BewaraNews.com LAMPUNG UTARA|Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat disingkat ( PKBM ) lebih akrab disebut Sekolah Paket PKBM adaah Sekolah Non Formal betujuan untuk memberikan Akses Pendidikan kepada seluruh Masyarakat termasuk bagi mereka yang tidak berkesempatan untuk mengikuti Pendidikan Formal
Lembaga PKBM terbuka bagi masyarakat Umum untuk mengikuti Kegiatan Penyelenggaraan Pembelajaran tidak terpaut Umur atau usia, namun melalui Pemerintah Pusat telah mengucurkan Dana melalui Sumber APBN Pusat melalui DAK Non Fisik berupa BOP diserahkan langsung melalui Rekening Penyelenggara Pendidikan Lembaga PKBM
Besaran Dana Oprasonal atau ( BOP ) yang di dapat untuk PAUD Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah
Namun sangat disayangkan PKBM Al Hidayah yang beralamat di Tanjung Baru Timur, ,kecamatan Bukit Kemuning Kab.Lampung Utara,yang Diduga melebihkan data jumlah siswa /fiktip, dari hasil investigasi Tim LSM DPD- PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat) Provinsi Lampung,saat ke tempat kegiatan belajar mengajar sangat di sayang kan tidak sesuai dengan data yang terdaftar di data Dapodik,diduga ada nya Pelanggaran dalam
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Diduga Juda Pihak Lembaga PKBM Al Hidayah selaku Kuasa Penggunaan Anggaran APBN Pusat melalui BOP Tahun 2019 sampe Tahun 2023 tidak sesuai RAB Pasalnya Tim LSM - PBSR monitoring Kamis,16/05/2024 PKBM Al Hidayah langsung bertemu kepada pengelola atau perintis PKBM Tersebut dan yang saat ini menjadi ketua yayasan yaitu Zaenal Mutaqin yang sekaligus menjabat kepala desa di wilayahnya.
"Saya ketua yayasan ponpes Al Hidayah, dari 2016 izinnya dirubah kedinas pendidikan menjadi PKBM,kalau untuk ruangan lokal ada 5,kegiatan dihari sabtu dan minggu,terkait siswa saya tidak tahu persis tapi sekitar 100 lebih,karena kepala sekolah Alip Harianto,udah saya hubungin tadi..tapi gak aktif", Pungkas Zaenal.
Sesuai keterangan dan data dari Tim LSM - PBSR dari Dapodikdasmen,untuk semester 2023/2024 Genap,Total siswa ada 151.Untuk data sarpas diketahui semester 2023/2024 ganjil maupun genap total ruang keseluruhan ada 13 ruangan,antara lain Ruang kelas 7,Ruangan pimpinan 1,ruang guru 1,ruang ibadah 1,toilet 1,ruangan bangunan 2.
"Jelas disini diduga kuat ada Mark up data untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri,Patut di duga hal tersebut abai terhadap aturan dan juga terkait jumlah siswa didik PKBM tidak sesuai fakta dan realita" Tegas Zaenudin,selaku ketua LSM ,DPD - PBSR Provinsi Lampung.
Kegiatan aktifitas belajar mengajar pun dibuat oleh pihak PKBM Al Hidayah tertulis di data Dapodidasmen sehari penuh selama 3 hari,jelas tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Terkait dugaan itu, Tim LSM- PBSR terus menggali atas adanya dugaan kecurangan yang di lakukan oleh pihak pengelola PKBM Al Hidayah tersebut,kami mendesak ( APH ) Aparat Penegak Hukum agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksaan ada nya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat tahun 2019 sampai Tahun 2023 Lembaga PKBM Al Hidayah
Kami juga meminta kepada Tim Pemeriksa agar melakukan Pemeriksaan Dokumen Perijinan Ijop,Ijin Pendirian melakukan Pemeriksaan Dokumen Absen Daftar Hadir Peserta Didik serta melakukan Pemeriksaan secara mendalam Dokumen SPJ penggunaan Anggaran APBN Pusat Tahun 2019 sampai Tahun 2023 yang sudah digunakan. @Red
« Prev Post
Next Post »