Berita Terbaru

Wow! SPBU di Sidoarjo Diduga Lakukan Penyelewengan BBM Jenis Solar Bersubsidi


SIDOARJO, BewaraNews.Com – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) diduga kerap melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Solar bersubsidi.

Diketahui, pom bensin tersebut dimiliki dan dioperasionalkan oleh salah satu oknum anggota bernama Mustain, dan pemilik tersebut bernama Rices yang biasa disapa Kuku Richie.

Pantauan awak media, salah satu indikasi modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah pembelian berulang dengan menyalahgunakan QR code milik orang lain di SPBU tersebut.

Pada Senin, 03 Juni 2024, pukul 23:00 WIB, awak media pun akan menindaklanjuti terkait temuan rekan-rekan di lapangan, yang selama ini dilihat dan diketahui.

“Kami akan meminta keterangan lagi terkait kegiatan yang di mana diduga terindikasi penyelewengan BBM bersubsidi jenis bio solar yang telah overload tersebut. Harapan kami, APH dan Pertamina segerah menindaklanjuti temuan team awak media di lapangan,” ujar salah satu tim awak media.

Saat ini, tim awak media turut menginvestigasi salah satu SPBU di Bypas Krian Sidoarjo yang menjadi tempat pembelian BBM jenis Biosolar Subsidi oleh oknum tersebut.

Investigasi penemuan yang dilakukan oleh tim awak media di lapangan dan juga pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama Pertamina dan Penegak Hukum dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar bersama mewujudkan pendistribusian energi sesuai aturan yang berlaku.


Selain itu, upaya tim investigasi media di lapangan dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi.

Tujuan kami sebagi media, juga ikut membantu mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

Himbauan untuk Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *