Berita Terbaru

Sinergitas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dengan Disdukcapil dan Kemenag Perkuat Layanan e-Paspor

By On Selasa, Oktober 22, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com – Untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang dalam memperkuat pelayanan e-Paspor. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan paspor elektronik, yang semakin banyak diminati masyarakat karena memiliki sejumlah keunggulan, seperti keamanan yang lebih baik dan kemudahan dalam perjalanan internasional, Selasa, 22 Oktober 2024.

Kepala Subseksi dan Ajudikai Riantiyo, menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan pemohon e-Paspor dapat diverifikasi dengan cepat dan tepat.

“Melalui kerja sama dengan Disdukcapil, kami bisa memvalidasi data KTP dan KK secara real-time. Ini akan meminimalisir kesalahan atau ketidaksesuaian data, sehingga proses penerbitan e-Paspor menjadi lebih efisien,” ujarnya.

Tidak hanya dalam hal validasi data kependudukan, sinergitas ini juga memberi manfaat bagi calon jamaah haji dan umrah. Kantor Kemenag Kota Serang turut terlibat dalam proses penerbitan e-Paspor bagi para calon jamaah yang membutuhkan paspor elektronik untuk mempermudah perjalanan ke luar negeri, terutama Jamaah Umroh dan Haji ke Arab Saudi atau ke negara-negara dengan persyaratan keamanan yang ketat.

Lanjut Rian, kami untuk sekarang ini masih menerapkan paspor biasa, e paspor, dan paspor karbonat. Untuk paspor biasa kuotanya 20 % dan paspor elektronik 80 %.

“Berharap kedepannya bisa 100 % menggunakan E Paspor, karena Malaysia, Singapore sudah lebih dulu menggunakan E Paspor. Selain itu E Paspor untuk menjaga data keamanan,” Ucap Rian.

Sementara itu, Kasi PHU Kementrian Agama Kota Serang Hj. Umi Sahiyah, menambahkan bahwa kerja sama ini juga sangat menguntungkan bagi para calon jamaah haji dan umrah.

“Paspor elektronik menawarkan berbagai kelebihan, terutama dalam hal keamanan dan efisiensi saat pemeriksaan imigrasi di luar negeri. Kami sangat mendukung upaya Imigrasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” Tuturnya.

Ditempat yang sama, Plt Sekretaris Disdukcapil Serang Yusrini, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan menyediakan akses cepat ke data kependudukan.

“Dengan integrasi sistem, kami akan mempermudah pelayanan pembuatan atau perubahan data Akte, KTP, KK, sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait data mereka,” jelasnya.

“Apalagi untuk kelengkapan dokumen haji atau Umrah, bila ada perubahan segera untuk melaporkan atau mendatangi Disdukcapil, kamu akan melayani untuk masyarakat,” tambahnya.

Melalui sinergitas ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Disdukcapil, dan Kemenag berharap dapat menghadirkan layanan yang lebih modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam pengurusan e-Paspor. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menerapkan digitalisasi layanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan..

(Achonk)

Dugaan Adanya Kebocoran Diagnosa Pasien

By On Jumat, Oktober 18, 2024

 


Cilegon, BewaraNews.Com -Terjadi adanya dugaan kebocoran diagnosa pasien oleh salah satu staf atau pegawai yang bekerja di rumah sakit Krakatau Medika yang berada di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta ini yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya, Jum’at (18/10/2024).

Staf atau pegawai yang belum diketahui identitasnya tersebut di duga membocorkan diagnosa kepada Walikota Cilegon, Heldy Agustian ketika melakukan kunjungan pada tanggal 20/07/2024 ke rumah sakit tersebut.

Fri Septa adalah ayah dari Razky Gautama yang selama ini menjalani perawatan dan pengobatan di rskm tersebut sangat menyayangkan diagnosa anaknya bisa beredar di beberapa temannya yang kemungkinan juga di duga beredar di masyarakat.

Fri lebih lanjut bercerita dia mengetahui diagnosa anaknya tersebut dari temannya yang mendapat info dari Diana yang memiliki kedekatan dengan Walikota, pada saat itu Fri di hubungi oleh satu rekannya untuk menanyakan apakah sudah tahu tentang diagnosa anaknya dan Fri menjawab belum. Lantas Fri kemudian bertanya dari mana rekannya tersebut mengetahui info diagnosa itu, rekan Fri menjawab dari rekannya Diana yang pada saat itu mendapat info dari Walikota langsung melalui telepon.

Akibat kejadian ini, Fri sedikit mengalami gangguan psikis serta melaporkan kejadian dugaan kebocoran ini kepada pihak kepolisian yang mengacu pada sumpah dokter serta UU No 27 tahun 2022 yang dimana diagnosa pasien tidak boleh bocor kepada siapa pun.

Fri pun sangat menyesalkan dugaan diagnosa tersebut di sebarluaskan oleh Walikota kepada yang tidak berkepentingan dan fri berharap pihak kepolisian dapat memediasikan dngn pihak RSKM ataupun Walikota agar bisa memperbaiki nama anaknya di masyarakat dan berharap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum jika benar dugaan diagnosa tersebut bocor ke masyarakat.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim belum memberikan tanggapan apapun.

Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Talang Baru Satu. Diduga Sasaran Empuk, “Praktek Korupsi”

By On Kamis, Oktober 17, 2024

 


Lebong, BewaraNews.Com - Tujuan Pemerintah Pusat Untuk Meluncurkan Program Dana Desa dengan mengalokasikan Ke Bidang Ketahanan Pangan, agar mempercepat pemulihan Perekonomian Masyarakat dampak Virus Covid-19, namun Pada Kenyataannya Program ini Telah menjadi Sasaran Empuk yang di duga sebagai praktek Korupsi, Rabu (16/10/2024).

Contoh salah satunya Desa Talang Baru 1 Kecamatan Tapos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, di mana Program Dana Desa Tahun anggaran 2024, Bidang Ketahanan Pangan di Peruntukan pengadaan Ayam Bertelur sebanyak 500 ekor, Pakan, Obat Beserta Kandang yang menggunakan anggaran Rp. 147.000.000,-.

Namun berdasarkan informasi terhimpun ketahanan Pangan yang di ambil dari pihak penyedia, memiliki Berat 5 ons, yang seharusnya memiliki berat 7 hingga 8 ons, sementara Harga satuan per ekor Rp. 120.000,- sementara yang di belanjakan hanya memiliki harga Rp. 50.000,- per ekor.

Armaja sebagai Kepala Desa Talang Baru 1 saat di wawancara oleh wartawan, menjelaskan “Kegiatan Ketahanan Pangan, Menggunakan Anggaran sebesar Rp 147.000.000,- yaitu untuk pembuatan kandang serta Ayam Bertelur sebanyak 500 ekor, terkait harga benar Rp. 120.000,- Per ekor dan Berat Bervariasi, dari 5 Ons hingga 8 Ons,” Pungkasnya.

(Red/Tim)

Konsultan Besi Banci Hingga Teknis Pekerjaan Bobrok, Jl Cigiceh Menuai Kritikan Aktivis Muda Kota Cilegon

By On Selasa, Oktober 15, 2024

 


Cilegon, BewaraNews.Com - Baru-baru ini, proyek rekonstruksi jalan di Jl Cigiceh, yang berlangsung pada tahun 2024, kembali mengundang sorotan. Proyek ini dilaporkan menghabiskan anggaran yang fantastis, mencapai Rp 5.679.697.219,00 (lima miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan belas rupiah). Aktivis muda Cilegon, Cecep ZF, yang akrab disapa Kang Cecep, mengekspresikan kekhawatirannya mengenai penggunaan anggaran yang besar ini.

Menurut Kang Cecep, meskipun besaran anggaran proyek tidak menjadi masalah utama, kualitas teknis pekerjaan dan material yang digunakan di lapangan sangatlah penting. Ia mencatat, Saya merasa prihatin melihat pelaksanaan SMK3 yang tidak berjalan dengan baik, serta penggunaan material besi yang dipertanyakan. Kenapa tidak ada Police line saat alat berat digunakan? Di mana andalalinnya?” Ia juga menyoroti pentingnya penataan puing dan tanah yang dihasilkan dari pengerukan, agar tidak mengganggu pengguna jalan.

Kang Cecep lebih jauh mempertanyakan keabsahan alat berat yang digunakan oleh pihak pelaksana. “Apakah SIO SILO-nya jelas? Jika iya, ke mana alat pelindung keselamatan kerja untuk operator? Di mana kotak K3 dan alat pemadam kebakaran?,” tegasnya.

Sikapnya mencerminkan kekhawatiran yang mendalam akan keselamatan kerja dan kepatuhan pada standar yang ditetapkan.

Lebih lanjut, ia mengekspresikan kekecewaannya terhadap penggunaan material yang diduga tidak berkualitas, yakni cincin besi yang diragukan. “Jika kita berbicara tentang toleransi, itu seharusnya tujuh koma sekian, bukan lima atau enam. Bagaimana ini bisa terjadi?,” tandasnya. Dengan nada tegas, ia mengingatkan para pelaksana proyek bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar.

Kang Cecep juga menyentil peran konsultan dalam proyek ini. “Di mana konsultan saat ini? Mereka seharusnya selalu berada di lokasi dan bertanggung jawab terhadap kualitas material dan teknik yang digunakan,” tutupnya. Penekanan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur publik, terutama ketika melibatkan anggaran yang sangat besar.

Sebagai seorang aktivis, Cecep mengingatkan kepada semua pihak untuk memperhatikan setiap detail dalam pelaksanaan proyek yang didanai dengan uang publik. Menurutnya, keberadaan konsultan yang aktif di lapangan sangat krusial untuk memastikan bahwa semua standar keselamatan dan kualitas dipatuhi. Dengan harapan agar proyek ini dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat, dia menyerukan agar semua pihak yang terlibat dapat berkomitmen untuk bekerja dengan integritas.

Sementara itu, sampai berita ini di tayangkan pihak terkait belum bisa untuk dikonfirmasi.

Kejaksaan Negeri Seluma Menetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Salah Satu Mantan Bupati Seluma

By On Selasa, Oktober 15, 2024

 


Bengkulu, BewaraNews.Com - Drama korupsi kembali mencuat di Kabupaten Seluma Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.

Di antara para tersangka adalah mantan Bupati dan Ketua DPRD, yang diduga terlibat dalam transaksi tukar-menukar lahan yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Kasus yang mencoreng nama Kabupaten Seluma ini menjadi sorotan nasional karena skandalnya mencakup manipulasi besar-besaran di tingkat pejabat tertinggi daerah.

Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum, dikarenakan tanah yang ditawarkan oleh ME dikabarkan tidak jelas lokasinya, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa kajian yang memadai.

Tim pelaksana, yang terdiri dari tersangka DH dan M, diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka, sehingga terjadi manipulasi besar-besaran yang berdampak pada kerugian negara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 80 saksi, Kejaksaan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam skandal ini, yaitu:

ME – Bupati Seluma periode 2005-2010.

M – Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.

RA – Ketua DPRD Seluma periode 2005-2009.

DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma periode 2006-2012.



Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, karena Kabupaten Seluma adalah hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan.

Kejaksaan menemukan bukti bahwa lahan pemerintah ditukar dengan lahan pribadi tanpa izin mendalam dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara.

Audit yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik mengungkapkan bahwa skandal ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

Proses tukar guling yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang telah lama mendarah daging di Seluma.

Bukannya bekerja untuk rakyat, para pejabat tersebut justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Transaksi tukar guling ini hannyalah puncak gunung es dari lemahnya sistem birokrasi dan kurangnya pengawasan yang ketat.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.

Namun, penetapan empat tersangka, termasuk mantan Bupati dan Ketua DPRD, merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sumber hds SH,

Diantara Sepuluh Dosa Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten 2023/2024

By On Selasa, Oktober 15, 2024

 


Banten, BewaraNews.Com - Perlukah Pengguna Anggaran (PA) Menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menggunakan APBD?

Oleh : Iwan Hermawan alias Adung Lee

Phone : 087809241212

Tulisan dalam Analisa ini adalah pendapat saya pribadi yang saya susun sebagai Hadiah untuk HUT Banten Ke-24. Saya bukan ahli pengadaan dan saya juga bukan Praktisi hukum, serta bukan ASN yang tentunya memiliki keterbatasan dalam konsep Berpikir dan menyajikan tulisan. Tetapi sebagai bagian dari Masyarakat Partisipatif, tentu memiliki ruang untuk dapat menyalurkan konsep berpikir kepada para pemangku Kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, serta sebagai bagian dari Aspirasi dan atensi atas kondisi dalam pelaksanaan kebijakan.

SEMOGA ADA NILAI KEBAIKAN DALAM TULISAN YANG SAYA SAJIKAN DAN TENTUNYA MASIH SANGAT JAUH DARI KATA SEMPURNA.

PENDAHULUAN

Dengan lahirnya peraturan dan perundangan undangan dalam hal pengadaan Barang/jasa pemerintah menuai beragam argumen dari berbagai kalangan. Perbedaan pendapat, perbedaan pandangan dan pola berpikir dalam Menjawantahkan pasal demi pasal dan turunan nya sehingga banyak keraguan Keraguan dalam Pelaksanaan nya, pemerintah tidak boleh tinggal diam harus ada Upaya upaya yang maksimal agar berjalan dengan baik sesuai kaidah hukum yang Berlaku saat ini agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten berjalan dengan baik transparan, akuntabel dan indek tatakelolanya pun bisa Dipertanggungwabkan.

PERMASALAHAN

Dugaan masih adanya Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan Barang/jasa yang menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten perlu Adanya pengawasan yang serius dari masyarakat untuk memastikan tidak ada Kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memakai Anggaran APBD.

ISSU YANG BERKEMBANG

Munculnya permasalahan ini adalah terkait kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terhadap peraturan yang mengatur proses pengadaan barang/jasa yakni Peraturan Presidèn No 12 tahun 2021/tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada APBD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LANDASAN BERPIKIR

Bahwa telah diterbitkan peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah amanat dari Undang Undang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 pasal 293.

2. Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 yang merupakan amanat pasal 221 dari peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

3. Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

4. Surat Edaran No 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten tanggal 28 desember 2023.

PERLUKAH PA MENETAPKAN PPK?

Berkaitan dengan PPK yang dalam pasal 1 angka 10 pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berbunyi " Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/Anggaran belanja daerah Dalam hal Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan Presiden No 12 tahun 2021 agar berjalan dengan baik karena didalam nya ada anggaran APBD seyogyanya mendahulukan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga kedua peraturan itu bisa beriiringan dan sebenarnya tinggal bersinergi secara konstektual dan tekstual dengan Peraturan yang kedudukannya lebih tinggi diatas nya yaitu peraturan mentri dalam negeri No 77 tahub 2020 sebagai pedoman dari Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 201.

PEMBAHASAN

1. Jenis Hirarki peraturan berdasarkan Undang undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa :

-Undang Undang Dasar RI tahun 1945;

-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyatnya;

-Undang undang Peraturan Pemerintah pengganti undang- undang;

-Peraturan Pemerintah;

-Peraturan Presiden;

-Peraturan Daerah.

2. Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 293 undang undang pemerintah daerah No 23 tahun 2014 dan memiliki kedudukan diatas peraturan Presiden.

3. Bahwa Peraturan mentri dalam negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 221 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang kedudukannya diatas Peraturan Presiden

4. Bahwa dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terdapat peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan dalam hal teknis pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan peraturan Mentri dalam negeri No 77 tahun 2020 dan Peraturan terkait lain ya.

5. Bahwa dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur menggunakan peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berada pada tingkatan dibawah dari peraturan pemerintah dan dalam Melaksanakannya wajib mematuhi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi

6. Bahwa dalam pasal 11 ayat (3) peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berbunyi "Dalam hal tidak ada penetapkan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan Anggaran belanja dari APBD , PA/KPA menugaskan PPTK untuk Melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a - m " dimaknai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari Unsur PA/KPA.absolut melekat pada jabatan bukan sebagai tugas tambahan ,PPTK yang tugasnya seperti PPK yang sudah memiliki sertifikat kompentensi barang/jasa

7. Bahwa Kalau dalam Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya berpedoman kepada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja maka akan berbenturan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020/tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada anggaran APBD bukan semata mata hanya menjalankan psoses pengadaan saja dan yang perlu diingat juga bahwa yang namanya pedoman teknis harus dijadikan pijakan, akan tetapi kalau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya mengacu kepada Permendagri no 77 tahun 2020 pun saja maka akan aman aman saja

8. Bahwa User ID atau akun PPK yang diusulkan kepala OPD dan disetujui oleh Kepala bagian barang/jasa maka bisa dikatakan cacat dan bisa membatalkan perikatan dan perintah pembayaran.

9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditanda Tangani oleh Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten Ir.Hj.Virgojanti Msi tanggal 28 Desember 2023 Dan ini adalah diantara isi yang berbunyi pada angka 3 dan 5 sebagai berikut

3. Tentang persyaratan pengajuan User ID PA/KPA ,PPK dan PP untuk tahun Anggaran 2024.

5. Tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan barang/jasa, Dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah daerah menetapkan Pejabat yang mslakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan Daerah yang meliputi.

a.Berdasarkan ketentuan BAB 1 butir E8 dan butir F10 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan daerah menyatakan bahwa :

1.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa PA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Dan;

2. Dalam hal pengadaan ikatan untuk pengadaan barang/jasa KPA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

b.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 74A ayat ( 7 ) peraturan presiden No 12 tahun 2021 tentang perrubahan atas peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Bahwa:

a.Dalam hal PA/KPA bertindak sebagai PPK pada pengadaan barang/jasa PA/KPA dapat mwnugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dan b.PPTK sebagaimana pada angka 1 yang melaksanakan tugas ppk wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK yaitu memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar /level.

KESIMPULAN

1.Sulit untuk melegitimasi bahwa Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) pada APBD karena berdasarkan pembahasan tulisan Diatas diduga adanya norma yang mengangkangi peraturan yang kedudukannya lebih Tinggi karena pada dasar PPK itu harus dari unsur PA/ KPA absolut melekat pada Jabatan begitu juga akun PPK yang diberikan oleh kepala Bidang barang/jasa dan Layanan pengadaan secara Elektronik Sekertaris Daerah Provinsi Banten yang Diusulkan dari kepala OPD dianggap tidak sah dan dampaknya akan mengakibatkan Ketidakcakapan dalam pasal 1320 kitab Undang undang hukum perdata karena Didalamnya PPK melakukan perikatan dan melakukan proses pembayaran.dan Alangkah baiknya seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten PA atau Pengguna Anggaran tidak menetapkan lagi PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 Tinggal patuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku saat Ini.

SARAN DAN PENDAPAT

Untuk Seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten dalam penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebaiknya Pengguna Anggaran (PA)tidak lagi Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tinggal menunjuk PPTK untuk Membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena sejatinya PPK harus dari Unsur PA/KPA.

PENUTUP

“MARI KITA BIASAKAN YANG BENAR JANGAN MEMBENARKAN KEBIASAAN YANG SALAH”

Serang, 07 Oktober 2024

Ratusan Warga Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani di Majelis Ta’lim Al Futuhatil Barokah

By On Selasa, Oktober 15, 2024

 


KOTA SERANG, BewaraNews.Com – Ratusan masyarakat menghadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani di Majelis Ta’lim Al Futuhatil Barokah di lingkungan Kijaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen Kota Serang, Senin (14/10/2024).

Warga yang datang tidak hanya dari wilayah warung Jaud saja, tapi juga dari daerah lain di Kota Serang dan sejumlah daerah lain di luar Kota Serang.

Selain itu, hadir para ulama, Kiyai pimpinan Ponpes serta sejumlah pejabat. Diantaranya camat Kasemen Drs.Krisyanto,M,Si, kelurahan Warung Jaud Ahmadi,S.Ag,M,Si, anggota kepolisian dan TNI Mereka tampak berbaur dengan masyarakat.

Kegiatan diisi dengan zikir, tahlil, dan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Abuya K.H.Abdul Aziz Dimyati, dari Cidahu Pandeglang.

Sebelum dzikir berlangsung acara tersebut di isi dengan beberapa rangkaian kegiatan dan juga sambutan dari pimpinan majelis ta’lim Al Futuhatil Barokah yakni H.Madraya.

Pria yang biasa di sapa H.DL mengatakan dalam sambutannya, “acara yang berlangsung malam ini yakni acara yang ke 3 kalinya di selenggarakan di majelis ta’lim Al Futuhatil Barokah untuk memperingati Haul Syeh Abdul Qadir Jailani,” Ucapnya.

Lanjut H.DL mengucapkan banyak terima kasih kepada para panitia pelaksana yang telah berjibaku menyukseskan acara pada hari ini, dan juga berterima kasih kepada para tamu undangan dan warga setempat yang telah meluangkan waktu istirahatnya untuk hadir di acara yang kami selenggarakan,” Terangnya.

Di penghujung sambutannya H.DL meminta maaf kepada para Kiyai, para tamu undangan dan jamaah yang hadir, “apabila dalam sambutan, jamuan, dan tempat masih banyak kekurangan mohon di maklum,” ungkapnya.

Semoga acara haul Syeh Abdul Qodir Jaelani yang di isi dengan dzikir dan tahlil ini mendapatkan keberkahan untuk kita semua, dan menjadi jalan untuk kita selalu bersama dan bersatu untuk warga Kijaud khususnya dan untuk kita semua pada umumnya dan semoga tahun depan lebih baik dan meriah lagi acara haul yang akan kita selenggarakan,” harapnya.

Dari pantauan, masyarakat tumpah-ruah dalam kegiatan ini. Membludaknya jemaah membuat acara semakin meriah.

Supri salah satu jamaah yang hadir mengucapkan banyak terimakasih kepada kang H.Madraya dan para panitia sudah menggelar acara haul, sehingga kami warga Kijaud bisa merasakan khidmatnya dzikir dalam peringatan haul Syeh Abdul Qodir Jaelani,” ucapnya.

“Saya rutin mengikuti Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani setiap tahunnya,” ujar supri, warga asal Kijaud.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *