Berita Terbaru

Muhammad Arilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

By On Rabu, Januari 11, 2023

 


SERANG, BewaraNews.Com - Pengacara Muhammad Ari Pratomo, yang dikenal dengan nama Muhammad AriLaw, mengaku geram pasca mendapat laporan dari kliennya bahwa anak dari kliennya, yang masih di bawah umur, diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial BP (36).

berkaitan dengan kronologis detailnya Muhammad Ari Pratomo sudah dijelaskan oleh klien kami di bap polisi kemarin, dan pemeriksaan lanjutannya juga sudah dilengkapi di bap.

"Saya tidak bisa menjelaskan substansi hukumnya kepada teman-teman wartawan itu sudah masuk rana penyidikan, saya hanya bisa menjelaskan administratif hukumnya saja,” Ujar MuhammadArilaw, Rabu (11/1/23).

MuhammadArilaw sapan akrab Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan, dirinya akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Bahkan dirinya juga tengah menyiapkan aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Komnas Anak, agar turut mengawal perkara ini sampai mendapatkan putusan pengadilan.

"Semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aksi bejat yang telah dilakukannya. Pasalnya, pelaku telah merusak kehormatan dan masa depan anak kliennya tersebut,” tegasnya.

MuhammadAriLaw sendiri menerima kuasa dari Ibu dari korban sejak Jumat (6/1/2023), sehubungan ibu sang anak tersebut merasa putus asa karena kasus yang menimpa anaknya belum juga menemui keadilan dan berlarut-larut.

"Dimulai dari pelaku yang sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat, hingga saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Serang Kota dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Perkembangan kasus terakhir adanya P19, berkas belum lengkap dari Jaksa, bolak-balik hingga perkara menjadi berlarut-larut. Harapan saya, perkara ini dapat segera P21, dan pelaku segera disidangkan dan dihukum dengan seadil-adilnya," ungkapnya.

Lanjutnya, terlebih lagi soal kasus pencabulan anak dibawah umur ini sedang marak dan menjadi atensi perhatian banyak pihak, apalagi kota serang dikenal dengan kota santri dan kota yang beradab.

"Kami geram terhadap pelaku, selain masa depan korban terenggut nama baik Kota Serang juga tentunya tercoreng oleh perbuatan pelaku, dari itu tujuan kami agar polisi jaksa dan hakim menjadikan perkara ini perhatian dan dapat menjadi evaluasi penegakan hukum kedepan ditengah masyarakat," Tuturnya.

Kanit Reskrim Unit PPA Polres Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali menambahkan, sebelumnya memang pelaku sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat.

Namun, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan berada di Polres Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," terang Ipda Febby, beberapa waktu lalu. (*/red)

Diduga Lecehkan Gadis, Oknum Anggota DPRD Dilaporkan ke Polres Pandeglang

By On Rabu, November 23, 2022

BewaraNews.com Pandeglang | Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.

Tindakan itu dilaporkan korban Mawar (nama samaran) gadis berumur 18, warga Kecamatan Majasari.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Namun, laporan tersebut sempat dicabut oleh pihak korban pada 28 Mei 2022.

“Tiba-tiba korban yang didampingi dari dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mencabut laporannya, padahal menurut penyidik sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan tiba-tiba minta dilanjut lagi LP nya pada penyidik dimana betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan,” terang Andi pada Rabu (23/11).

Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasil tersebut pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” tutur Kompol Andi sambil menjelaskan akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban.

Andi kemudian menjelaskan kronologis awal kejadian, "Awalnya pada Kamis (21/04) sekitar jam 15.30 Wib di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kab. Pandeglang, korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah," kata Andi.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku. “Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu," tambahnya.

"Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Andi. @Red

Kapolri Bentuk Tim Khusus, DPP LPPI: Stop Opini yang Tendensius Dalam Kasus Keluarga Irjen Sambo

By On Rabu, Juli 13, 2022

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar. 

JAKARTA, BewaraNews.Com – Pada 8 Juli 2022, terjadi peristiwa saling tembak antara kedua anggora Polri yang bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kejadian tersebut menyebabkan salah satu ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat tewas setelah adu senjata tembakan dengan rekan sesama anggota Polri, yaitu Bharada E. Lokasi penembakannya berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Kadiv Humas Polri pun sudah melakukan konferensi pers dan menjelaskan kronologi kejadian Polisi tembak Polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut, Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan serta menodongkan senjata ke istri Irjen Ferdy.

Bahwasanya "Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata".

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar dalam siaran persnya, Rabu, 13 Juli 2022, memberikan pernyataan bahwa publik seharusnya bisa mengerti dan memahami informasi yang akurat yang telah disampaikan oleh humas Polri.

“Kami meminta agar publik tidak terhasut oleh opini dan narasi yang menyudutkan terhadap pihak Irjen Ferdy Sambo. Karena beliau merupakan salah satu korban atas kejadian tersebut. Oleh karena itu, kami berharap supaya masyarakat stop berspekulasi dan terjebak oleh opini yang menyudutkan yang di mainkan oleh berbagai pihak,” ujarnya. 

Selain itu, kata Dedi Siregar, pihaknya meminta agar pihak lainnya tidak menggiring opini publik yang dapat memperkeruh situasi dan saling menyalahkan sehingga dapat merugikan pihak Irjen Ferdy Sambo.

“Sekali lagi saya minta agar kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada Polri dan kita mesti percaya hasil rilis dan olah TKP yang telah dibuat oleh Polri. Kami yakin penanganan kasus ini bisa objektif dan transparan,” pungkasnya.

Dedi Siregar juga mengatakan, agar publik bersabar dan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Kapolri yang telah membentuk tim khusus untuk bekerja menyelesaikan kasus ini.

Menurutnya, Kapolri mengungkap tim gabungan itu dipimpin langsung Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

“Dan diikuti teman-teman dari Kompolnas dan Komnas HAM. Jadi, saya kira beliau-beliau juga kredibel untuk menangani masalah ini,” ujar jenderal bintang empat itu.

Tim gabungan disebut telah bekerja. Tim itu nantinya akan memberikan rekomendasi untuk membuat kebijakan-kebijakan dan kami yakin hasilnya akan objektif dan adil.

“Kami juga menyayangkan adanya pihak yang menyarankan Irjen Ferdy Sambo untuk dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Karena menurutnya, kami jika dilihat dari sudut pandang kronologi yang dijelaskan oleh Polri bahwasanya keluarga Irjen Ferdy adalah korban dari kasus ini,” tuturnya.

Dedi Siregar juga menuturkan, pernyataan penonaktifan Irjen Ferdy oleh beberapa pihak itu sangat keliru dan kurang tepat dalam menyimpulkan. Sedangkan di kasus ini Irjen Ferdy adalah korban.

“Kita percayakan kepada Polri yang bertugas dalam menyelesaikan persoalan ini. Toh Pak Kapolri juga sudah bentuk TIM. Ini akan terang dan benderang dan juga mampu menjawab jika ada keraguan publik dalam kasus ini,” tuturnya.

“Melalui konferensi pers ini, kami mengajak masyarakat untuk tetap optimis dan percayakan kepada Polri terkait dengan penyelesaiannya. Kita beri kesempatan, kita lihat progresnya. Kami yakin dan percaya Polri bersikap objektif dan adil dalam mengungkapkan fakta yang ada,” tutupnya. (*/red)

DPP LIPPI Dukung Upaya Polri dalam Menindak dan Menangkap para Pelaku Terorisme

By On Rabu, Juni 08, 2022


JAKARTA, BewaraNews.Com – Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang tidak terdaftar (berijin). Mereka terindikasi menginginkan Indonesia menjadi Negara Khilafah. Abdul Baraja sendiri dalam catatan BNPT adalah anggota NII dan JMI dan pernah menjalani hukuman dalam kasus terorisme.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui pers rilisnya yang diterima media ini, Rabu, 08 Juni 2022 mengatakan, pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, dan yang bersangkutan diitangkap di kantornya di Jalan WR Supratman, Teluk Betung, Lampung, pukul 06.00 WIB. 

Kata Dedi Siregar, adapun yang menarik perhatian publik adapun proses penangkapannya langsung dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, yaitu Kombes Pol Hengki Hariyadi.

“Kami dari elemen masyarakat sangat mendukung upaya Polri dalam menindak dan menangkap para pelaku terorisme seperti yang dilakukan oleh Baraja dan kelompoknya. Karena mereka sudah dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap ideologi yang sah. Selain itu, mereka juga telah melakukan aksi propaganda untuk mengganti ideologi negara dengan cara konvoi motor syiar khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu,” tutur Dedi Siregar.

Oleh karena itu, kata Dedi Siregar, tindakan Polri untuk menangkap pimpinan dari Khilafatul Muslimin merupakan perintah UU agar tidak ada penyimpangan ideologi terhadap negara. 

“Selain itu, dengan adanya konvoi motor yang dilakukan oleh kelompok Khilafatiul Muslimin dengan membawa bendera dan poster sambil membagikan selebaran yang garis besarnya mengampanyekan kebangkitan sistem bernegara model Khilafah merupakan bentuk pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia dan bersifat merongrong wibawa Negara Pancasila,” pungkasnya. (*/red)

KKB Kampung Ambaidiru Serahkan Diri Kepangkuan NKRI

By On Minggu, Desember 19, 2021

JAYAPURA, BewaraNews.Com – Kelompok KKB Kampung Ambaidiru Distrik Kosiwo melalui Polres Yapen menyerahkan diri untuk kembali kepangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, TNI -  olri mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjaga wilayah NKRI, dimana masyarakat Yapen telah dianggap sebagai bagian dari keluarga TNI – Polri termasuk juga Pemerintah Daerah tidak tinggal diam.

“Untuk itu pasca kita melaksanakan kegiatan penegakan hukum kemarin, kita terus melakukan upaya penegakan secara persuasif dan humanis untuk memberikan pemahaman serta meyakinkan saudara-saudara kita semuanya bahwa aparat TNI – Polri yang ada di Kepulauan Yapen ini bukan sebagai musuh, tapi sebagai keluarga,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu, 19 Desember 2021.

Menurut Dedi, pihaknya hadir untuk membantu Pemerintah Daerah dalam membangun Kepulauan Yapen dan membantu percepatan kesejahteraan untuk bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, dari sisi pendidikan dan dari sisi kesehatan. 

“Saat ini kita juga fokus melindungi masyarakat serta menjaga masyarakat dalam menyongsong perayaan Hari Natal di tanggal 25 Desember di tahun 2021. Kita harus pastikan bahwa perayaan natal berjalan dengan damai, aman, sukacita dan penuh hikmat sehingga saudara kita semua yang merayakan Natal dapat melaksanakan ibadah dengan tenang,” ujar Dedi.

Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik upaya nyata dari semua pihaknya yang telah menyerahkan diri dan menyatakan bahwa semua adalah NKRI.

“Papua dari dulu adalah Indonesia. Indonesia adalah Papua. Jadi sudah tidak ada lagi perjuangan-perjuangan yang di luar, tidak ada lagi yang namanya perjuangan mengatasnamakan Papua Merdeka atau west Papua, Papua Barat,” ucapnya. (*/red)

Polresta Tangerang Bekuk Seorang Pria yang Perkosa Anak di Bawah Umur

By On Sabtu, November 20, 2021


TANGERANG, BewaraNews.Com – Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil membekuk seorang pria berinisial UHS alias Pakde (43), warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.

Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan keji, yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021, di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Awal kejadian, tersangka UHS bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan.

IB dan DM sudah saling kenal. Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde. IB dan DM kini kini berstatus sebagai saksi.

“Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat, 19 November 2021.

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka. 

“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Dimana yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ujar Wahyu.

Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, Polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.

“Pada Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tutur Wahyu.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Bid Humas)

Ditreskrimsus Polda Banten Lakukan Penggeledahan di Kantor BPN Lebak, Ini Hasilnya

By On Kamis, November 18, 2021

LEBAK, BewaraNews.Com – Terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Lebak, Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Rabu, 17 November 2021.  

Wadireskrimsus Polda Banten, AKBP Hendi Febrianto mempimpin langsung kegiatan penggeledahan yang  dilaksanakan oleh penyidik Subdit III-Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor BPN. Penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama lebih dari 5 jam,” kata Hendi Febrianto. 

Hendi Febrianto menjelaskan, awal penggeledahan, penyidik menyampaikan tujuan kegiatan dengan menunjukkan surat ijin geledah dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan.

“Penyidik melakukan penggeledahan di lima ruangan pada Kantor BPN, termasuk ruang Kepala Kantor,” ujar Hendi Febrianto. 

Ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik dengan indikasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi modus pungutan liar dengan tersangka RD dan PR.

“Selain itu, penyidik juga menemukan lima amplop berisi uang yang kemudian disita untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik,” katanya. 

Hendi Febrianto juga mengatakan, penggeledahan disaksikan oleh tersangka RD dan beberapa pejabat pada Kantor BPN Lebak kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan saksi-saksi yang mengikuti jalannya penggeledahan. (Bid Humas)

Kapolda Banten: Jangan Ragu OTT Pungli dan Tindak Pidana Korupsi Lainnya

By On Minggu, November 14, 2021

SERANG, BewaraNews.Com – Kapolda Banten, IJP Rudy Heriyanto mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Kantor BPN pada Jumat lalu, 12 November 2021.

Kapolda Banten juga memotivasi penyidik untuk jangan pernah ragu melakukan penindakan terhadap temuan informasi tentang pungutan liar dan tindak pidana korupsi lainnya karena tentu saja hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar dan korupsi lainnya, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan dengan OTT untuk memberi efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto.

Ke depan, kata Kapolda, pihaknya akan mengevaluasi hasil OTT ini.

“Apabila memang dibutuhkan maka saya tidak segan perintahkan jajaran untuk melakukan OTT terhadap kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy.

Sebagaimana diketahui, Polda Banten melakukan OTT terhadap 4 oknum BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat lalu, 12 November 2021. Penyidik menyita 3 amplop berisi uang tunai Rp36 juta, yang diketahui merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta oknum BPN untuk pengurusan sertifikat. Dua tersangka dari staf Kantor BPN telah ditahan sejak Sabtu, 13 November 2021. (Bid Humas)

Diduga Cabuli Tujuh Muridnya, Polres Tanggamus Tangkap Guru Ngaji

By On Selasa, November 02, 2021

TANGGAMUS, BewaraNews.Com – Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan dan menetapkan seorang guru ngaji atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Tersangka berinisial RH (35), guru mengaji anak-anak yang juga berprofesi mengojek itu ditangkap atas laporan orang tua dari anak bernisial A (9) selaku korban yang juga merupakan warga Kecamatan Kota Agung.

Korban berinisial A, pelajar SD Kota Agung itu mengeluhkan kepada orang tuanya, sehingga berdasarkan cerita tersebut orang tua menanyakan si korban lalu membuat laporan di Polres Tanggamus. 

Setelah penangkapan, diketahui RH hanya melakukan pencabulan menggunakan tangannya kepada tujuh anak-anak dengan modus mengajari berwudhu dan tata cara buang air kecil di kamar mandi rumahnya. 

Fakta lainnya diketahui, perbuatan bejat pelaku diketahui orang tua korban setelah salah satu anak menceritakan kepada ibunya bahwa oknum tersebut melakukan hal yang tidak sepantasnya. 

“Berawal dari laporan tersebut, kami melakukan langkah-langkah, yaitu menerima laporan, dan melakukan penyelidikan. Melakukan olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan barang bukti dan turut mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas, Iptu M. Yusuf, dan Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Rangga.

Iptu Ramon Zamora menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Minggu, 08 Oktober 2021, berawal dari korban mengeluhkan sakit pada alat kelamin ketika hendak buang air kecil, kemudian pelapor selaku ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi. 

“Korban menceritakan kepada pelapor bahwa tersangka memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. Kemudian pelapor mendatangi orang tua masing-masing anak dan menceritakan kejadian tersebut,” jelasnya. 

Kemudian, kata dia, orang tua anak yang menjadi korban pencabulan tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kota Agung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Modus operandinya, kata Kasat, tersangka RH menyuruh korban untuk mempraktekan tata cara air wudhu dan buang air kecil di kamar mandi rumah tersangka. 

“Di situlah tersangka memasukan jari telunjuk sebelah kiri ke dalam alat kelamin korban,” ujarnya.

Kasat menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap tujuh orang korban yang telah dilakukan visum et repertum di RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

“Berdasarkan pengakuan tersangka belum lama, baru terhadap tujuh korban dengan umur 9-12 tahun, karena tersangka mengaku khilaf,” imbuhnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban di tahan di Mapolres Tanggamus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. 

Sementara itu, menurut keterangan, tersangka mengakui perbuatannya tersebut kepada tujuh orang.

“Saya hanya melakukan itu (pencabulan), benar kepada tujuh orang,” kata dia. 

RH tidak menampik bahwa Ia mengiming-imingi para korban dengan hadiah Al-Quran apabila dalam praktek berwudhu maupun tatacara buang air kecil dengan baik.

“Ada hadiah Al-Quran, jika praktek wudhu dan buang air kecilnya bagus,” ujarnya. 

Dengan nada terisak, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berharap Ia dapat dimaafkan oleh keluarga korban maupun keluarganya sendiri.

“Saya berharap, saya diamaafkan oleh mereka, saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf,” lirihnya. 

Tersangka RH menambahkan, bahwa Ia telah mengajar ngaji sejak tahun 2013 dan setiap Senin. Namun kejadian itu hanya dilakukannya sekali kepada tujuh korban.

“Saya hanya sepintas melakukan itu, spontan,” tandasnya. (*/red)

FORMASU Jakarta: Kapolda Sumut Dinilai Berhasil Wujudkan Polri yang Presisi

By On Selasa, Oktober 26, 2021

JAKARTA, BewaraNews.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, di Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.

Sikap Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menghentikan perkara pedagang ditetapkan sebagai tersangka itu dipuji oleh Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASU) Jakarta.

“Kami mengapresiasi sikap mulia Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, memberikan rasa aman masyarakat di wilayah hukumnya,” kata Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utarajakarta (FORMASU Jakarta), Dedi Siregar melalui siaran persnya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Menurut Dedi Siregar, sikap humanis yang ditunjukkan oleh Kapolda Sumut saat menyelesaikan persoalan masyarakat itu sudah sesuai dengan program Polri Presisi. seperti Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik.

“Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah berhasil memberikan rasa aman kepada masyarakat Sumatera Utara dengan diselesaikanya secara humanis Ibu-ibu pedagang Liti Wari Gea, pedagang Pasar Gambir yang diduga korban dari preman. Hal tersebut menjadi bukti kehadiran Kapolda Sumut di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sangat dirasakan oleh masyarakat Sumut,” pungkas Dedi Siregar.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukannya ada kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Oleh sebab itu teman-teman sekalian, penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya. (*/red)

Dalam Dua Bulan, Satresnarkoba Polresta Tangerang Bekuk 34 Tersangka, 3.343 Jiwa Terselamatkan

By On Sabtu, Oktober 23, 2021

TANGERANG, BewaraNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 34 tersangka penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni September hingga Oktober 2021.

“Pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat, 22 Oktober 2021.

Para tersangka, kata Wahyu, ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga yang menjadi pemakai. Narkoba yang disalahgunakan, yaitu ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

Dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, narkotika jenis sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.

“Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa,” kata Wahyu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Juga ada yang dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Wahyu juga mengajak semua elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Wahyu mengatakan, apabila masyarakat mengetahui informasi, agar segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat.

“Mari sama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menyelamatkan khususnya generasi muda,” tandas Wahyu. (*/red)

Laksanakan Instruksi Kapolda Banten, Brigadir NP Dijatuhi Sanksi Terberat

By On Kamis, Oktober 21, 2021

SERANG, BewaraNews.Com – Sesuai dengan perintah Kapolda Banten, untuk akselerasi penegakan hukum terhadap Brigadir NP, Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP dengan persangkaan Pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pasca pemeriksaan Faris sebagai korban pada Selasa lalu, 19 Oktober 2021, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP.

Sore ini, Kamis, 21 Oktober 2021, Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Sidang bahkan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut.

Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang teman Faris. Mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan.

Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut, yaitu perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP, yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana. 

Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan. Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.

Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan, maka pimpinan sidang, KBP Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.

Setelah adannya hasil putusan sidang, maka Bid Humas Polda Banten langsung melaksanakan jumpa pers di ruangan Press Conference Indor Polda Banten.

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan hasil dari sidang disiplin Brigadir NP.

“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri. Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya.

Kabid Humas juga mengatakan, putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan. (Bid Humas)

Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot

By On Rabu, Oktober 13, 2021

JAKARTA, BewaraNews.Com – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.

Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita  berinisial LG dengan pria yang diduga sebagai preman berinisial BS pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, Polisi menetapkan LG sebagai tersangka. 

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*/red)

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

By On Rabu, Oktober 13, 2021


JAKARTA, BewaraNews.Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. 

Mirisnya lagi, kata Sigit, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol Ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak bisa membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut. 

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol.

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk Satgas Penanganan Pinjol Ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (*/red)

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

By On Minggu, Oktober 10, 2021



JAKARTA, BewaraNews.Com — Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berhasil menangkap Morume Keya Busup yang merupakan pelaku utama penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Mourume merupakan orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.

“Ditangkap hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021, pukul 03.40 WIT, bertempat di jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 09 Oktober 2021.

Selain Mourome Busup, tim gabungan juga berhasil menangkap satu orang lain bernama Beto Ordias. Saat ini, dikatakan Argo, kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Yahukimo untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih mendalam.

“Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo,” tandas Argo.

Argo menjelaskan, Morume Keya Busup merupakan Kepala Suku Umum Kimyal yang melakukan penyerangan terhadap Suku Yali pada Minggu, 03 Oktober 2021. Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kampak, satu unit ponsel, perangkat elektronik dan identitas diri lain milik tersangka.

Pasca peristiwa penyerangan ini, pihak Kepolisian langsung mengamankan 52 orang terduga pelaku penyerangan. Saat ini, sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan 41 orang luka-luka dan enam orang dipastikan meninggal dunia.

Peristiwa itu diduga dipicu kabar simpang siur alasan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup saat tugas ke Jakarta. Sementara, Abock sendiri ditemukan tak sadar diri di kamar Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat. Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun obat-obatan. Abock akhirnya dibawa ke RS Meilia Cibubur sekitar pukul 11.00 WIB dan nyawanya tak tertolong. (*/red)

Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

By On Sabtu, Oktober 09, 2021

JAKARTA, BewaraNews.Com – Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim asistensi itu untuk melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel, terkait dengan proses hukum kasus tersebut. 

“Hari ini Tim Asistensi Wasidik Bareskrim dipimpin Kombes Helfi Assegaf dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 09 Oktober 2021.

Menurut Argo, Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka, Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu. Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut.

“Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Argo sebelumnya memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulsel, sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam hal ini pihak Kepolisian sudah melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” ucap Argo.

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (*/red)

Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skema Bussiness Email Compromise, Dirtipidsiber Bareskrim Diapresiasi DPP LIPPI

By On Sabtu, Oktober 02, 2021

JAKARTA, BewaraNews.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC), yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.

Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat orang tersangka diantaranya berinisial inisial CT, NTS, YH dan SA. Aksi para tersangka tersebut mengakibatkan perusahaan asal Korsel dan Taiwan mengalami kerugian hingga Rp84,4 milyar. 

Keberhasilan Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam membongkar modus Penipuan Skema Bussiness Email Compromise patut diberikan apresiasi. Jika ini tidak terbongkar, para pelaku kejahatan tersebut akan terus melancarkan aksinya.

“Kami mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri melalui jajaran Dittipidsiber yang dipimpin oleh Brigjen Pol Asep Edi Suheri selaku Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri dapat mengungkap kasus Penipuan Skema Bussiness Email Compromise yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan tersebut,” ujar Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI), Dedi Siregar melalui press releasenya yang diterima media ini, Sabtu, 02 Oktober 2021.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI), Dedi Siregar. 

Seperti diketahui, Dirtipidsiber Brigjen Pol Asep Edy Suheri menjelaskan, pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

Menurutnya, para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana. Dimana, yang seharusnya uang itu masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku.

Barang bukti yang diamankan oleh Polisi diantaranya, uang tunai Rp29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP. (*/red)

Empat Tersangka Penipuan Skema Bussiness Email Compromise Ditangkap Bareskrim

By On Jumat, Oktober 01, 2021

JAKARTA, BewaraNews.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC), yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan. 

Dir Siber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, keempat tersangka CT, NTS, YH dan SA dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku telah telah membuat korban merugi senilai Rp84,8 miliar.

“Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan, yang menyebabkan kerugian untuk SW Rp82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp2,8 miliar,” ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 01 Oktober  2021.

Asep menjelaskan, pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut. 

Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana. Dimana, yang seharusnya uang itu masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku. 

“Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya,” tutur Asep.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polisi diantaranya, uang tunai Rp29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, Paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP. (*/red)

DPP LPPI: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap, Bukti Tanpa Novel dkk KPK Semakin Kuat

By On Minggu, September 26, 2021

JAKARTA, BewaraNews.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyambut baik dan mengapresiasi yang tinggi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dengan ditangkapnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap kepada mantan penyidik KPK senilai Rp 3,1 miliar.

Pimpinan KPK telah terbukti setiap dalam penindakan penegakan hukum dilakukan sangat profesional, juga tidak tebang pilih, membidik dan menjerat pelaku korupsi, sekalipun Wakil Ketua DPR RI seperti Azis Syamsuddin.

Hal ini membuktikan bahwa KPK merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi. Kelima  Komisioner KPK juga memiliki track record yang bersih dalam bidang pemberantasan korupsi, terbukti Azis Syamsuddin tertangkap oleh KPK.

“Oleh karena itu kami menilai, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, semakin tajam ke atas, beraksi memberantas praktik maling uang rakyat meski tanpa Novel Baswedan dkk. Terbukti pada kasus Wakil DPR, dengan tidak ada Novel, KPK makin galak menangkap Azis Samsudin, Wakil Ketua DPR RI,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui press releasenya yang diterima media ini, Minggu, 26 September 2021.

Menurut Dedi Siregar, KPK tidak ada yang berubah tanpa Novel dalam menjalankan tugas memburu pelaku korupsi. Jika ada terdapat kelompok yang menyebutkan bahwa KPK melemah setelah Novel dkk tidak ada di dalam KPK, itu adalah penilaian yang keliru dan  kurang tepat. 

“Kami lihat hari ini, KPK memiliki semangat yang tinggi dan bermartabat melakukan pencegahan korupsi, terbukti KPK berhasil mengungkap dan menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap yang secara bertahap kepada mantan penyidik KPK yang berjumlah uang senilai Rp 3,1 miliar,” pungkas Dedi Siregar.

Seperti diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Sabtu, 25 September 2021 menyatakan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain dalam suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Firli merinci, Azis telah terbukti mengirimkan uang senilai Rp.3,1 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan menggunakan rekening pribadinya. (*/red)

Indonesia Negara Hukum, DPP LPPI: Hormati Hasil Putusan MA dan MK Terkait Pegawai KPK!

By On Sabtu, September 25, 2021

JAKARTA, BewaraNews.Com – Beredar kabar di publik soal ultimatum yang diarahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang apabila Presiden Jokowi tidak mengangkat Novel dkk menjadi ASN dalam kurun waktu 3x24 jam maka pihaknya melakukan unjuk rasa.

Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) merasa aneh dengan narasi yang dibangun mahasiswa yang mengatasnamakan BEM SI yang mendukung Novel Cs agar diangkat menjadi ASN Pegawai KPK. 

“Menanggapi persoalan tersebut mahasiswa pasti sangat tahu hukum. Jadi harusnya kita hormati hasil putusan TWK pegawai KPK oleh MA dan MK telah memutuskan  konstitusional dan sah,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu, 25 September 2021.

“Harusnya hasil putusan hukum itu kita kawal, bukan sepatutnya mendorong, apalagi narasi mengancem kepada Presiden,” pungkas Dedi Siregar.

“Indonesia kan negara hukum. Bukan negara kekuasaan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kata Dedi, bahwa pada hasil putusan TWK KPK sudah menghasilkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkama Agung (MA) bahwa sudah sah dan Konstitusional.

“Hasil putusan MK dan MA tetap berlaku dan dilaksanakan sebelum ada putusan hukum yang membatalkan atau menggugurkannya,” ujarnya. 

Dedi juga mengatakan, terkait perihal menyampaikan aspirasi sangat diperbolehkan dan konstitusi menjamin dalam UUD 1945 diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun demikian, kata Dedi, jika mengandung ancaman kepada Presiden RI itu namanya bukan unjuk rasa, tapi suatu penekanan dan bisa dikategorikan berupa teror. 

“Untuk itu, kami mengajak mahasiswa dan pemuda menghormati hasil putusan MK dan MA,” tegasnya. 

“Kami sampaikan juga, stop meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengangkat Novel dkk Pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN. Persoalan itu tidak tepat apabila mengarah kepada kekuasaan, karena Indonesia kan negara hukum dan sudah menghasilkan putusan hukum MK dan MA,” jelasnya.

Dedi Siregar juga menyampaikan, bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan perintah Undang-Undang sebagaimana ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian, lanjut Dedi, KPK sudah melakukan pembinaan dan sudah selesai proses pembinaan pada pegawai yang tidak memenuhi syarat dan sudah menghasilkan keputusan setelah dilakukan pembinaan pegawai diangkat menjadi ASN. 

“Untuk itu, kami tetap mendukung hasil keputusan MK dan MA. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan hasil TWK KPK sudah Konstitusional dan Sah,” pungkas Dedi. 

“Artinya, segala sesuatu putusan TWK Pegawai KPK sudah dapat diterapkan dan dijalankan sesuai perintah Undang-Undang termasuk hasil Novel dkk dibebas tugaskan per 30 September 2021 mendatang,” pungkas Dedi. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *