BewaraNews.com Lampung Selatan|Selasa 2-7-2024 Sekolah adalah sarana pendidikan sebagai dasar ilmu bagi generasi anak bangsa , dalam memerangi tentang buta aksara dan huruf sangat penting di jaman era digitalisasi sekarang ini bahkan dinas pemerintah pusat sangat perhatian terhadap masyarakat agar menjadi bangsa yang cerdas dan bermartabat , dan ini merupakan tugas pemerintah untuk melirik mengakomodir sarana Pendidikan secara non formal di seluruh indonesia .
Namun sangat di sayangkan pada saat awak media melakukan investigasi dilapangan adanya sarana Pendidikan non formal yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Tunas Harapan yang berada di wilayah Way Pandan Kelurahan Negri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Senin 01 / 07 / 2024
Septian selaku Kepala Sekolah saat di. Konfirmasi terkait kegiatan dan struktur semester tahun 2022- 2023 PKBM Tunas Harapan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional ( P2966493) menerangkan untuk tutor disini ada 14 orang , Ruang Kelas 12 dan untuk siswa yang lulus tahun ajaran 2023-2024 ada. 181 untuk paket (C) dan 30 untuk paket (B) ungkap nya ."
" Dan untuk Pelaksanaan kegiatan Pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu saja itupun absensinya secara online ujarnya
Yang lebih ironisnya berdasarkan fakta dalam Dokumen Data Dapodik tercantum bahwa Lembaga PKBM TUNAS HARAPAN tercantum Jumlah Peserta Didik ( 548 ) lima ratus empat puluh delapan siswa di tahun semester 2022-2023 Serta Jumlah Banguna Sarana Prasarana yang di Input kedalam Data Dapodik mencapai 35 ruang kelas atau Bangunan,
Dengan hal tersebut diduga ada nya manipulasi data terkait Peserta Didik dan Sarana Prasarana Bangunan sarat untuk Menerima Bantuan ( BOP ) pada fakta nya Kegiatan dan sarana masih Menumpang atau tidak memiliki Sarana Prasarana Bangunan atas nama PKBM TUNAS HARAPAN ,Bantuan yang diterima Lembaga PKBM TUNAS HARAPAN melalui Dana APBN Pusat berupa ( BOP ) Tahun 2022 sebesar Rp.197.700.000,- sedangkan pada Tahun 2023 sebesar Rp.279.600.000.- berdasarkan Dokumen BOP Kesetaraan Seluruh Indonesia,
Di sisi lain Aktivis Pemerhati Pendidikan Zaenudin ketua lembaga LSM (PBSR ) Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat DPD Provinsi Lampung menyayankan ada nya dugaan Penyalahgunaan Wewenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran Lembaga PKBM,melalui Bantuan Dak Non Fisik Berupa ( BOP ) yang bersumber dari APBN Pusat dari tahun 2019 hingga saat ini Tahun 2024, bahwa masih adanya kegiatan aktifitas PKBM yang jelas jelas diduga Nakal dan labrak aturan salah satunya untuk PKBM Tunas Harapan kami menduga jumlah siswa di mark, up dan Ruang kelas juga kami temukan fiktif tidak sesuai dengan fakta dan realita di lapangan,
hal tersebut perlu adanya pengawasan dari dinas terkait,kami selaku pihak lembaga Kontrol Cosial,akan menyampaikan Kembali Laporan Tambahan PKBM TUNAS HARAPAN yang sebelum nya sudah Enam Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Lampung selatan yang kami Laporkan secara Resmi ke Pihak Kejaksaan Negri Lampung selatan, dan kami akan serahkan Hasil Pantauan beserta Alat Bukti Pendukung dan Dokumen serta Keterangan-keterangan sekitar dan Pendukung lain nya,tutur nya @Red
« Prev Post
Next Post »