yang harus dilanjutkan pada kasus Operasi Tangkap Yangan (OTT) di Basarnas. 

“Jika fokus pada awal proses perjalanan kasus OTT di Basarnas, harusnya kita berterimakasih dan memberikan apresiasi dan dukungan kepada kinerja KPK yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas. KPK berhasil mengungkap dugaan korupsi di Basarnas, dan yang harus diperdebatkan harusnya tentang dugaan korupsinya karena ada kerugian Negara di dalamnya,” ujar Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin, 31 Juli 2023.

Dedi Siregar mengatakan, kasus OTT di Basarnas sudah sangat terbuka dan sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. Ini dapat dibuktikan dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait, pihak sewasta yang terlibat.

“Kita ketahui juga saat ini proses penegakan hukumnya sudah diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan tim gabungan Penyidik KPK dan Pupom Mabes TNI untuk dilakukan proses lebih lanjut pada pradilan militer,” pungkasnya. 

Untuk itu, kata Dedi Siregar, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut untuk melanjutkan penegakan hukum atas substansi permasalahan pada kasus dugaan korupsi di Basarnas.

“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh framing dan narasi oknum-oknum yang menyudutkan dan menyalahkan pegawai KPK dan pimpinan KPK,” tutupnya. (*/red)

Surat Terbuka Ketua KPK, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti

By On Senin, Juli 31, 2023


JAKARTA, BewaraNews.Com – Pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan “menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.”

Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam “Kegiatan Operasi Tangkap Tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka Telah Sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.”

Dimana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah “Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan” atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.

Memahami bahwa para pihak tersebut diantaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, “KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal” untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan “Koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut”.

“Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum” tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenangmengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP.

“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.”

Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah “Tanggung jawab penuh Pimpinan KPK.”

KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar “Pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti.” Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi.

Jakarta, 29 Juli 2023

Salam Antikorupsi.

Ketua KPK, Firli Bahuri.

Proses Perjalanan Kasus Basarnas Tak Perlu Diperdebatkan Lagi, Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Basarnas itu yang Harus Dilanjutkan

By On Minggu, Juli 30, 2023


JAKARTA, BewaraNews.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menanggapi isu yang berkembang di publik tentang  penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar menilai, proses perjalanan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas saat ini sudah sangat terbuka dan sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku, dapat dibuktikan dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas.

Menurut Dedi Siregar, KPK sudah sejak awal melibatkan POM TNI, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait, pihak sewasta yang terlibat dan saat ini proses penegakan hukumnya sudah diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan tim gabungan penyidik KPK dan Pupom Mabes TNI untuk dilakukan proses lebih lanjut pada pradilan militer. 

“Kita dapat melihat dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum yang saat ini berlangsung. Jadi menurut pandangan kami, KPK sudah sesuai prosedur dalam penanganan kasus di Basarnas tersebut, dan KPK menjalankan tugas sesuai Undang-Undang seperti Pasal 1 butir 19 KUHAP tentang OTT dan Pasal 42 UU KPK,” kata Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu, 30 Juli 2023.

“Kami melihat terdapat oknum-oknum yang memframing isu Basarnas menjadi narasi negatif untuk melemahkan kinerja KPK. Seperti diketahui, kelompok-kelompok yang menggiring opini yang terkesan menyudutkan kinerja KPK tersebut diisi oleh beberapa mantan Pimpinan KPK dan mantan pegawai KPK yang kini rajin berkomentar di media,” pungkasnya. 

Dedi Siregar juga mengatakan, kalau diamati dari barisan mereka ini merupakan kelompok yang sedari awal tidak loyal terhadap Komisioner KPK, dan mereka acap kali menjadi oposisi di internal KPK. Selain itu, mereka juga adalah para tokoh yang selalu tampil di media bersuara dan mengklaim diri mereka adalah orang yang paling bersih dan paling benar di republik ini.

“Untuk itu, kami sangat berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh framing dan ocehan-ocehan eks Pimpinan KPK dan eks pegawai KPK Abraham Samad dan Novel Baswedan yang mencari sensasi saja. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi jika ada terdapat stetmen-stetmen yang mengarah untuk melemahkan kinerja KPK,” harapnya.

Diketahui, pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.

Ketua KPK, Firli Bahuri juga menjelaskan kepada publik bahwa seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. (*/red)

Sadis!! Seorang Suami di Bayah Lebak, Aniaya Istrinya Sendiri Hingga Kritis

By On Selasa, Februari 28, 2023



LEBAK, BewaraNews.Com - Sadis, seorang suami melakukan pembacokan  terhadap istrinya sendiri di Kampung Gang Manggah, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (28/02/2023).

Berdasar informasi yang diperoleh, korban tersebut atas nama ST (37thn) mengalami luka bacok pada bagian pundak sebelah kiri dan kanan, punggung, ibu jari dan telunjuk sebelah kanan putus.

Pelaku yang melakukan pembacokan secara sadis adalah suaminya sendiri yaitu DR (55th) yang dikenal warga Kampung Gang Manggah seorang juragan tahu.

Menurut keterangan sementara dari warga setempat, bahwa penganiayaan sadis tersebut berawal dari pertengkaran akibat permasalahan anak kucing dan dari informasi yang beredar di duga ada faktor cemburu.

Setelah melakukan penganiayaan pelaku DR (55 th) langsung menyerahkan diri mendatangi Markas Komando (Mako) Polsek Bayah Polres Lebak.

Atas dasar pengakuan dari pelaku, personel Polsek Bayah Polres Lebak dengan sigap langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan evakuasi terhadap korban dan langsung di bawa ke Puskesmas Rawat Inap Bayah untuk mendapat penanganan medis.

Korban yang tidak sadarkan diri, setelah mendapat penanganan sementara dari tim medis Puskesmas Bayah langsung di rujuk ke RS Adjidarmo.

Saat ini pelaku DR sudah di amankan pihak Polsek Bayah Polres Lebak.

 

(Cup/Red)

Karyawan dan Management PT Tata Mulya Diduga Mendapat Ancaman dan Intimidasi Sekelompok Orang

By On Selasa, Februari 07, 2023

General Site Manager (WP4) PT Kine Project Jo, Mr Park Jae Hyun didampingi kuasa hukumnya Rizki Aulia Rohman saat konferensi pers di Polda Banten, Senin, 06 Februari 2023. (Dok.Istimewa) 

SERANG, BewaraNews.Com – Sub Kontrak PT Kine Project Jo, yakni PT Tata Mulya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan perusakan aset perusahaan dari sekelompok orang yang mengaku dari Komite 3, pada Jumat lalu, 17 Januari 2023.

Sekelompok orang tersebut melakukan pengancaman dengan cara menyetop aktifitas mobil molen milik PT Tata Mulya dan sejumlah karyawan perusahaan mendapatkan intimidasi, serta perusakan dinding pagar pembatas perusahaan.

Hal ini mengakibatkan PT Tata Mulya mengalami kerugian akibat aktifitas usahanya dihentikan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Komite 3 tersebut.

Sekelompok yang tergabung Komite 3 menyampaikan beberapa permintaan kepada pihak PT Tata Mulya untuk menyetop aktifitas pekerjaan, apabila tidak ada tindak lanjut dari permintaan pihak Komite 3 untuk terlibat dalam proyek di perusahaan tersebut.

“Sebelum melakukan pembicaraan pihak rombongan Komite 3 melakukan dugaan pengancaman terhadap pegawai dan security,” kata Rizki Aulia Rohman selaku kuasa hukum Mr Park Jae Hyun dari PT Kine Project Jo yang merupakan kepada awak media, Senin, 06 Febuari 2023.

Dikarenakan tidak menemukan titik temu, lanjut Rizki Aulia Rohman, sekolompok orang tersebut melakukan tindakan diluar batas dengan menghancurkan dinding milik PT Tata Mulya yang berbahan dasar GRC hingga mengalami rusak parah.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan yang khawatir dengan keselamatan para pekerja melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian untuk mendapatkan penyelesaian hukum.

“Kami telah melaporkan pencemaran nama baik ujaran kebencian UU ITE dan perusakan fasilitas perusahaan, kepada pihak Kepolisian Polda Banten,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan ini, Rizki Aulia Rohman selaku kuasa hukum Mr Park Jae Hyun dari PT Kine Project Jo menegaskan siap membawa dua orang saksi dalam laporan terkait pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Komite 3.

“Nanti setelah ini kami akan panggil dua orang saksi agar di Laporan itu biasa diterbitkan terkait pengerusakan itu,” jelasnya.

Pengakuan yang diterima Kuasa Hukum dari pihak PT Kine Project Jo bahwa sekelompok orang dari Komite 3 tersebut bertujuan untuk silaturahmi dan minta tenaga kerja serta meminta dilibatkan dalam setiap proyek.

“Namun kedatangan mereka seperti premanisme dengan mengancaman kepada karyawan, yang sedang beraktifitas,” tegasnya.

Sementara itu, General Site Manager PT Kine Project Jo, Mr Park Jae Hyun mengatakan, setelah kejadian pengerusakan di PT Tata Mulya, sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat terdampak industri berencana melakukan unjuk rasa dengan masa 5.000 orang pada tanggal 7, 8, 9 Febuari 2023, Jam 10:00 WIB, di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Gate Inoes dan Gate Osaka.

“Namun pada poin tuntutan pertama menyebutkan secara subjektif nama saya sebagai humas (LCI) dituduh menimbulkan provokasi dan kegaduhan di masyarakat. Ini tidak berdasar dan mencemarkan nama baik, karena nama saya dicantumkan sebagai humas,” tegasnya.

Menurut Mr Prak Jae Hyun, surat aksi itu telah tersebar di media massa sehingga mengakibatkan kerugian materil dan non materil serta aktifitas di PT Tata Mulya terganggu.

“Saya merasa dirugikan secara nama baik, dan pekerja mengalami trauma akibat adanya ancaman dari sekelompok orang itu. Selain itu, kelompok ini juga sudah merusak popularitas karier juga menyerang kehormatan dan martabat saya yang sudah 15 tahun tinggal di Indonesia,” jelasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *