Lebak, BewaraNews.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak digeruduk sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dari Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) hal tersebut ditenggarai oleh kekecewaan terhadap Kejari Lebak yang dinilai gagal dalam penanganan kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dilaporkan sejak 30 April 2021 yang lalu, namun hingga saat ini belum juga ditangani.
Dalam Press Release yang diterima oleh awak media ada enam tuntutan yang disuarakan salah satunya adalah, dugaan konspirasi dan penyalahgunaan wewenang, dimana disebutkan bahwa laporan dugaan kasus korupsi PNPM yang dilaporkan tidak ditangani dan malah terkesan dihentikan penanganannya.
Dalam video yang diterima oleh awak media, aksi tersebut hampir sempat memanas ketika Andi Muhammad Nur Indramahapvira Arief, S.H. Kasi Intelijen (Kastel) dengan nada tinggi membentak mengatakan, “kasus ini sudah ditindaklanjuti sampai ke inspektorat jadi mau apalagi tidak usah berstatment yang aneh-aneh,” Jelas Andi. Kamis (14/12/2023).
Perkataannya pun langsung dijawab dengan tegas oleh Toni, salah satu koordinator aksi, ia mengatakan bahwa sudah 3 kali ganti Kastel dan 2 kali ganti Kajari namun tetap saja laporan terkait dugaan kasus korupsi program PNPM tersebut tidak jelas penanganannya.
“Kami Masyarakat punya hak, kami tidak mengkritik personal bapak, yang kami kritik kejaksaan jadi jangan kenceng-kenceng bapak ngomong. Sudah 3 kali ganti Kastel dari mulai Koharudin, Frans sampai bapak, kami percaya bapak bekerja tapi sejauh mana hal itu. Seharusnya secara administrasi, Serah Terima Jabatan (Sertijab) itu menyatakan sejauh mana perkembangan kasus, jangan sampai (penanganan kasusnya) dari kastel yang baru kembali lagi ke nol,” Tegasnya.
Selain menyuarakan pendapat di muka umum, sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kejari Lebak, pihak KRL juga secara resmi mencabut laporan yang dilaporkan kepada Kejari Lebak pada 2021 lalu namun dinilai tak ada kemajuan terkait proses penanganannya.
Ditempat terpisah Mayasari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya menjawab bahwa, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan sekarang sedang menunggu proses atau hasil dari Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (Apip) dalam hal ini ialah Inspektorat.
“Inilah tujuan mereka Laporan mereka itu sejak kasi intel lama tahun 2021 Lalu. ketika saya dan kasi intel yang baru masuk pada 2023, kami menemukan ada PR tunggakan lapdu ini, yang isinya rekomendasi ke APIP Sekarang diteruskan ke APIP dan masih berproses d APIP. Lsm ini (Kolaborasi Antar Lembaga) sudah 3 kali audensi disini sudah kami beri penjelasan tapi, tetap tidak menerima. Sekarang lapdu dicabut dan tadi sudah dibuat BAP cabut lapdu,” Ucap Kajari Lebak.
Disinggung terkait tindaklanjutnya terkait dugaan kasus korupsi ini. Mayasari mengaku belum tahu akan terus memproses atau menghentikan kasus tersebut.
“Belum tentu (tindaklanjuti atau berhenti) kami mesti laporkan kejadian ini ke Asintel dulu,” Pungkasnya.
(*)
« Prev Post
Next Post »