Berita Terbaru

Korluh Pertanian Kecamatan Patia Diduga Sudah Melakukan Kebohongan dann Kangkangi Uu No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

By On Selasa, September 24, 2024

 


Pandeglang, BewaraNews.Com - Program Irigasi Perpompaan (Irpom) merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengatasi masalah El Nino dan memastikan ketersediaan air di lahan persawahan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mencapai swasembada pangan, Selasa (24/9/2024). 

Namun, sangat di sayangkan Program tersebut terkesan hanya dijadikan ajang bisnis dan bacakan oleh oknum Kordinator Penyukuh (Korluh Kecamatan Patia). Dari hasil investigasi kami ada 10 Kelompok di 4 Desa se kecamatan Patia yang mendapatkan program tersebut. Namun bukannya petani bahagia karna mendapatkan program malah seakan hanya dijadikan ajang manfaat oleh oknum tersebut, bagaimana tidak, selain pembelian mesin yang dikordinir langsung oleh Korluh, diduga setiap 1 kegiatan yang nilainya -+ 112jt di potong berkisar -+ 20 S/d 23 Jt dengan alasan untuk biaya koordinasi, hal inilah yang membuat sejumlah kelompok merasa berat dan dilema, Cuma disisi lain mereka tetap manut karena kalau tidak mengikuti sistem bisa saja program mereka di alihkan kepada kelompok lain.

Menyikapi masalah ini Azis kordinator Lsm Gmp2b dan juga wartawan KabarViral 79 sudah melayangkan surat permohonan Audiensi dan juga konfirmasi langsung kepada Korluh Kecamatan Patia.

Namun begitu aneh dan terkejut, saat dikonfirmasi Korluh kecamatan Patia mengaku bahwa kecamatan Patia tidak pernah mendapatkan bantuan Irpom, entah modus atau niatan apa yang jelas Azis menilai selain menjadi pembohong Korluh Kecamatan Patia juga diduga sudah mengangkangi Uu no.14 tahun 2008, yang mana sudah jelas bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Azis juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan Audiensi ke Kepala DKPP Kabupaten Pandeglang agar bisa kupas tuntas terkait dugaan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Korluh,” Tuturnya.

(Azis)

Nasabah LKM Cibaliung Keluhkan Proses Pencairan Simpanan untuk Perayaan PHBI

By On Jumat, September 20, 2024

 


Pandeglang, BewaraNews.Com - Nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang mengeluhkan proses pencairan simpanannya tak kunjung dicairkan di LKM Cibaliung. Kamis (19/09/24). 

Padahal uang hasil swadaya masyarakat kampung Salam, Desa Mendung, Kecamatan Cibaliung itu akan digunakan untuk perayaan hari besar Islam (PHBI).

“Kami sangat menyayangkan uang nasabah bisa hilang di LKM Cibaliung,” kata Edi Santoso. 

Edi mengaku, masyarakat sempat mempertanyakan uang tersebut kepada karyawan LKM di Cibaliung. Namun, kata Edi, uang dari LKM Cibaliung langsung disetor ke LKM Pusat di Pandeglang. 

Edi juga menuturkan, saat masyarakat mempertanyakan uang tersebut kepada Direktur LKM Pandeglang, pihaknya selalu di arahkan ke kantor Cabang Cibaliung.

“Bahkan pihak LKM seolah saling lempar tanggung jawab antara LKM Cibaliung sama LKM Pusat di Pandeglang, kami sebagai warga yang menyimpan uang PHBI di LKM menyayangkan atas kejadian itu,” cetusnya. 

Edi berharap, tabungan masyarakat yang disimpan di LKM Cibaliung segera dikembalikan kepada masyarakat.

Karena, kata Edi, gara-gara uang tersebut di tabung di Lembaga Keuangan Mikro milik Pemerintah Pandeglang kegiatan PHBI di Kampung Salam terkendala.

“Kami berharap uang hasil iuran masyarakat untuk acara PHBI bisa diambil seluruhnya, dan dampak dari kejadian itu acara tahunan kami untuk merayakan PHBI jadi terkendala,” jelasnya. 

Sebelumnya, Edi bercerita, Direktur LKM Pandeglang sempat memberikan uang sebesar 20 juta rupiah kepada panitia PHBI, tetapi uang tersebut hannyalah bentuk uang pinjaman yang diberikan Direktur kepada masyarakat. 

“Dibayarkan 20 juta, tapi ngomongnya Haji Aja (Dirut LKM Pandeglang) hanya meminjamkan katanya bukan bayar, jadi di talangin dulu sama dia (Dirut LKM Pandeglang),” jelasnya.

Karena hal tersebut, panitia PHBI tidak berani menggunakan uang yang diberikan oleh Direktur LKM karena hanya bentuk talangan. 

“Uangnya juga masih ada, masih kami simpan karena gak berani makenya,” tutur Edi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang, Aja Suharja, menjelaskan uang tabungan masyarakat sebanyak 37 juta sudah dikembalikan dan di keluarkan dari tabungan PHBI sebesar 20 juta rupiah. 

“Itu sudah. Itu tidak demikian itu ada dana yang masuk dan langsung di keluarin dari tabungan PHBI,” singkatnya.

Selain itu, kata Aja, kegiatan PHBI di Kampung Salam sudah selesai dilaksanakan, ia juga membenarkan masih ada uang tabungan masyarakat yang belum dikembalikan sebesar 17 juta rupiah.

“Betul. Sejauh ini saya kurang tau yang jelas muludan sudah selesai dilaksanakan,” tandasnya.

Diduga Intimidasi Keras Kades Kadu Jangkung Kecamatan Mekarjaya Terhadap Aktivis Banten, Iwan Setiawan Ketua Nasional IPAKI Angkat Bicara

By On Senin, September 09, 2024

 


Pandeglang, BewaraNews.Com - Viralnya dugaan Kekerasan Intimidasi terhadap Aktivis kerap menjadi keresahan yang mendalam bagi Pihak-pihak aktifis dan kalangan Pers, baru-baru ini salah satu aktivis Banten sdr Sanan Ketua Umum Lembaga Swadaya masyarakat LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat diduga mendapatkan perlakuan Intimidasi Keras oleh pihak Kepala Desa Kadu jangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang. 

Saat ditemui, Sanan selaku Ketua Umum LSM PBSR ( 8 September 2024 ) membenarkan adanya dugaan Intimidasi dan perlakuan yang tidak baik dari Pihak Kepala Desa Kadu Jangkung Kecamatan Mekar Jaya kabupaten Pandeglang, bermula dari Pengurus Pusat LSM PBSR secara prosedural melayangkan Surat Permohonan Informasi Data Terkait Realisasi Dana desa Tahap I Tahun Anggaran 2024 selaku Kuasa Pengguna anggaran Kepala Desa Kadu Jangkung Kecamatan Mekar jaya kabupaten Pandeglang, pada tanggal (8 September 2024).

Pada Sore hari pukul 16 :19 WIB Sanan menanyakan secara Langsung melalui Pesan singkat Whatsapp kepada Kepala desa Kadujangkung perihal atau tanggapan Surat yang ia sampaikan, tidak berselang pihak Kepala desa Menelefon dengan nada keras, kepala desa Kadujangkung mengatakan dengan bahasa sunda’ Naon urusana Kami ada Ispektorat, ada DPMPD, ada Kecamatan apa sorangan utusan ti pemerintah nyaho henteu Dia anak aing ker gering di Rumah sakit aing nyaho tujuan dia naon dan seketika saluran telepon langsung dimatikan kemudian selang beberapa lama Kepala desa Kadujangkung memberikan Pesan singkat Ditangguan kiwari bisi hayang jelas mah saudara.



Ditegaskan sdr Sanan kalau Bapak sedang ada urusan atau keperluan lain silahkan kami hanya sebatas sosial control dengan tetap mengedepankan azas Praduga tak bersalah dan sesuai dengan Dasar Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik. 

Menyikapi hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia IPAKI menyayangkan sikap dan Perilaku oknum Kepala desa yang sudah melakukan Dugaan Intimidasi terhadap Rekan Aktivis Banten ditegaskan Iwan Setiawan (Bahwa Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( PBSR ) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “sosial control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah. 

Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan lembaga penyelengara pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisipasi dan akuntabilitas.

Bahwa Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( PBSR ) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras, pendidikan. Gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial dan Hukum. 

Tentunya rekan aktivis menjalankan Fungsinya berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang - undang Nomor: 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang - Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang - Undang Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 ) Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum. 

Seharusnya, sikap dan Perilaku oknum Kepala Desa memberikan Contoh yang baik sebagai Pejabat publik yang menerima Anggaran dari Negara mempunyai wawasan yang luas tidak bersifat Aroganisme,” tuturnya.

“Kami dari Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia mendukung langkah-langkah rekan Aktivis agar terus berkarya menjadi social control of the change yang Profesional,” Pungkasnya. 

Dikawal Relawan, Pasangan Uday-Pujiyanto Daftar ke KPU Pandeglang

By On Selasa, Agustus 27, 2024

 


PANDEGLANG, BewaraNews.Com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan Uday Suhada-Pujiyanto secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pandeglang.

Pasangan Uday-Pujiyanto kompak mengenakan kemeja warna putih dan mendapatkan pengawalan dari puluhan relawan Uday-Puji.

Bakal Calon Bupati Pandeglang Uday-Suhada mengucapkan rasa syukur karena proses pencalonannya berjalan lancar.

“Terutama bakal calon Perseorangan itu sudah dimulai sejak Mei 2024. Jadi, kalau tanpa pasangan kami, KPU baru memulainya hari ini,” katanya di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Selasa 27 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Uday mengingat perkataan Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah yang mengatakan untung ada pasangan calon Perseorangan.

“Alhamdulillah, sampai dengan hari ini atas Ridho Allah SWT. Saya Uday Suhada dan bakal calon Wakil Bupati Pandeglang Haji Pujiyanto ada di tempat ini dalam rangka memenuhi tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran di KPU Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Uday tidak lupa, mengucapkan terima kasih kepada para pegawai KPU dan Bawaslu Pandeglang.

“Termasuk para relawan Uday-Puji yang selama ini gigih memperjuangkan pasangan Uday-Pujiyanto. Wancina babarengan ngabangun Pandeglang,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, KPU Kabupaten Pandeglang telah menetapkan dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan.

“Hari ini, hari pertama dan pasangan Pak Uday-Puji pendaftar pertama. Kami sangat bersyukur setidaknya apa yang kami siapkan ada yang menggunakan,” tuturnya.

Terutama untuk jalur independen ini telah ditetapkan dua pasangan calon dan salah satu di antaranya sudah datang mendahului.

“Sebagai refleksi dari PKPU Nomor 2 tahun 2024 mengenai tahapan masa pencalonan perseorangan memang cukup panjang,” Ungkapnya.

Diduga Fiktif, PKBM Tunas Pulosari Gelembungkan Jumlah Siswa Demi Dapatkan BOP Untuk Keuntungan Pribadi

By On Jumat, Agustus 23, 2024

 


Pandeglang, BewaraNews.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang seyogyanya dapat membantu program pemerintah guna pemerataan pendidikan khususnya pendidikan non formal, namun di balik itu juga tidak sedikit oknum pemilik atau pengelola PKBM yang diduga hanya di jadikan azas manfaat guna keuntungan pribadi, terlihat dari besarnya anggaran yang di dapat dari Bantuan pusat DAK berbentuk BOP, seperti yang di lakukan oleh PKBM Tunas Pulosari. Jum’at, (23/08/24).

Saat tim media melakukan investigasi sekaligus hendak melakukan konfirmasi resmi terkait kegiatan yang ada di PKBM Tunas Pulosari, tidak ada satupun pengelola yang berada di lokasi, dan terlihat bahwa PKBM tersebut sama sekali kosong tanpa adanya kegiatan padahal menurut laporan yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pusat, bahwa PKBM tersebut dilaporkan melakukan kegiatan pembelajaran 6 hari dalam satu minggu.

Selang beberapa saat datang penjaga sekolah hendak masuk ke PKBM Tunas Pulo sari, saat di tanya perihal jumlah siswa yang ada di PKBM tersebut sangat jauh berbeda dengan data yang tertera di Dapodik pusat, menurut data yang kami peroleh pada tahun 2022 – 2023 sebanyak 634 siswa dan pada tahun 2023 – 2024 berjumlah 722 siswa dengan jumlah sarana prasarana 14 ruangan, namun jumlah tersebut sangat jauh berbeda dengan real yang ada di lapangan, bahkan penjaga sekolah menuturkan jumlah siswa paling banyak yang hadir di sekolah tersebut tidak mencapai 30 siswa.

“Kalo jumlah siswa yang hadir disini gak pernah banyak mas paling banyak juga gak sampai 30 orang, itu juga jarang ada yang datang, terus ruang kelas yang ada juga Cuma 3 kelas gak ada yang lain Cuma ini ajah, tapi saya juga kurang tahu lebih dalam soalnya saya cuma jaga kantin ajah di sini,” ujar penjaga sekolah.

Untuk diketahui, besaran BOP yang di kucurkan untuk PKBM Tunas Pulosari Tahun ajaran 2023 yaitu; 752.100.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah). Dari hasil pantauan juga terlihat jelas bahwa PKBM tersebut sangat sepi dan tidak terlihat sama sekali adanya kegiatan selayaknya sekolah non formal pada umumnya. 


(Di/red)

Selain Menuai Polemik, Rincian Anggaran Kegiatan BUMDES Untuk Internet Rp 60 Juta, Dipertanyakan

By On Jumat, Agustus 23, 2024

 


Pandeglang, BewaraNews.Com - Anggaran peruntukan Jaringan Internet yang bersumber dari Dana Desa (DD) Rp 60 Juta ke setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) se-Kabupaten Pandeglang kembali menuai polemik.

Pasalnya, ada yang anggarannya sudah digunakan melalui provider pemasangan jaringan internet yang sudah ditentukan, adapula yang ingin menggunakan provider lokal masing - masing. Bahkan tidak hanya itu rincian anggaran kegiatan BUMDES kurang lebih sekitar Rp 60 Juta -an untuk pengadaan jaringan internet, juga menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan kontrol sosial.

Sebelumnya, menurut salah satu (PLD) Pendamping Lokal Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang saat dimintai tanggapannya kepada media mengatakan, bahwa anggaran BUMDES yang diperuntukan ke jaringan internet itu banyak dikeluhkan oleh pihak Desa dan BUMDES.

“Karena ada beberapa pihak BUMDES yang sudah menyiapkan untuk diperuntukan ke usaha yang lain, namun kenyataannya harus di peruntukan ke jaringan internet,” ucapnya.

Bahkan tidak hanya itu, anggaran yang hampir menelan Rp 60 Juta an tersebut, dimana diperuntukannya dialihkan ke jaringan internet menurut keterangan dari salah satu Bendahara Desa yang namanya enggan disebutkan, mengatakan bahwa itu hanya diberikan Toup Up untuk penjualan voucher Rp 3 Juta, lantas rincian sisanya untuk apa saja?

“Hal itu pun sempat dipertanyakan ke salah satu Perusahaan provider jaringan internet selaku vendor pelaksana, selain Toup Up untuk penjualan voucher Rp 3 Juta yang diberikan, rincian sisanya untuk apa saja, namun pihak perusahan provider mengarahkan untuk menanyakan langsung ke DPMPD Kabupaten Pandeglang terkait hal tersebut,” paparnya

Namun sangat disayangkan, saat media meminta klarifikasi melalui sambungan whatsApp, Selasa (20/08/2024) terkait anggaran BUMDES untuk pengadaan jaringan internet, Muslim Taupik Kadis DPMPD Kabupaten Pandeglang belum bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

“Terkait hal itu maaf belum bisa memberikan tanggapan, itu harus ngobrol langsung di kantor. Silahkan datang ke kantor DPMPD Pandeglang,” kata Kadis DPMPD Pandeglang sambil mengakhiri pembicaraan.

Menanggapi hal itu, Yoki Fardiansyah Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang mengingatkan agar DPMPD Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Desa agar lebih selektif untuk memilih provider jaringan internet untuk kegiatan Bumdes.

Menurut Yoki saat ditemui media, kamis (22/08/2024), bahwa banyak peraturan-peraturan yang harus ditempuh untuk menjadi provider jaringan internet. Jangan sampai Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemdes untuk kegiatan Bumdes dalam pemasangan jaringan internet di wilayah desa terjebak oleh kesalahan pelaku provider jaringan internet.

“Khawatirnya ada keterpaksaan oleh peranan provider - provider yang diduga memanfaatkan momen hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan peraturan,” ujarnya.

Terlebih Wakil Ketua AWDI menjelaskan, membangun infrastruktur untuk jaringan internet yang bisa dilihat oleh kasat mata langsung, provider itu saat memasang tiang harus berizin ke pihak PU dulu sesuai dengan status jalannya yang digunakan pemasangan tiang jaringan internet, seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten termasuk jalan desa atau jalan lingkungan itu harus berizin terlebih dahulu tidak sembarangan pasang tiang jaringan internet.

Selain itu, provider jaringan internet harus mempunyai tiang jaringan sendiri yang dilengkapi izin,” ucap Yoki.

Bahkan tidak hanya itu, ia pun mempertanyakan rinciannya apa saja sampai menghabiskan anggaran sampai Rp 60 Juta untuk pengadaan jaringan internet.

“Yang jelas harus transfaran dong, harus ada rincian tertulis sampai menghabiskan anggaran Rp 60 Juta itu untuk apa saja?,” Tanya Yoki kepada pihak provider jaringan internet yang menjadi vendor pelaksana kegiatan BUMDES.

Sampai berita ini dirilis, media masih menelusuri alur pembayaran pihak Bumdes untuk jaringan internet di masing-masing desa yang ada di Kabupaten Pandeglang dan provider jaringan internet mana saja yang digunakan.

Mahasiswa KUKERTA 36 UIN SMH Banten Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Eco Enzyme di Desa Kadumaneuh

By On Selasa, Agustus 13, 2024

 


Kadumaneuh, BewaraNews.Com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Kelompok 36 dari Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten melaksanakan sosialisasi dan pelatihan pembuatan eco enzyme di Desa Kadumaneuh dengan tema “Inovasi Pemanfaatan Sampah”. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai cara memanfaatkan limbah organik rumah tangga menjadi produk bermanfaat sekaligus mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan.

Eco enzyme adalah cairan serbaguna yang dihasilkan dari fermentasi limbah organik seperti kulit buah dan sayuran, gula merah, dan air. Cairan ini dapat digunakan sebagai pembersih alami, pupuk cair, hingga pengusir hama. Melalui pelatihan ini, mahasiswa KUKERTA 36 memperkenalkan konsep eco enzyme sebagai solusi inovatif dalam mengelola sampah organik di rumah tangga.

Dalam pelatihan yang diikuti oleh Bapak-Bapak kelompok tani dan masyarakat setempat, para mahasiswa memandu peserta langkah demi langkah dalam pembuatan eco enzyme, mulai dari persiapan bahan hingga proses fermentasi. Selain itu, mereka juga menjelaskan manfaat eco enzyme bagi lingkungan dan kesehatan, serta bagaimana produk ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, masyarakat Desa Kadumaneuh dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan memanfaatkan limbah organik dengan cara yang bermanfaat. Eco enzyme adalah salah satu inovasi sederhana yang bisa kita lakukan bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Ayip Muhammad Syifa, salah satu mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan ini. Senin, (12 Agustus 2024).

PJ. Kepala Desa Kadumaneuh, Bapak Dodi Ramdani, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif mahasiswa KUKERTA 36 yang telah membawa ide inovatif untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sampah. “Kami sangat berterima kasih atas pelatihan ini, karena memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat tentang cara mengurangi sampah dan memanfaatkannya menjadi produk yang berguna,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan eco enzyme ini merupakan bagian dari program KUKERTA mahasiswa UIN SMH Banten yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan inovasi lokal. Selain eco enzyme, mahasiswa juga merencanakan berbagai program lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat di Desa Kadumaneuh.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *